Penulis: Auwalis Siami, S.Ag | Pengasuh Rumah Tahfidz
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Seperti dilaporkan tirto.id pada 4 Februari 2026, merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), angka anak yang mengakhiri hidup di Indonesia disebut tertinggi di Asia Tenggara. Fakta ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan perlindungan anak di negeri ini.
Kasus bunuh diri seorang siswa kelas IV SD di Nusa Tenggara Timur menjadi potret suram wajah pendidikan Indonesia. Seperti diberitakan tirto.id dalam laporan yang sama, faktor tekanan ekonomi keluarga, termasuk ketidakmampuan membeli alat tulis, menjadi bagian dari persoalan yang mengiringi tragedi tersebut.
Kondisi orang tua yang miskin, ditambah beban biaya pendidikan yang terus disosialisasikan kepada siswa, memperlihatkan betapa beratnya tekanan yang harus ditanggung keluarga kecil. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi sumber kecemasan.
Secara konstitusional, pendidikan adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, yang diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hak wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun dalam praktiknya, masyarakat masih dibebani berbagai biaya operasional pendidikan.
Di sisi lain, anggaran pendidikan memang dialokasikan minimal 20 persen dari APBN/APBD. Akan tetapi, sebagian anggaran tersebut terserap ke berbagai program lain sehingga porsi riil untuk operasional murni pendidikan menyusut.
Dampaknya terasa pada kesejahteraan guru dan pembiayaan sekolah, yang pada akhirnya kembali dibebankan kepada orang tua siswa.
Fenomena ini membuka mata publik bahwa janji sekolah gratis bagi seluruh rakyat Indonesia belum sepenuhnya terjamin. Ketika tekanan ekonomi dan psikologis tidak tertangani, kasus bunuh diri di kalangan pelajar pun kian marak dan tak kunjung menemukan akar solusi.
Sikap negara yang cenderung reaktif menunjukkan kelalaian menjaga kebutuhan dasar rakyat, terutama kelompok miskin dan anak-anak terlantar, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, keamanan, maupun kebutuhan hidup sehari-hari.
Padahal, kepala negara semestinya menempatkan diri sebagai pelayan umat yang berpikir serius tentang akar persoalan dan solusi hakiki. Pendidikan adalah tanggung jawab penuh negara dan tidak boleh sedikit pun dibebankan kepada orang tua siswa.
Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai junnah (perisai) dan ra’in (pengayom). Islam memiliki mekanisme perlindungan anak yang komprehensif.
Pertama, pengasuhan dalam keluarga, yang secara fitrah berada di tangan ibu sebagai madrasatul ula—pendidik pertama dan utama. Rumah menjadi benteng awal pembentukan kepribadian dan perlindungan anak.
Kedua, kontrol sosial. Islam meletakkan kewajiban pada setiap individu untuk saling menasihati dan mengingatkan, termasuk mengoreksi penguasa agar tetap berada dalam garis ketentuan Allah.
Ketiga, negara sebagai benteng terakhir dan terkuat. Jika benteng ini rapuh, kerusakan akan dengan mudah meruntuhkan benteng-benteng lainnya.
Di tangan pemimpinlah baik buruknya masyarakat dipertaruhkan. Ketika syariat Islam ditegakkan, keberkahan diyakini akan menaungi kehidupan rakyat.
Sebaliknya, pelanggaran terhadapnya berpotensi melahirkan kerusakan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan.
Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan tidak bertumpu pada utang dan pajak sebagai sumber utama, melainkan melalui mekanisme Baitul Maal.
Penetapan anggaran tidak semata berbasis pengajuan tahunan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan selama kas tersedia. Jika kas kosong, negara wajib mencari solusi tanpa riba, atau menarik pajak sementara dari kalangan aghniya hingga kebutuhan dasar terpenuhi.
Islam sebagai agama yang sempurna menawarkan solusi praktis yang diyakini membawa keberkahan dan menjamin perlindungan serta keamanan anak, khususnya dalam bidang pendidikan.
Fenomena gelap pendidikan hari ini semestinya menjadi momentum muhasabah bersama – apakah negara benar-benar telah berdiri sebagai pelindung, atau justru membiarkan generasi masa depan berjalan sendiri di tengah gelapnya beban kehidupan.[]









Comment