Penulis: Tresna Mustikasari | Pegiat Literasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pajak, zakat, dan wakaf kerap dibicarakan dalam ranah publik, namun sejatinya ketiganya memiliki perbedaan mendasar. Menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf justru menimbulkan kekeliruan yang berbahaya, sebab masing-masing lahir dari landasan yang sangat berbeda.
Pajak dalam Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalis, pajak adalah “oksigen” negara. Lebih dari 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditopang dari pajak. Sementara itu, sektor strategis yang semestinya menopang negara justru dikuasai swasta dan asing: tambang, hutan, migas, hingga energi. Negara hanya bertindak sebagai regulator sekaligus penarik pajak.
Konsekuensinya jelas. Rakyat kecil semakin terhimpit oleh berbagai pungutan: Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak digital. Di sisi lain, konglomerat justru memperoleh keringanan melalui tax amnesty, penghapusan denda, atau relaksasi pajak.
Ironisnya, hasil pajak tidak sepenuhnya kembali untuk kesejahteraan rakyat. Sebagian besar anggaran tersedot untuk proyek infrastruktur yang menguntungkan korporasi, atau membayar cicilan utang luar negeri. Rakyat dipaksa menanggung beban, sementara fasilitas publik tetap jauh dari kata layak.
Zakat: Instrumen Distribusi Kekayaan
Berbeda dengan pajak, zakat adalah ibadah yang ditetapkan Allah Swt dan menjadi bagian dari rukun Islam. Zakat hanya diwajibkan kepada Muslim yang hartanya mencapai nisab dan haul. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt secara tegas merinci delapan golongan penerima zakat (QS At-Taubah: 60).
Mekanisme ini menjadikan zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan dari kalangan mampu kepada mereka yang berhak. Tujuannya jelas: menciptakan keadilan sosial sekaligus bernilai ibadah. Tidak ada ruang untuk manipulasi, sebab zakat adalah ketentuan syariat yang pasti.
Wakaf: Amal Jariyah untuk Umat
Selain zakat, Islam juga mengenal wakaf. Hukumnya sunah dan bersifat sukarela. Wakaf adalah amal jariyah yang manfaatnya bisa dinikmati lintas generasi.
Sejarah membuktikan, melalui wakaf lahirlah fasilitas publik seperti masjid, sekolah, rumah sakit, perpustakaan, hingga penginapan gratis untuk musafir. Wakaf menjadi penopang kuat bagi keberlanjutan layanan sosial umat.
Pajak dalam Islam
Bagaimana dengan pajak? Dalam Islam, pajak tidak pernah dijadikan sumber tetap keuangan negara. Menurut Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal, pajak hanya boleh dipungut dalam kondisi darurat ketika Baitul Maal kosong, itu pun terbatas pada Muslim yang mampu. Artinya, pajak bersifat temporer, bukan kewajiban rutin.
Sistem Keuangan Islam: Baitul Maal
Islam memiliki sistem keuangan negara yang komprehensif melalui Baitul Maal. Pemasukan negara tidak bergantung pada pajak, melainkan pada sumber-sumber syar’i: zakat, jizyah, kharaj, fai dan ghanimah, usyur, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, energi, dan hutan.
Dengan sistem ini, negara mampu menafkahi rakyat tanpa harus menindas dengan pajak rutin. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat melimpah hingga sulit menemukan mustahik. Pada era Abbasiyah dan Utsmaniyah, wakaf menopang pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik gratis bagi musafir.
Kontras Kapitalisme dan Islam
Kapitalisme menempatkan pajak sebagai instrumen utama, sementara kekayaan alam diserahkan kepada swasta. Islam menempatkan SDA sebagai milik rakyat yang dikelola negara, sementara pajak hanya instrumen darurat.
Kapitalisme menindas rakyat kecil dan menguntungkan segelintir kapitalis. Islam menyejahterakan seluruh umat, baik kaya maupun miskin. Kapitalisme melahirkan kesenjangan dan kemiskinan. Islam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.
Sejarah mencatat bahwa zakat dan wakaf mampu menghadirkan kesejahteraan nyata, sementara pajak dalam sistem kapitalisme justru menambah penderitaan rakyat. Menyamakan keduanya hanya menutupi wajah asli kapitalisme yang zalim.
Islam telah menawarkan solusi yang adil dan manusiawi: zakat dan wakaf sebagai ibadah, pajak hanya temporer, serta Baitul Maal yang menopang kesejahteraan umat. Wallahu a’lam bishawab.[]










Comment