Ketika Niat Baik Berhadapan dengan Jerat Regulasi dan Hukum

Opini549 Views

Penulis: Yusriani Rini Lapeo, S.Pd. | Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Ada kabar yang membuat dada sesak. Seorang pemuda asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, bernama Yogi Gilang Arya, harus berhadapan dengan hukum setelah berupaya menghadirkan akses internet bagi masyarakat di kampung halamannya yang masih menghadapi keterbatasan jaringan.

Yogi bukan diberitakan karena mencuri atau merusak fasilitas umum. Ia justru berupaya menghadirkan koneksi internet agar masyarakat dapat berkomunikasi, anak-anak memperoleh akses pembelajaran, fasilitas publik terbantu, dan aktivitas ekonomi warga semakin terbuka.

Sebagaimana diberitakan Covesia pada 20 Agustus 2026, perkara Yogi telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Ia didakwa menyelenggarakan usaha jasa telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap. Kuasa hukumnya, Romi Martianus, menilai persoalan tersebut semestinya lebih dahulu ditempuh melalui pembinaan dan sanksi administratif.

Laporan Sumbar 24 Jam juga menyebut Yogi didakwa berdasarkan ketentuan UU Telekomunikasi atas penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi tanpa izin pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025. Perkara itu kini masih berjalan di pengadilan dan belum menghasilkan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik sekaligus memprihatinkan.

Yogi adalah gambaran pemuda yang berusaha melihat masa depan. Ketika banyak anak muda hari ini terseret berbagai persoalan akibat penggunaan teknologi digital yang tidak sehat, ada pula anak muda yang mencoba menggunakan teknologi untuk membuka akses bagi masyarakat di daerah tertinggal.

Namun, ironisnya, sebuah ikhtiar menghadirkan konektivitas justru berhadapan dengan tembok regulasi.

Ketika Akses Dasar Dikalahkan Kalkulasi Ekonomi

Kasus Yogi semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa masyarakat di daerah 3T masih harus berjuang mendapatkan akses internet, sementara ketika ada warga yang mencoba menghadirkan solusi, persoalan yang muncul justru penindakan?

Inilah salah satu wajah sistem ekonomi kapitalisme yang terlalu kuat menempatkan untung dan rugi sebagai ukuran utama.

Dalam logika kapitalisme, infrastruktur cenderung dipandang sebagai komoditas. Perusahaan akan lebih tertarik membangun jaringan di wilayah yang memiliki jumlah pelanggan besar dan perputaran ekonomi tinggi.

Sementara itu, wilayah terpencil dan kepulauan yang membutuhkan biaya pembangunan lebih besar dengan potensi pasar yang lebih kecil sering kali tidak menjadi prioritas.

Akibatnya, daerah yang tertinggal tetap tertinggal.

Internet hari ini bukan lagi sekadar barang pelengkap. Ia telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Anak-anak membutuhkannya untuk belajar. Guru membutuhkannya untuk mencari bahan ajar.

Pelaku UMKM membutuhkannya untuk memasarkan produk. Petani dan nelayan membutuhkannya untuk memperoleh informasi harga dan cuaca. Fasilitas kesehatan pun membutuhkan konektivitas untuk memperluas layanan.

Karena itu, akses internet semestinya tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan bisnis. Ia juga berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh akses informasi dan kesempatan berkembang.

Ketika Negara Datang untuk Menindak

Persoalan menjadi lebih ironis ketika inisiatif masyarakat dari bawah justru berhadapan dengan kerumitan regulasi.

Tentu, negara membutuhkan aturan. Perizinan diperlukan agar kegiatan usaha berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.

Tetapi aturan semestinya menjadi instrumen untuk menciptakan keteraturan, bukan menjadi tembok yang dapat mematikan inovasi.

Dalam kasus Yogi, kuasa hukumnya berpendapat bahwa persoalan perizinan tersebut semestinya lebih dahulu ditempuh melalui pembinaan atau sanksi administratif.

Sebagaimana dikutip Sakato.co.id, Romi Martianus menilai pendekatan administratif seharusnya dikedepankan karena perkara tersebut berkaitan dengan perizinan usaha.

Di sisi lain, pemberitaan Sumbarkita menyebut Yogi kemudian memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui PT Mentawai Network Provider pada Oktober 2025. Namun, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan.

Di titik ini, negara seharusnya mampu menghadirkan keseimbangan antara penegakan aturan dan kepentingan masyarakat.

Sebab, akan menjadi ironi jika ketika pasar belum mampu menghadirkan layanan secara optimal, masyarakat yang mencoba menghadirkan solusi justru berhadapan dengan proses hukum.

Negara seharusnya hadir untuk membina, mengarahkan, dan memastikan inovasi berjalan sesuai aturan. Bukan sekadar hadir ketika masalah telah muncul.

Bagaimana Islam Memandang Karya?

Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini? Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang kerja dan karya. Karya tidak semata-mata dipandang sebagai transaksi ekonomi, tetapi dapat menjadi bagian dari ibadah ketika dilakukan dengan cara yang halal dan memberikan kemaslahatan.

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa makanan terbaik adalah yang diperoleh dari hasil usaha tangan sendiri. Pesan tersebut menunjukkan tingginya kedudukan bekerja, berusaha, dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.

Islam juga menempatkan semangat ta’awun, atau tolong-menolong dalam kebaikan, sebagai prinsip kehidupan sosial.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Jika seseorang melihat masyarakat di daerahnya kesulitan memperoleh akses pendidikan, komunikasi, dan informasi, kemudian ia berusaha menghadirkan solusi, maka semangat kemaslahatan seperti itu seharusnya mendapatkan ruang.

Islam tentu tidak berarti meniadakan aturan. Ketertiban tetap diperlukan. Namun, aturan harus diarahkan untuk menjaga kemaslahatan, bukan sekadar mempersulit orang yang ingin berbuat baik.

Karena itu, ketika terdapat persoalan administratif dalam sebuah kegiatan yang membawa manfaat bagi masyarakat, pendekatan pembinaan dan penyelesaian yang proporsional patut dikedepankan.

Teladan Umar bin Khattab

Dalam sejarah pemerintahan Islam, Khalifah Umar bin Khattab dikenal sangat memperhatikan kehidupan rakyat.

Kisah yang paling terkenal adalah ungkapannya tentang seekor hewan yang tersandung di wilayah Irak. Umar khawatir jika ada rakyat yang menderita karena buruknya pengelolaan negara, ia akan dimintai pertanggung-jawaban di hadapan Allah.

Pesan dari kisah tersebut sangat jelas: pemimpin tidak boleh hanya menghitung keberhasilan melalui angka-angka ekonomi, tetapi juga harus memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.

Semangat itu relevan dengan persoalan pembangunan infrastruktur hari ini. Jalan, listrik, air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, hingga internet bukan semata-mata persoalan bisnis.

Di wilayah tertentu, semuanya merupakan kebutuhan dasar yang menentukan apakah masyarakat dapat berkembang atau terus tertinggal.

Menghargai Orang yang Berkarya

Islam juga mengajarkan pentingnya menghargai manusia yang memberikan manfaat kepada orang lain.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa tidak berterima kasih kepada manusia, ia tidak bersyukur kepada Allah.” (HR. Tirmidzi).

Hadits ini mengajarkan pentingnya apresiasi terhadap kebaikan manusia.

Karena itu, ketika seorang anak muda berusaha menghadirkan manfaat bagi masyarakat, respons pertama yang semestinya muncul bukanlah kecurigaan, melainkan apresiasi dan pembinaan—tentu sepanjang kegiatan tersebut dapat diarahkan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat pelanggaran administratif, selesaikan persoalan administratifnya. Jika ada kekurangan izin, bantu masyarakat memahami prosedurnya. Jika ada aturan yang belum terpenuhi, berikan ruang untuk memperbaikinya.

Jangan sampai regulasi menjadi alasan untuk mematikan inovasi. Yogi bukan sekadar soal internet. Kasus Yogi pada akhirnya bukan hanya tentang seorang pemuda dan jaringan internet. Ia adalah cermin tentang bagaimana negara memperlakukan inisiatif masyarakat.

Laman sumbarkita melaporkan bahwa Yogi mulai menyediakan layanan internet berbasis Starlink karena melihat keterbatasan akses jaringan di kampung halamannya. Perkara itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Padang setelah penyidik menemukan persoalan perizinan.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan Sumbar 24 Jam, majelis hakim pada 20 Agustus 2026 menolak perlawanan atau verzet penasihat hukum Yogi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Artinya, perkara ini masih harus dihormati proses hukumnya. Kita tidak boleh mendahului pengadilan dengan menyatakan Yogi bersalah ataupun tidak bersalah.

Namun, masyarakat tetap berhak bertanya, apakah sistem hukum dan regulasi kita sudah cukup ramah terhadap inovasi masyarakat di daerah 3T? Pertanyaan itu penting.

Sebab, bangsa ini tidak akan maju hanya karena memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi. Bangsa ini maju ketika masyarakatnya diberi ruang untuk berkarya, berinovasi, dan menyelesaikan persoalan di lingkungannya.

Jangan sampai anak muda yang melihat kampungnya tertinggal memilih diam karena takut berhadapan dengan regulasi.

Kita membutuhkan negara yang mampu menegakkan hukum sekaligus merawat kemanusiaan. Negara yang tidak membiarkan aturan menjadi penghalang bagi kemaslahatan. Negara yang mampu membedakan antara niat mencari keuntungan dengan niat menghadirkan manfaat.

Karena pada akhirnya, karya yang lahir dari kepedulian semestinya tidak dimatikan, tetapi diarahkan agar tumbuh di jalan yang benar dengan aturan yang tersedia.

Dalam perspektif Islam, kemajuan bukan hanya tentang seberapa besar keuntungan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga tentang seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada sesama. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment