RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), dinilai menjadi harapan baru bagi keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).
Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza mengatakan kebijakan tersebut patut diapresiasi karena dapat menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih berimbang antara PTN dan PTS.
“Pembatasan penerimaan mahasiswa baru di PTN merupakan angin segar bagi perguruan tinggi swasta yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi penurunan jumlah mahasiswa,” ujar Handi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, rencana kebijakan tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Mukhamad Najib, dalam sebuah acara kampus di Jakarta pada Februari lalu.
Najib mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk membatasi kuota penerimaan mahasiswa baru jenjang S1 di PTN, khususnya bagi kampus yang berstatus PTN-BH.
Menurut Handi, besarnya daya tampung PTN selama ini turut memengaruhi persaingan dengan PTS. Pada 2025 misalnya, total daya tampung mahasiswa baru di PTN melalui jalur SNBP, SNBT, dan mandiri mencapai 626.941 mahasiswa.
Jumlah tersebut tersebar di 146 perguruan tinggi negeri, yang terdiri dari 76 PTN akademik, 44 PTN vokasi, dan 26 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Jika dirata-ratakan, setiap PTN menerima sekitar 4.294 mahasiswa baru setiap tahun.
Data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan bahwa dari 127 PTN yang ada saat ini, jumlah mahasiswa yang ditampung mencapai sekitar 4,4 juta orang dengan lebih dari 98 ribu dosen pengajar. Artinya, rata-rata satu PTN memiliki sekitar 34 ribu mahasiswa dengan 772 dosen.
Sementara itu, kondisi di perguruan tinggi swasta berbeda. Dari sekitar 2.713 PTS yang ada di Indonesia, jumlah mahasiswa tercatat sekitar 4,8 juta orang dengan sekitar 169 ribu dosen. Jika dirata-ratakan, satu PTS hanya menampung sekitar 1.781 mahasiswa dengan 62 dosen.
Menurut Handi, ketimpangan tersebut semakin terasa karena dalam beberapa tahun terakhir banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa antara 20 hingga 30 persen. Bahkan, tidak sedikit kampus swasta yang kesulitan menerima mahasiswa baru.
“Turunnya jumlah mahasiswa tentu berdampak langsung pada keberlangsungan PTS, karena sekitar 95 persen pendanaan operasional kampus swasta berasal dari uang kuliah mahasiswa,” katanya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi, salah satunya melalui pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN, baik dari sisi jumlah maupun waktu penerimaannya.
Selain itu, Handi juga mendorong pemerintah menyiapkan terobosan lain untuk membantu keberlangsungan PTS, khususnya dalam aspek pembiayaan.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS. Selama ini, bantuan operasional dari pemerintah lebih banyak diberikan kepada PTN melalui skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
“Kebijakan bantuan operasional bagi PTS diharapkan dapat meringankan beban pengelolaan kampus sekaligus membantu mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan PTS juga memiliki peran penting dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga perlu mendapatkan dukungan kebijakan yang lebih berkeadilan.[]









Comment