Witri Osman: Jual Aset Pakai Ribet, Catatan Perjalanan Riweuh

Berita1203 Views
Witri Osman
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah? Itulah yang terkesan dalam benak saya, tentang aturan hukum dan sikap orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum sekuler ini.
Saat ini, kita kudu melek politik, melek hukum, apalagi agama, adalah sebuah keniscayaan. Khususnya perempuan. Akan sangat berguna ketika suami tiada. Saat saya hendak menjual aset, yang atas nama almarhum suami, misalnya. Ternyata tidak mudah, ada syarat- syarat yang harus dilengkapi. Terkait dengan putri bungsu saya yang masih di bawah umur, akhir Mei nanti usianya, menginjak 13 tahun. Notaris meminta, surat keputusan pengadilan perkara perwalian anak. Saya yang notabene adalah ibu kandungnya, ternyata tidak otomatis menjadi walinya dalam mengurus segala keperluannya, termasuk harta warisnya.
Saya harus mengajukan permohonan kepada Hakim Mahkamah Syariah, untuk menetapkan diri saya sebagai walinya, untuk kepengurusan harta anak di bawah umur. Sebab putri saya belum dewasa dan tidak cukup umur dalam melakukan perbuatan hukum.
Begitulah faktanya hukum buatan akal manusia, bertentangan dengan fitrah manusia, tidak logis dan penuh dengan dugaan- dugaan yang tidak menentramkan jiwa. Bagi saya, menghadiri sidang ini, adalah hal baru, belum berpengalaman. Meski begitu, semua pertanyaan majelis hakim alhamdulillah, bisa terjawab dengan lancar.
Tibalah saat pertannyaan yang diajukan kepada saksi, yang diinterogasi secara, terpisah, bergantian. Pertannyaannya itu membuat saya melotot dan tersenyum, karena hal yang ditannyakan adalah sesuatu yang mustahil saya lakukan. Seperti hal-hal negatif. Antara lain, bagaimana sikap saya selama ini dalam mengurus anak, apakah buruk, membuat anak tertekan, sedih, adakah memukul, kasar dan perilaku negatif lainnya. Mungkinkah nanti saya akan menggelapkan harta putri saya dengan menikah lagi dan membawa lari hartanya?
Barangkali, memang ada fakta seperti itu terjadi, sehingga majelis Hakim perlu mempertannyakan hal itu, kepada dua orang saksi yang saya hadirkan. Itu lahir dari kekhawatiran agar fakta buruk tak berulang, sehingga dirasa perlu untuk menelaah sisi negatif pengasuhan.
Ini menarik, karena fakta buruknya pengasuhan, merupakan ekses dari kompleksitas penerapan sistem yang mengatur masyarakat. Ada aspek yang rumit dan kusut, menjadi batu sandungan besar bagi suksesnya pengasuhan. Inilah yang coba dijaga agar tak merembet kepada pengelolaan harta anak yatim.
Pada kasus yang saya alami, putri saya ini sudah baligh dan berakal, yang sebenarnya tidak lagi memerlukan wali untuk mengurus hartanya. Karena dalam  kaca mata Islam, yang menjadi objek bagi pembebanan hukum syariat adalah akal manusia. Jika akal telah sempurna berfungsi, dengan ditandai baligh dan berakalnya seseorang, maka ia sudah dibebani oleh Allah dengan semua hukum syariat. Dia sudah diberikan pahala dan dosa atas setiap perbuatan yang ia lakukan. Ia juga dianggap sudah bisa mengurus dirinya sendiri dan mengelola harta yang ia miliki.
Berbeda secara diametral dengan hukum sekuler kapitalisme, dimana seseorang dianggap dewasa, bisa membuat keputusan dan mampu mengurus diri dan hartannya ketika berusia 18 tahun. Pada faktanya, usia tidak menjamin kedewasaan seseorang. Ada anak yang berusia 18 tahun bahkan lebih, tidak mampu mengurus dirinya sendiri apalagi mengurus hartanya. 
Pandangan ini akhirnya juga berimbas pada pernikahan, tentunya juga harus mengikuti batasan umur dewasa dalam definisi diatas, yaitu usia 18 tahun.
Dalam Islam cukup sederhana, ketika seorang anak sudah sempurna akalnya, dia sudah bisa memahami hukum-hukum syariat yang Allah sampaikan di dalam Alquran dan Sunnah, sebagai petunjuk hidup bagi manusia, yang dengannya manusia bisa tertunjuki ke jalan yang benar, terbebas dari ketergelinciran dalam perbuatannya. Inilah yang menjadikan seseorang yang telah aqil baligh, meski umurnya masih kecil, tetapi karena dia memfungsikan akalnya untuk memahami Islam, menjadi jelas arah hidupnya dan benar tingkah lakunya, meski umurnya belum mencapai 18 tahun. Inilah yang dinamakan dewasa dalam pandangan Islam.
Pertanyaan yang muncul kemudian, kenapa orang yang dianggap dewasa dalam sistem ini kerap tak bisa berlaku benar, meski dia sudah baligh dan berakal? Hal ini tersebab, apa yang dia pahami dan yang terbenakkan dalam pemikirannya, bukanlah petunjuk yang benar, yang bisa menuntun hidupnya. Mempunyai visi dan misi, mengetahui dari mana ia berasal, apa tujuan hidupnya, dan akan kemana ia jika kehidupan ini kelak berakhir.
Saat ini, apa-apa yang masuk ke dalam pemikiran anak- anak kaum Muslimin, hukum-hukumnya, pemahaman dan tsaqafahnya, sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Maka wajarlah, perilakunya banyak yang menyimpang.
Dalam penciptaan pribadi-pribadi dewasa ini, perlu peran beberapa pihak di antaranya orang tua, merekalah yang sejak dini diberikan tanggungjawab oleh Allah, untuk mengenalkan aqidah, menanam pemahaman syariah, terhadap anak-anak. Sehingga ketika anak mencapai masa aqil baligh dia telah berubah menjadi pribadi dewasa.
Masyarakat, memberi warna dan kontrol yang  baik,bagi opini dan pembiasaan perilaku benar sesuai syariat. Terakhir, namun yang paling utama, peran negara. Peran sistem pendidikan, sebagai basic pembentukan pribadi anak, menampilkan media yg mendidik, menerapkan hukum pada semua aspek, termasuk menerapkan sistem sanksi, terhadap para perusak generasi, menerapkan sistem Islam, menjadi penegak syariat Islam kaffah, yang akan menciptakan kondusivitas lingkungan, pendewasaan generasi dari segala aspeknya. Sehingga anak mampu bersikap mandiri, dan menjadi solusi bagi orang disekitarnya.  Namun institusi penerap syariat ini mustahil ada, dalam bingkai Demokrasi sekuler, hanya Khilafah yang bisa.[]

Penulis adalah aktivis dakwah

Comment

Rekomendasi Berita