Perubahan Site Plan Induk (91) a/n PT. Megapolitan Diduga Cacat Hukum

Berita386 Views
Yakub Saragih 

RAARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Menyoal perubahan Site Plan tahun 1991 – dirubah tahun 2016. a/n. PT. Megapolitan belakangan menuai komplain berkepanjangan dari warga Perumahan Graha Cinere
Dari perubahan itu warga tiga kali sudah layangkan somasi namun Pemkot melihat nya hanya sebelah mata, dan kuat dugaan perubahan Site Plan 91 itu ”cacat” Hukum.
Yakub Saragih selaku kuasa warga, dengan tegas mengatakan, warga belum pernah menanda tangani perubahan Site Plan tersebut. Untuk itu dirinya minta jawaban dan transparansi Pemkot kepada warga Graha Cinere.
“Sekali lagi saya katakan perubahan Site Plan 91 itu cacat hukum karena kami selaku warga bekum pernah menanda tangani atas perubahan Site Plan itu, kalau Darmanto mengatakan sudah ada tanda tangan warga, saya tantang  mari kita gelar data warga yang mana yang tanda tangan?” tantang Yakub tanpa tedeng aling aling .
Tantangan Yakub terhadap Darmanto bukan tanpa alasan,pasalnya kepada wartawan Darmanto pernah mengatakan bahwa perubahan Site Plan 91 sudah di tanda tangani warga, anda salah mendapatkan informasi, kata Darmanto, Site Plan 91 itu sudah di tanda tangani waga tegas Darmanto kapada beberapa Wartawan di pintu keluar Baleka seusai dia menemui Dinas pelayanan perizinan. 
Masih di tempat yang sama, setelah sebelumnya pihak yang terkait dari DPTPMT. ketika di konfirmasi hal tersebut saling lempar. Amanilah Sarwi selaku Bidang Pelayanan ahkirnya buka suara,.
“Kami hanya menerima keterangan yang cukup dari Lurah dan Camat setempat.  Apa yang dikatakan Darmanto itu benar sudah ditanda tangani warga, kalau warga tidak puas silahkan di PTUN kan saja ,”jelasnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (16/5/2019).
Terkait dengan ini Yakub Saragih juga sudah membuat Petisi No.028/Jc.1/RW.12/V/2019 yang isinya, penolakan terhadap perubahan Site Plan th. 2016 atas Site Plan induk perumahan Graha Cinere th 1991 dan segala bentuk kegiatan pembangunan nya oleh PT. Megapolitan Deploments, Tbk. yang terbukti bukan saja telah mengalih pungsikan perumtukan lahan Fasos – Fasum menjadi bangunan komersial, tetapi bahkan telah mengakibatkan kerusakan System ketahanan lingkungan hidup di kawasan perumahan Graha Cinere (950kk) kel. Limo dan Kel. Krukut Kec. Limo Depok Jabar .
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Yulistiani Muchtar, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu, ( DPMPTSP ) dia juga belum menjawab hal itu, namun dia menjawab hal IMBnya.
“Atas permintaan warga bukan saya tidak melayani, masalahnya di lokasi tersebut mesih bersengketa dengan warga,” jawab Yulis singkat.
Terkait perubahan Site Plan 91 tersebut Semula pernah dirapatkan melalui undangan rapat akbar yang berlangsung, 5 November 2018 dipimpin Herry Restu Gumelar, ST,. M.SI. selaku Kepala Kecamatan Limo Kota Depok Jabar bertempat di Aula Kel. Limo, namun warga menilai pada rapat tersebut berujung buntu, tidak menemukan titik terang. 
Karenanya rapat yang dihadiri sedikitnya 23 undangan antara lain, Dirut PT. Megapolitan Developments ( Perum Graha Cinere I, II, III dan Cinere Parkview), Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok kepala Dinas Lingkungan Hidup, BPN. kota Depok, Sat Pol PP, Kepala PUPR, Kepala Dinas PMPTSP dan yang terkait lainnya tidak dapat di terima Warga. ( Anggie )

Comment