RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Sebanyak 157 Kepala Desa di Kabupaten Nias menerima Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan di lapangan upacara Kantor Bupati Nias, Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kamis (25/7/2024).
Dengan diserahterimakan nya SK tersebut, Kepala Desa di Kabupaten Nias resmi menjabat selama delapan tahun dalam satu periode pemerintahan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari laporan Ketua Panitia Pengukuhan, Kepala Dinas SPMDP2A Kabupaten Nias, Yuwanman Lase menjelaskan bahwa peserta pengukuhan adalah kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“36 kepala desa akan berakhir masa jabatan sampai 31 Juli 2026, 120 kepala desa akan berakhir masa jabatan sampai 30 Desember 2030 dan 1 kepala desa berakhir masa jabatan sampai 27 Januari 2031,” ucap Yuwanman merincikan.
Diakhir penyampaiannya, Kepala Dinas SPMDP2A Kabupaten Nias itu mengungkapkan jika di Kabupaten Nias masih terdapat 13 desa yang dijabat oleh penjabat kepala desa.
Pada pembacaan naskah pengukuhan, Bupati Nias, Ya’atulo Gulo menuturkan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini untuk memenuhi masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepada saudara,” tutur Ya’atulo.
Usai membacakan naskah pengukuhan, Ya’atulo Gulo yang didampingi Wakil Bupati Nias Arota Lase dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai menyerahkan SK kepada perwakilan kepala desa.[]
Comment