Konten “Sponge” Viral: Jangan Asal Ikut Tren, Stop Normalisasi Maksiat

Opini8 Views

Penulis: Novita Darmawan Dewi | Mahasiswi Jurusan Manajemen, Universitas Terbuka

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Belakangan ini media sosial diramaikan oleh tren yang disebut warganet sebagai konten “sponge”. Sebagaimana terlihat dalam sejumlah unggahan yang beredar di media sosial, anak-anak muda membuat video dengan membawa produk tertentu lalu mengaitkannya dengan candaan bernuansa vulgar dan pembahasan sensitif.

Salah satu unggahan yang turut menyoroti fenomena ini bahkan menyebutnya sebagai “tren terbodoh bulan ini” karena dikhawatirkan dapat menormalisasi pembahasan vulgar di ruang publik digital.

Fenomena tersebut sejatinya bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam regulasi dan layanan pengawasan konten yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui kanal AduanKonten, ruang digital Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan konten negatif, mulai dari pornografi, perjudian, hingga konten yang melanggar norma dan ketentuan hukum.

Sementara itu, sebagaimana dipaparkan dalam kajian yang dimuat The Conversation Indonesia, pengguna media sosial kerap terpapar berbagai bentuk konten ilegal, termasuk ujaran kebencian, misinformasi, disinformasi, penipuan, pornografi, dan perjudian.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa media sosial bukan sekadar ruang hiburan, melainkan juga arena pertarungan nilai. Di ruang inilah masyarakat diuji, apakah akan menjaga adab dan moralitas atau justru membiarkan kemungkaran menjadi sesuatu yang dianggap biasa.

Bahaya Fenomena Herd Mentality

Konten “sponge” memperlihatkan gejala yang patut diwaspadai, yaitu kecenderungan mengikuti tren bukan karena memahami manfaatnya, melainkan demi dianggap lucu, relevan, dan tidak ketinggalan zaman.

Sebagaimana dijelaskan Alodokter dalam pembahasan mengenai herd mentality, fenomena ini merupakan kecenderungan seseorang mengikuti tindakan, keputusan, atau opini mayoritas meskipun belum tentu sesuai dengan penilaian pribadinya.

Seseorang merasa lebih nyaman ketika melakukan hal yang sama dengan banyak orang. Dalam konteks media sosial, kecenderungan tersebut semakin kuat karena adanya dorongan untuk memperoleh validasi berupa likes, komentar, jumlah penonton, maupun popularitas sesaat.

Selain itu, fenomena ini juga menunjukkan lemahnya literasi digital di tengah masyarakat. Sebagaimana dijelaskan UNESCO yang dikutip Universitas Negeri Surabaya (Unesa), literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memanfaatkan teknologi secara tepat, efektif, bertanggung jawab, dan etis.

Artinya, seseorang yang benar-benar melek digital bukan hanya mampu membuat konten yang menarik, tetapi juga mampu mempertimbangkan dampak moral, sosial, dan spiritual dari konten yang diproduksinya.

Jika sebuah tren mengarah pada vulgaritas, merendahkan kehormatan tubuh, atau membuka pintu maksiat, maka tren tersebut tidak layak diikuti meskipun sedang viral dan mendapat perhatian luas.

Islam Punya Standar dalam Beramal

Dalam Islam, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh viral atau tidaknya suatu perkara, melainkan oleh standar halal dan haram, serta sejauh mana perbuatan tersebut membawa maslahat atau mudarat.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra: 36).

Ayat ini menjadi peringatan agar seorang muslim tidak mudah ikut-ikutan tanpa pertimbangan yang benar. Setiap tontonan, ucapan, unggahan, bahkan tombol share yang ditekan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Islam juga memerintahkan kaum muslim untuk menjauhkan diri dari perkara yang tidak bermanfaat. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun: 3).

Lebih dari itu, Islam menempatkan rasa malu sebagai bagian penting dari keimanan. Rasulullah SAW bersabda: “Malu adalah bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan: “Malu itu semuanya baik.” (HR. Muslim).

Karena itu, ketika konten vulgar dibungkus sebagai candaan, seorang muslim tidak boleh ikut menormalisasikannya. Candaan tetap memiliki batas. Kreativitas harus tetap berada dalam koridor syariat. Hiburan tidak boleh menjadi jalan menuju kebatilan dan kemaksiatan.

Solusi Islam Menghadapi Tren Negatif

Islam menawarkan sejumlah langkah untuk menghadapi tren semacam ini:

Pertama, melakukan tabayun dan berpikir kritis sebelum mengikuti sebuah tren. Jangan langsung meniru sesuatu hanya karena sedang ramai diperbincangkan. Ukurlah dengan standar syariat: apakah konten tersebut menjaga kehormatan atau justru mengikis rasa malu?

Kedua, menjaga lisan, pandangan, dan jejak digital. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini juga relevan dalam aktivitas bermedia sosial. Jika tidak mampu membuat atau menyebarkan konten yang baik, maka lebih selamat untuk tidak ikut menyebarkan sesuatu yang berpotensi menjadi dosa.

Ketiga, menguatkan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat. Orang tua perlu mendampingi anak dalam menggunakan media sosial. Guru perlu menanamkan adab digital.

Masyarakat pun perlu berani mengingatkan dan menegur ketika muncul konten yang merusak moral. Jika menemukan konten negatif, masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi seperti AduanKonten milik Komdigi untuk melaporkannya.

Peran Negara dalam Islam

Selain tanggung jawab individu, keluarga, dan masyarakat, Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam menjaga moral publik. Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar pengatur administrasi, tetapi juga penjaga agama, akal, kehormatan, dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, ketika ruang digital mulai dipenuhi konten yang mengarah pada vulgaritas, kebatilan, dan kemaksiatan, negara tidak boleh bersikap netral atau membiarkannya atas nama kebebasan berekspresi semata.

Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa penguasa memiliki amanah untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan, termasuk kerusakan moral yang menyebar melalui media sosial.

Peran negara setidaknya mencakup beberapa aspek. Pertama, membuat aturan yang tegas terhadap konten yang merusak akhlak publik, seperti pornografi, eksploitasi tubuh, pelecehan, dan berbagai tren yang mendorong perilaku maksiat. Aturan tersebut tidak cukup berupa imbauan, tetapi harus disertai pengawasan dan penegakan hukum yang jelas.

Kedua, mengawasi platform digital agar tidak menjadikan konten amoral sebagai komoditas algoritma. Dalam praktiknya, konten yang kontroversial sering kali lebih mudah memperoleh perhatian karena memancing emosi, komentar, dan perdebatan. Jika kondisi ini dibiarkan, ruang digital berpotensi dipenuhi konten yang mengejar sensasi dibandingkan kemaslahatan.

Ketiga, membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Literasi digital tidak cukup mengajarkan keterampilan teknologi semata, tetapi juga harus menanamkan pemahaman tentang halal dan haram, adab pergaulan, tanggung jawab dalam berbicara, serta bahaya menyebarkan kemaksiatan.

Keempat, menerapkan sanksi terhadap pihak yang secara nyata memproduksi dan menyebarkan konten yang merusak moral masyarakat. Dalam Islam, kemungkaran yang dilakukan secara terbuka dan berdampak luas tidak cukup hanya dinasihati, tetapi juga perlu dicegah melalui otoritas negara.

Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).

Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada ajakan moral individual. Islam menawarkan penyelesaian yang menyeluruh, yakni individu menjaga diri, keluarga mendidik anak, masyarakat saling menasihati, dan negara menjalankan fungsi perlindungan serta penegakan aturan.

Jika negara abai, maka berbagai konten yang mengarah pada kebatilan akan terus berkembang dan lambat laun dianggap sebagai sesuatu yang wajar oleh generasi muda.

Oleh karena itu, dalam menghadapi fenomena seperti konten “sponge”, negara semestinya hadir sebagai pelindung akhlak publik. Negara perlu memastikan bahwa ruang digital tidak berubah menjadi tempat bebas untuk menyebarkan candaan vulgar, eksploitasi, dan normalisasi kemaksiatan.

Sebab dalam Islam, kemajuan teknologi harus diarahkan untuk kemaslahatan, bukan dibiarkan menjadi sarana kerusakan moral masyarakat.

Pada akhirnya, viral bukanlah ukuran kebenaran. Banyak hal yang viral justru menjadi ujian keimanan: apakah kita akan mengikuti arus atau tetap berpegang teguh pada syariat. Fenomena konten “sponge” semestinya menjadi alarm bagi kita semua untuk berhenti menormalisasi candaan yang mengarah pada maksiat.

Jadilah muslim yang cerdas secara digital dan sadar akan kehidupan akhirat; berpikir sebelum membuat konten, menimbang sebelum membagikan, serta berani meninggalkan tren yang tidak diridai Allah SWT. Sebab tren akan berlalu, tetapi catatan amal akan tetap abadi. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment