YPJI Tandatangani Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Yayasan peduli jurnalis indonesia (YPJI) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJamsostek Jakarta Mampang, terkait kepesertaan BPJamsostek bagi jurnalis mandiri Indonesia, di Kantor YPJI, Jalan Paso Durian Jagakarsa, Jakarta Selatan , Selasa (7/2/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) didampingi Sekretaris YPJI Indrawan Ibonk disaksikan Bapak Yanuar, Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kantor Mampang, Jakarta.

“Ini adalah langkah nyata sebagai wujud komitmen Yayasan peduli jurnalis indonesia (YPJI) dalam rangka memfasilitasi kesejahateraan para jurnalis mandiri di seluruh Indonesia dan hari ini resmi YPJI sebagai Kantor Perisai BPJamsostes ” ujar Andi Arif usai penandatanganan PKS.

Lebih lanjut Andi Arif menuturkan Jika keputusan YPJI bersedia bekerjasama sebagai Perisai BPJS karena ia merasa selama ini khususnya jurnalis mandiri sangat membutuhkan sebuah program jaminan buat para jurnalis yang keseharian sibuk berktivitas di luar serta untuk tabungan di hari tuanya.

Untuk diketahui saat ini Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) sudah bisa mendaftarkan bagi teman – teman jurnalis yang ingin ikut sebagai peserta Program BPJS Ketenagakerjaan dalam program tersebut 3 jaminan yang ditawarkan antar lain :

1. Jaminan Hari Tua
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Kematian

Ketiga program yang akan didaftarkan para peserta cukup membayar iuran sebesar Rp. 36.800 perbulannya, untuk pembayaran pertama kali di setorkan ke Rekening Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) selanjutnya setiap bulannya iuran bisa dibayarkan melalui berbagai plat form pembayaran yang sudah disediakan BPJS

“Program ini sangat bagus buat teman – teman jurnalis di Indonesia, apalagi buat teman – teman yang tidak menerima upah tetap, tapi mereka tetap bisa ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan , Lumayan Buat tabungan di hari tua “ ungkap Andi Arif yang juga tercatat sebagai Ketua DPW SWI DKI.

Comment