11 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan: Ketika Akses Kesehatan Tiba-Tiba Terhenti

Opini162 Views

Penulis: Nabila Maulidina  Widyarahmah, Lc. | Akademisi & Panelis

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memunculkan kegelisahan luas di tengah masyarakat. Bagi sebagian kalangan, ini mungkin dipandang sebagai langkah administratif semata.

Namun bagi rakyat miskin yang menggantungkan harapan pada jaminan kesehatan negara, status “nonaktif” bukan sekadar perubahan data—ia bisa berarti terhentinya akses berobat.

Dampaknya nyata dan tidak kecil. Lebih dari 100 pasien cuci darah dilaporkan terdampak. Padahal bagi penderita gagal ginjal, cuci darah bukan layanan yang bisa ditunda.

Ia merupakan kebutuhan rutin yang menentukan kelangsungan hidup. Ketika status kepesertaan mendadak tidak aktif, kepanikan menjadi sesuatu yang tak terelakkan.

Sebagaimana dilansir berbagai media nasional, pemerintah menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan dalam rangka verifikasi dan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.

Peserta yang merasa berhak dipersilakan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan.
Di atas kertas, mekanisme tersebut tampak solutif.

Namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Proses administrasi membutuhkan waktu, tenaga, dan mobilitas—sesuatu yang tidak selalu dimiliki oleh warga yang sedang sakit, lemah, atau berada dalam kondisi ekonomi yang terhimpit.

Rumah sakit pun berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka diminta tetap melayani pasien, termasuk pasien cuci darah. Di sisi lain, tanpa kejelasan penjaminan biaya, operasional pelayanan menjadi persoalan tersendiri. Di sinilah terlihat jarak antara kebijakan administratif dan realitas medis di lapangan.

Kasus ini menegaskan satu hal mendasar: kebijakan di sektor kesehatan tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu bersentuhan langsung dengan aspek paling fundamental dalam kehidupan manusia—keselamatan jiwa.

Ketika penonaktifan dilakukan dalam skala jutaan orang, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya soal validitas data, tetapi juga tentang mitigasi risiko. Apakah sudah dipastikan tidak ada celah perlindungan? Apakah pasien penyakit kronis dijamin tetap terlayani tanpa jeda?

Dalam sistem jaminan sosial saat ini, akses layanan kesehatan sangat bergantung pada status administratif kepesertaan. Ketika status berhenti, layanan pun terancam terhenti. Di titik inilah problem mendasarnya: kesehatan menjadi sangat tergantung pada prosedur dan sistem klaim.

Bagi rakyat miskin, proses administratif tambahan justru dapat menjadi beban baru. Mereka yang seharusnya dilindungi justru harus kembali membuktikan bahwa mereka layak dilindungi.

Dalam perspektif Islam, kesehatan bukan sekadar layanan publik, melainkan bagian dari kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara. Seorang pemimpin dipandang sebagai pengurus rakyatnya, dan tanggung jawab itu mencakup perlindungan jiwa.

Akses kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administratif. Setiap individu—kaya maupun miskin—berhak memperoleh pelayanan yang layak. Negara berkewajiban memastikan layanan tersebut tersedia dan dapat diakses tanpa hambatan.

Dalam tata kelola Islam, pembiayaan layanan publik seperti kesehatan bersumber dari kas negara (baitulmal), yang berasal dari berbagai pos pemasukan negara.

Dengan mekanisme ini, pelayanan tidak bergantung pada premi individu. Rumah sakit tetap berjalan karena dibiayai negara, bukan karena klaim per pasien.

Lebih jauh, dalam kaidah fikih terdapat prinsip: “الضرر يزال” (bahaya harus dihilangkan). Jika suatu kebijakan berpotensi menimbulkan bahaya terhadap keselamatan jiwa, maka kebijakan tersebut wajib ditinjau ulang. Perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat.

Perbaikan data memang penting. Transparansi dan akurasi administrasi juga dibutuhkan. Namun dalam sektor kesehatan, tidak boleh ada ruang bagi jeda perlindungan—terutama bagi rakyat miskin dan pasien penyakit kronis.

Kebijakan publik semestinya tidak berhenti pada efisiensi anggaran, melainkan berorientasi pada keselamatan manusia. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam basis data, melainkan nyawa.

Dalam pandangan Islam, menjaga satu nyawa sama berharganya dengan menjaga seluruh manusia.[]

Comment