Kawasan Rebana, Bahaya Investasi dan Ilusi Pemerataan Ekonomi

Opini565 Views

Penulis: Eka Purwaningsih, S.Pd | Pegiat Literasi, Pengamat Isu Aktual Kebangsaan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dalam Visi Indonesia Emas 2045, proyek Kawasan Rebana digadang-gadang menjadi katalis pertumbuhan ekonomi, baik bagi Jawa Barat maupun sebagai mesin baru pembangunan nasional. Kawasan ini mencakup sektor-sektor strategis, mulai dari industri manufaktur, infrastruktur konektivitas, kawasan hunian dan komersial, hingga pengembangan sumber daya manusia dan pariwisata.

Sebagaimana dirilis pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, percepatan pembangunan dilakukan dengan mengintegrasikan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ke dalam kawasan tersebut.

Kawasan Rebana diproyeksikan sebagai koridor ekonomi sekaligus metropolitan baru di Jawa Barat yang mencakup tujuh kabupaten/kota: Subang, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Sumedang, Cirebon, dan Kota Cirebon.

Dukungan infrastruktur seperti Tol Cipali–Cisumdawu, Pelabuhan Patimban, serta Bandara Kertajati disebut-sebut menjadi magnet investasi besar, dengan realisasi mencapai Rp36,67 triliun pada 2025.

Harapannya, kawasan ini mampu menghadirkan dampak ekonomi positif: peningkatan investasi, terbukanya lapangan kerja, lahirnya pusat-pusat pertumbuhan baru, serta pemberdayaan UMKM. Namun di balik optimisme tersebut, patut dipertanyakan: untuk siapa sesungguhnya pembangunan ini diarahkan?

Sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Instagram @kawasanrebana, pada 2025 lima besar negara dengan realisasi investasi tertinggi adalah Hongkong, Vietnam, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Singapura.

Fakta ini menunjukkan betapa derasnya arus modal asing yang masuk. Selain investor luar negeri, korporasi swasta domestik pun turut menikmati keuntungan proyek-proyek berskala raksasa ini.

Tanpa disadari, sistem kapitalisme telah lama menjadi kacamata pembangunan di negeri ini. Dalam paradigma kapitalistik, indikator kemajuan ekonomi identik dengan derasnya arus investasi dan masifnya proyek pembangunan. Ekonomi dianggap sehat ketika modal terus berputar dan proyek terus berjalan.

Jika diibaratkan tubuh manusia, investasi diposisikan sebagai darah yang harus terus mengalir. Tak boleh tersumbat. Maka berbagai kebijakan pun diarahkan untuk memastikan arus tersebut tetap lancar—mulai dari regulasi yang ramah investor hingga jaminan kenyamanan berusaha.

Pada titik inilah, wacana percepatan pembangunan, konektivitas, hingga pemerataan ekonomi kerap berujung pada kepentingan menjaga kepercayaan investor.

Pertanyaannya, di mana posisi rakyat? Ketika tanah, gedung, jalan, dan infrastruktur disiapkan untuk menopang kepentingan modal, jangan-jangan yang terjadi bukanlah pemerataan kesejahteraan, melainkan pemerataan kesempatan bagi investor menanamkan modalnya. Rakyat hanya menjadi penonton, bahkan kerap sekadar buruh di tanahnya sendiri.

Sebagaimana dilaporkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sepanjang 2022 mencapai Rp1.207,2 triliun atau 100,6 persen dari target.

Namun total tenaga kerja Indonesia yang terserap pada Januari–Desember 2022 hanya 1.305.001 orang, terdiri atas proyek PMDN sebanyak 759.738 orang (58,2 persen) dan PMA sebanyak 545.263 orang (41,8 persen).

Sementara itu, sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik per November 2025, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,35 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,74 persen. Data ini menunjukkan bahwa tingginya investasi tidak selalu berbanding lurus dengan penurunan angka pengangguran.

Di sisi lain, pembangunan kawasan industri dan pariwisata dalam skala besar berpotensi memicu eksploitasi sumber daya alam.

Lahan luas dibutuhkan, dan tak jarang berujung pada penggusuran dengan skema ganti rugi. Perubahan tata ruang menggeser pola hidup masyarakat, termasuk nelayan yang ruang lautnya menyempit akibat proyek-proyek wisata dan industri yang masuk dalam skema PSN.

Inilah konsekuensi logis dari sistem kapitalisme liberal: investasi digenjot demi mendulang devisa dari sektor manufaktur dan pariwisata, sementara dampak sosial dan ekologis kerap menjadi residu yang terabaikan.
Islam tidak menolak kemajuan sains, teknologi, dan pembangunan.

Namun seluruhnya harus berada dalam koridor syariat. Pembangunan dalam Islam diarahkan untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat, bukan demi akumulasi keuntungan segelintir pemodal.

Sejarah mencatat, pada masa Kekhalifahan Islam, pembangunan infrastruktur berjalan pesat. Jalan-jalan di Baghdad pada abad ke-8 telah beraspal pada masa Khalifah Al-Mansur (762 M), jauh sebelum Eropa membangun jalan modern pada abad ke-18. Khalifah Umar bin Khaththab pun mendanai pembangunan melalui pos khusus di baitulmal.

Dalam sistem Islam, pembiayaan infrastruktur tidak bertumpu pada utang maupun investasi asing. Negara membiayai penuh pembangunan dari kas baitul mal yang bersumber dari harta fai, ganimah, anfal, usyur, khumus, rikaz, zakat, jizyah, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang dan sumber daya alam.

Seluruh kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Akses terhadap fasilitas publik diberikan secara gratis atau dengan biaya terjangkau. Negara juga berkewajiban membuka akses kerja seluas-luasnya, menyediakan modal usaha, serta mengoptimalkan distribusi tanah dan sumber daya.

Pariwisata dalam Islam bukanlah instrumen utama perolehan devisa, melainkan sarana syiar dan penguatan keimanan. Dengan paradigma ini, pembangunan tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi manusia dan lingkungan.

Inilah tawaran sistem Islam: pembangunan yang berpihak pada rakyat, menjaga alam, serta menghadirkan pemerataan kesejahteraan yang hakiki. Bukan ilusi pertumbuhan yang gemerlap di permukaan, namun menyisakan ketimpangan di akar rumput. Wallahualam.[]

Comment