Waspada Investasi Bodong Berkedok Trading

Opini410 Views

 

 

Oleh : Indri NR, Entrepreneur Muslimah

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Investasi bodong dan perjudian dengan kedok trading makin banyak terjadi. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya (merdeka.com, 21/02/2022).

Untuk memicu dan menarik minat publik tidak jarang tokoh agama dan tokoh masyarakat dilibatkan dalam investasi tersebut. Seperti yang kerap dilakukan oleh sejumlah orang yang dikenal sebagai crazy rich, tidak jarang mereka menjadi model investasi tersebut kemudian agar semakin meyakinkan investasi itu bukan abal-abal mereka sering memamerkan mobil mewah, rumah ataupun properti mereka.

Tentu saja kehidupan mewah yang dipamerkan para crazy rich membuat masyarakat juga tergiur berbondong-bondong melakukan investasi, terlebih kehidupan masyarakat sekuler kapitalis saat ini memang menjadikan kepemilikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan, kesuksesan dan keberhasilan. Sekularisme atau paham memisahkan agama dari kehidupan membuat mereka tidak lagi berpikir apakah jalan yang mereka ambil itu benar sesuai syariat Islam ataukah tidak, halal ataukah haram.

Ditambah sistem kapitalisme yang lahir dari sekularisme, membuat pola pikir yang ada di masyarakat adalah meraih materi sebanyak-banyaknyanya dan kepuasan fisik sepuas-puasnya.

Akibatnya, tanpa berpikir panjang masyarakat tergiur untuk melakukan investasi dengan harapan kehidupan mereka bisa lebih nyaman sebagaimana kehidupan para crazy rich yang dikelilingi harta berlimpah. Sedangkan bagi mereka yang melakukan kecurangan melalui investasi bodong mereka hanya berpikir bagaimana bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya, tanpa peduli telah melakukan kebohongan kepada publik.

PPATK menduga bahwa mereka yang kerap dijuluki crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi.

Gugatan ini berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap kasus-kasus penipuan dan pencucian uang diinvestasi ilegal. PPATK beralasan bahwa para crazy rich tersebut tercatat banyak membeli aset mewah seperti kendaraan, rumah, perhiasan yang seharusnya wajib dilaporkan oleh wajib pajak,namun nyatanya justru tidak ada laporan di lapangan.

Oleh karena itu sebagai garda terdepan pelindung masyarakat, seharusnya negara tidak cukup menindak pelaku yang terkait investasi bodong dan judi online. Namun juga harus merevisi orientasi rusak yang muncul di masyarakat akibat sistem sekuler kapitalis. Sebagian besar masyarakat yang melakukan investasi bodong berkedok trading mengatakan banyak juga yang menikmati keuntungannya tapi setelah rugi baru mereka lapor.

Perlu adanya perubahan mindset masyarakat dan tentu saja perubahan mindset masyarakat harus dibawa kepada pola pikir yang shohih dalam memandang kehidupan. Pola pikir ini tidak lain adalah pola pikir Islam, sebab hanya Islamlah satu-satunya sistem kehidupan yang mampu menggiring manusia sesuai fitrahnya yaitu sebagai hamba Allah.

Kehidupan seorang hamba tidak akan lepas dari peraturan yang sudah disediakan oleh penciptanya, maka Islam Allah turunkan sebagai sistem kehidupan yang mengatur semua urusan manusia tidak terkecuali permasalahan ekonomi. Allah sempurnakan secara praktis dengan melibatkan negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Oleh karenanya masyarakat dalam Islam akan diedukasi agar semua perbuatannya sebagai seorang mukallaf terikat dengan aturan Allah Al Mudabir. Tolak ukur kebahagiaan bukan terletak di jumlah kekayaan, namun pada kriteria Allah.

Maka ketika mereka ini mencari dan mengembangkan harta tidak boleh lepas dari aturan syariat, dalam hal ini syariat menjelaskan bahwa Islam wajib menghilangkan aktivitas ekonomi non riil yang menjadi sumber krisis dan ketimpangan ekonomi seperti saat ini.

Dalam Islam sektor non riil seperti investasi bodong, robot trading, saham, pasar modal dan sejenisnya tidak akan ada celah untuk berkembang. Karena semua itu merugikan masyarakat dan membuat perekonomian labil. Islam akan berlaku tegas pada tindakan penimbunan atau penumpukan uang pada segelintir orang termasuk para spekulan karena ini termasuk praktik praktik curang dalam ekonomi yang merugikan masyarakat.

Islam memastikan bahwa uang harus terdistribusi dengan sehat dan untuk mendukung hal itu dilakukan pengembangan bisnis yang hanya bertumpu pada sektor riil, yaitu pada sektor pengembangan industri pertanian, pengembangan industri non pertanian seperti perdagangan barang dan jasa, baik perdagangan dalam maupun luar negeri.

Islam juga memperbolehkan kerjasama bisnis dalam bentuk berbagai syirkah atau kerjasama usaha untuk memfasilitasi para pemilik modal yang tidak memiliki skill bisnis dengan para pengusaha yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha. Hal ini dengan syarat bisnis yang dilakukan pada produk-produk yang halal, bukan haram.[]

Comment