OECD dan LGBTI Inclusion: Ketika Nilai Global Masuk Ruang Kelas, Apa yang Harus Diajarkan?

Opini444 Views

Penulis: Vie Dihardjo | Alumnus Hubungan Internasional, Guru BK

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Indonesia sedang menjalani proses aksesi untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Proses tersebut bermula dari tawaran Dewan OECD kepada pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2004 dan dilanjutkan dengan pengesahan roadmap aksesi pada 29 Maret 2024.

Pada Juni 2025, Indonesia menyerahkan Initial Memorandum, yakni penilaian awal mengenai kesesuaian peraturan, kebijakan, dan praktik Indonesia dengan nilai-nilai OECD.

OECD menjelaskan bahwa proses aksesi dilakukan melalui penilaian terhadap peraturan, kebijakan, dan praktik negara kandidat oleh berbagai komite teknis. Bidang yang diperiksa mencakup ekonomi, ketenagakerjaan, kebijakan sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan, perdagangan, investasi, tata kelola, integritas, dan antikorupsi.

Hasil tinjauan teknis tersebut dapat menghasilkan rekomendasi perubahan terhadap peraturan, kebijakan, maupun praktik agar selaras dengan standar dan nilai yang dikembangkan OECD.

Di tengah proses tersebut, OECD juga memiliki kajian mengenai isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks atau LGBTI yang dikenal dengan istilah LGBTI Inclusion. Dalam kerangka OECD, isu ini berkaitan dengan upaya mengurangi diskriminasi dan memastikan kesempatan yang setara bagi kelompok LGBTI.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting: ketika Indonesia berupaya menyesuaikan berbagai kebijakan dengan standar OECD, nilai dan arah kebijakan seperti apa yang akan menjadi rujukan dalam proses penyesuaian tersebut?

OECD dan LGBTI Inclusion

OECD memiliki kajian khusus mengenai LGBTI Inclusion. Salah satunya dituangkan dalam laporan berjudul Over the Rainbow: The Road to LGBTI Inclusion yang diterbitkan pada 24 Juni 2020.

Laporan tersebut antara lain membahas hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan inklusi LGBTI. OECD juga menekankan pentingnya ketersediaan data mengenai orientasi seksual, identitas gender, dan karakteristik seks sebagai bagian dari upaya mengukur serta meningkatkan inklusi LGBTI.

Jika dikaitkan dengan proses aksesi Indonesia, muncul pertanyaan berikutnya: sejauh mana kebutuhan terhadap data mengenai orientasi seksual, identitas gender, dan karakteristik seks akan masuk ke dalam statistik serta kebijakan nasional Indonesia dalam kerangka LGBTI Inclusion?

Pertanyaan ini penting karena agenda tersebut bukan sekadar persoalan pendataan. Dalam sejumlah kajiannya, OECD mengaitkan LGBTI Inclusion dengan pendidikan, pasar kerja, kesehatan, produktivitas ekonomi, serta isu diskriminasi dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, isu LGBTI berpotensi bersinggungan dengan berbagai bidang kebijakan publik, termasuk pendidikan.
Pengaruh pada Pendidikan Perlu Dicermati
Dalam laporan Trends Shaping Education 2022 yang diterbitkan pada 18 Januari 2022, OECD memasukkan isu LGBTI Inclusion dalam pembahasan pendidikan.

Laporan tersebut membahas pentingnya perlakuan yang setara dalam pendidikan dan mengaitkan diskriminasi maupun perundungan terhadap murid LGBT dengan investasi sumber daya manusia dan hasil pendidikan.

Jika dikaitkan dengan proses aksesi Indonesia, kajian OECD mengenai LGBTI berpotensi menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.

Hal itu semakin relevan ketika melihat laporan OECD pada 2023, Equity and Inclusion in Education, yang membahas LGBTI Inclusive Education Index.

Sejumlah indikator yang dibahas antara lain hukum antidiskriminasi dalam pendidikan, kebijakan antip erundungan, kurikulum yang inklusif terhadap LGBTI, pelatihan guru, pengumpulan data mengenai perundungan, sistem dukungan bagi siswa, penyediaan informasi dan pedoman, lingkungan sekolah, serta komitmen internasional.

Indeks tersebut pada dasarnya berupaya menggambarkan sejauh mana pemerintah menerapkan hukum dan kebijakan yang mendukung inklusi murid LGBTI.

Pertanyaannya kemudian: ketika indikator tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan, apakah pengaruhnya berhenti pada tingkat kebijakan atau dapat berlanjut menjadi praktik pembelajaran di ruang kelas?

OECD sendiri dalam laporan Equity and Inclusion in Education menekankan keterkaitan antara kurikulum, praktik pengajaran, kapasitas guru, pengumpulan data, pemantauan hasil belajar siswa, dan lingkungan sekolah dalam satu kerangka kebijakan.

Di sinilah diperlukan pembahasan yang lebih mendalam mengenai relevansinya dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia, termasuk nilai-nilai agama yang diyakini oleh mayoritas masyarakat.

Menyaring Nilai Global dengan Aqidah Islam

Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dengan tujuan antara lain agar peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Karena itu, diperlukan pedoman yang jelas dalam memahami dan menerima berbagai nilai yang berkembang secara global.
Apa yang diajarkan di sekolah tidak berhenti pada pengetahuan.

Pendidikan turut memengaruhi cara peserta didik memahami dirinya, orang lain, keluarga, masyarakat, bahkan kehidupan.
Bagi seorang muslim, aqidah menjadi salah satu standar dalam menerima dan menyaring pemikiran maupun nilai yang datang dari luar.

Islam mengajarkan keadilan dan penghormatan terhadap manusia. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Namun, menghormati manusia tidak berarti membenarkan seluruh perilakunya. Dalam perspektif Islam terdapat ketentuan mengenai akhlak, seksualitas, serta hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Karena itu, anak-anak perlu dipersiapkan menghadapi dunia global tanpa kehilangan aqidah dan akhlaknya.

Hal tersebut selaras dengan konsep pendidikan Islam yang bertujuan membentuk syakhsiyah Islamiyah atau kepribadian Islam. Pola pikir dibangun berdasarkan aqidah Islam, sedangkan perilaku diarahkan oleh syariat.

Seorang pelajar tidak cukup hanya mengetahui apa yang sedang menjadi tren di dunia. Ia juga perlu memiliki kemampuan untuk bertanya: apakah nilai tersebut sesuai dengan ajaran Islam? Apakah halal atau haram? Apakah memperkuat aqidah atau justru berpotensi merusaknya?

Pendidikan Bukan Sekadar Mengikuti Arus Global

Dalam konteks OECD dan berbagai kajiannya mengenai LGBTI Inclusion, kepribadian Islam dapat menjadi landasan bagi guru, orang tua, dan peserta didik dalam menyaring berbagai nilai yang datang dari lingkungan global.

Misalnya, ketika seorang murid berhadapan dengan narasi bahwa semua identitas dan pilihan seksual harus diterima sebagai bentuk kebebasan, ia tidak hanya berhenti pada pertanyaan apakah nilai tersebut diterima di berbagai negara.

Ia juga perlu memiliki ruang untuk bertanya: bagaimana Islam memandang manusia, fitrah, hubungan laki-laki dan perempuan, serta perilaku seksual?

Dalam khazanah fikih Islam, persoalan perilaku seksual sesama jenis telah dibahas jauh sebelum istilah LGBTI muncul. Hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki dikenal dengan istilah liwat, sedangkan hubungan seksual antara perempuan dengan perempuan dikenal sebagai sihaq. Para ulama mengaitkan larangan tersebut dengan kisah kaum Nabi Luth AS dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Naml ayat 54-55: “Dan (ingatlah kisah) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, sedangkan kamu memperlihatkan(nya)?’”
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan mendatangi perempuan? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui akibat perbuatanmu.”

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara sekadar memberikan larangan dan membentuk kepribadian Islam.

Pendidikan berbasis kepribadian Islam membangun kerangka berpikir bahwa Allah adalah sumber hukum dan nilai, manusia memiliki tujuan hidup, terdapat konsep halal dan haram, kebebasan manusia memiliki batas, dan perilaku dinilai berdasarkan syariat.

Kepribadian tersebut tidak cukup dibentuk melalui materi pembelajaran. Ia membutuhkan qudwah atau teladan, pembiasaan, dan lingkungan yang mendukung.

Guru dan orang tua memiliki posisi penting sebagai qudwah. Peserta didik belajar bukan hanya dari apa yang disampaikan guru, tetapi juga dari bagaimana guru dan orang tua menyikapi serta menyaring berbagai nilai yang berkembang di tengah masyarakat.

Sekolah, Keluarga, dan Negara
Karena itu, lingkungan sekolah dan keluarga perlu bersinergi dalam membangun karakter dan kepribadian peserta didik. Keduanya membutuhkan dukungan kebijakan negara agar proses pendidikan berjalan konsisten.

Negara memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pendidikan dan menyaring berbagai nilai yang masuk melalui kebijakan, kurikulum, media informasi, maupun kerja sama internasional.

Proses globalisasi dan kerja sama internasional memang tidak mungkin dihindari. Indonesia perlu mampu berinteraksi dengan dunia, meningkatkan kualitas pendidikan, mengembangkan sumber daya manusia, serta meningkatkan daya saing generasi muda.

Namun, keterbukaan terhadap dunia global tidak berarti menerima seluruh nilai yang berkembang tanpa proses penyaringan.
Keanggotaan OECD seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan pendidikan masyarakat, bukan alasan untuk mengabaikan nilai-nilai yang menjadi fondasi bangsa.

Pada akhirnya, mengejar keanggotaan OECD demi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing Indonesia semestinya tidak mengorbankan fondasi pendidikan dan aqidah generasi muda.

Generasi masa depan bukan hanya dituntut mampu bersaing secara global. Mereka juga perlu memiliki aqidah yang kokoh, akhlak yang mulia, kemampuan berpikir kritis, serta kepribadian yang kuat.

Pendidikan yang berhasil bukan sekadar melahirkan generasi yang mampu mengikuti perubahan zaman, tetapi juga generasi yang mampu menghadapi perubahan tersebut tanpa kehilangan jati diri, nilai, dan keyakinannya.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment