Perceraian Merebak, Keluarga Terdesak: Menjawab Krisis Keluarga dengan Tuntunan Islam

Opini391 Views

Penulis:  Ainun Habibie | Mahasiswi dan Aktivis Muslimah Bekasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Pernikahan idealnya menjadi ruang tumbuh bagi pasangan dan keluarga, tempat kasih sayang, tanggung jawab, serta pendidikan generasi dibangun. Namun, meningkatnya angka perceraian menunjukkan bahwa mempertahankan keutuhan rumah tangga bukan perkara sederhana.

Data yang dilansir yayasan-iki.or.id pada 27 Juli 2026, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan jumlah perkawinan di Indonesia cenderung menurun.

Pada 2020 tercatat sekitar 1,79 juta perkawinan, kemudian menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025. Pada saat yang sama, angka perceraian pada 2025 mencapai 438.168 kasus. Angka tersebut memang masih berada di bawah capaian tertinggi pada 2022 yang mencapai 516.344 kasus, tetapi tetap menunjukkan bahwa persoalan ketahanan keluarga perlu mendapat perhatian.

Gambaran serupa terlihat di tingkat daerah. Radarbekasi.id pada 24 Agustus 2026 melaporkan Pengadilan Agama (PA) Bekasi mencatat 3.317 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sebanyak 2.544 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 773 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor terbesar, yakni sebanyak 2.042 perkara. Sementara persoalan ekonomi tercatat dalam 359 perkara. Faktor lainnya antara lain judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), zina, mabuk, poligami, murtad, serta meninggalkan pasangan.

Data tersebut memberi gambaran bahwa perceraian sering kali tidak lahir dari satu persoalan yang berdiri sendiri. Menurut PA Bekasi, perselisihan biasanya merupakan akumulasi persoalan yang berlangsung dalam waktu cukup panjang.

Karena itu, sebelum perkara berlanjut ke persidangan, pasangan terlebih dahulu menjalani proses mediasi dengan harapan masih terdapat jalan untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga.

Bukan Sekadar Persoalan Pasangan

Tingginya angka perceraian tentu tidak cukup dibaca sebagai persoalan antara suami dan istri semata. Di balik sebuah perceraian bisa terdapat persoalan ekonomi, komunikasi yang tidak berjalan baik, ketidaksiapan membangun rumah tangga, lemahnya pemahaman tentang tanggung jawab keluarga, hingga pengaruh lingkungan sosial.

Persoalan ekonomi, misalnya, dapat menjadi tekanan tersendiri bagi keluarga. Ketika kebutuhan hidup meningkat sementara kemampuan memenuhi dan mengelola keuangan terbatas, tekanan tersebut dapat berkembang menjadi pertengkaran.

Data PA Bekasi yang mencatat 359 perkara berkaitan dengan masalah ekonomi memperlihatkan bahwa faktor tersebut tidak dapat diabaikan.

Di sisi lain, pemahaman tentang hak dan kewajiban suami-istri juga menjadi bagian penting. Rumah tangga bukan hanya tentang mendapatkan kenyamanan, perhatian, dan pemenuhan kebutuhan pribadi. Di dalamnya terdapat tanggung jawab yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak.

Ketika pernikahan semakin dipahami semata-mata dari sisi kepuasan pribadi, sementara tanggung jawab dan komitmen mulai terpinggirkan, konflik akan lebih mudah terjadi. Karena itu, penguatan keluarga tidak cukup dilakukan ketika masalah sudah berada di meja pengadilan. Pembinaan justru perlu dimulai jauh sebelum pernikahan.

Membangun Keluarga dengan Fondasi Ketakwaan

Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan emosional antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan amanah sekaligus bagian dari ibadah. Karena itu, fondasi keluarga perlu dibangun di atas akidah dan ketakwaan.
Allah Swt. berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)

Ayat tersebut mengajarkan pentingnya memperlakukan pasangan dengan cara yang baik. Dengan landasan ketakwaan, persoalan rumah tangga tidak semata-mata diselesaikan berdasarkan ego atau kepentingan masing-masing, tetapi dengan mempertimbangkan aturan Allah Swt.

Karena itu, calon suami dan istri perlu mendapatkan bekal yang memadai sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Pemahaman tentang hak dan kewajiban suami-istri, nafkah, pengasuhan anak, komunikasi, serta penyelesaian konflik perlu menjadi bagian dari pendidikan keluarga.

Pendidikan tersebut tidak semestinya baru diberikan ketika rumah tangga berada di ambang perceraian. Justru sejak sebelum menikah, pasangan perlu memahami bahwa membangun keluarga membutuhkan kesiapan ilmu, mental, spiritual, dan tanggung jawab.

Ketahanan Ekonomi Juga Penting
Keluarga yang kokoh juga membutuhkan ketahanan ekonomi. Islam mewajibkan suami memenuhi nafkah keluarga sesuai kemampuannya, sekaligus mendorong pengelolaan harta secara amanah dan bertanggung jawab.

Namun, persoalan ekonomi keluarga tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan nasihat individual. Kondisi sosial dan kebijakan ekonomi juga turut menentukan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya.

Karena itu, upaya memperkuat keluarga perlu disertai kebijakan yang memungkinkan masyarakat memperoleh kehidupan yang layak. Keluarga yang menghadapi tekanan ekonomi membutuhkan dukungan, bukan sekadar tuntutan untuk mampu bertahan sendiri.

Mencegah Faktor yang Merusak Keluarga

Selain ekonomi, berbagai perilaku yang merusak kehidupan keluarga juga perlu dicegah. Judi, perselingkuhan, zina, mabuk, KDRT, serta berbagai bentuk kemaksiatan dapat memberikan dampak serius terhadap pasangan dan anak.

Islam tidak hanya memberikan solusi ketika kerusakan telah terjadi, tetapi juga menekankan pentingnya pencegahan. Tujuannya adalah menjaga kehidupan manusia, keturunan, akal, agama, dan harta agar tidak rusak.

Dalam konteks keluarga, pencegahan juga membutuhkan lingkungan sosial yang sehat. Keluarga tidak hidup dalam ruang hampa. Paparan pornografi, pergaulan bebas, budaya konsumtif, dan materialisme dapat memengaruhi cara pandang seseorang terhadap pernikahan dan kehidupan keluarga.

Karena itu, membangun keluarga juga berarti membangun lingkungan masyarakat yang mendukung nilai-nilai kebaikan, kepedulian sosial, pendidikan agama, serta amar makruf nahi mungkar.

Islam Mengajarkan Jalan Damai Sebelum Perceraian

Islam juga memberikan mekanisme penyelesaian ketika konflik telah terjadi. Perceraian bukan sesuatu yang harus ditempatkan sebagai jalan pertama ketika rumah tangga menghadapi persoalan.

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 35 tentang penyelesaian perselisihan suami-istri melalui pengiriman juru damai (hakam) dari keluarga kedua belah pihak. Mekanisme tersebut menunjukkan pentingnya upaya mendamaikan pasangan sebelum persoalan berakhir pada perceraian.

Dalam konteks kekinian, prinsip tersebut dapat berjalan seiring dengan mekanisme mediasi yang telah diterapkan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Tujuannya sama-sama membuka ruang bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan mencari jalan keluar terbaik.

Keluarga sebagai Pusat Pendidikan Generasi
Ketahanan keluarga pada akhirnya bukan hanya tentang mempertahankan status pernikahan, tetapi juga memastikan lahirnya generasi yang memiliki iman, akhlak, ilmu, dan kepribadian yang baik.

Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6).

Ayat tersebut mengingatkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya. Pendidikan anak tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga mencakup pembentukan iman dan akhlak.

Dengan demikian, keluarga perlu ditempatkan sebagai institusi penting dalam pembentukan generasi. Negara, masyarakat, dan keluarga memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi.

Kembali Memperkuat Keluarga dengan Nilai Islam

Meningkatnya angka perceraian seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi lebih luas. Mediasi tetap penting bagi pasangan yang sedang menghadapi konflik, tetapi pencegahan perlu dilakukan jauh sebelumnya.

Keluarga membutuhkan pendidikan pranikah yang kuat, pemahaman hak dan kewajiban suami-istri, penguatan akidah dan ketakwaan, ketahanan ekonomi, serta lingkungan sosial yang sehat.

Dalam perspektif Islam, penguatan tersebut tidak berhenti pada pembinaan individu. Sistem pergaulan juga perlu diarahkan untuk menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan serta melindungi institusi keluarga dari berbagai faktor yang dapat merusaknya.

Gagasan mengenai kehidupan keluarga, sistem pergaulan, dan pembentukan masyarakat tersebut antara lain dibahas Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam An-Nizhâm Al-Ijtimâ‘î Fî Al-Islâm.

Sementara pembahasan mengenai sistem ekonomi dan tata kehidupan bernegara menjadi bagian dari karya-karya beliau seperti Nizhâm Al-Iqtishâdî Fî Al-Islâm dan Muqaddimah Ad-Dustûr.

Pada akhirnya, persoalan perceraian tidak cukup dilihat sebagai kegagalan satu atau dua individu dalam mempertahankan rumah tangga. Ada persoalan pendidikan, ekonomi, budaya, lingkungan sosial, dan pemahaman nilai yang turut membentuk kehidupan keluarga.

Karena itu, penguatan keluarga membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Keluarga perlu dibekali ilmu dan ketakwaan, masyarakat perlu dibangun dengan nilai-nilai yang mendukung kehidupan keluarga, sementara negara memiliki tanggung jawab menciptakan kondisi sosial dan ekonomi yang memungkinkan keluarga tumbuh secara sehat.

Kembali kepada nilai-nilai Islam dalam kehidupan keluarga bukan sekadar upaya mempertahankan pernikahan, tetapi juga ikhtiar menjaga generasi dan membangun masyarakat yang lebih kuat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment