Asap Lagi, Korban Lagi: Ketika Karhutla Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Opini247 Views

Penulis: Nur Illah Kiftiah Khaerani, S.Pd | Guru SMK di Bandung

 

RADARINDONESIANEWS.CON, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Hampir setiap tahun, masyarakat di sejumlah wilayah harus berhadapan dengan api, kabut asap, kualitas udara yang memburuk, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.

Karhutla tentu bukan sekadar persoalan bagaimana memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Lebih dari itu, karhutla menyangkut bagaimana hutan dan lahan dikelola, bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan, serta sejauh mana negara mampu mencegah kerusakan lingkungan yang berulang.

Karhutla dan Luasan yang Mengkhawatirkan

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa persoalan ini bukan perkara kecil. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.551,76 hektare, Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare, Sumatera Selatan 664,87 hektare, Jambi sekitar 540 hektare, dan Kalimantan Selatan 383,07 hektare.

Sebagaimana disampaikan BNPB pada 10 Agustus 2026, risiko karhutla diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September. Karena itu, pemerintah memperkuat operasi darat, pemantauan, pencegahan, serta kesiapsiagaan di enam provinsi prioritas tersebut.

Angka tersebut semestinya menjadi alarm bahwa karhutla tidak cukup dipandang sebagai persoalan musiman yang selesai ketika hujan turun. Ada persoalan yang lebih mendasar dan membutuhkan evaluasi menyeluruh.

Ada Pembakaran yang Disengaja

Karhutla juga tidak seluruhnya dapat dijelaskan hanya dengan faktor cuaca panas atau musim kemarau. Penegakan hukum menunjukkan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Polri, misalnya, mencatat hingga 21 Agustus 2026 terdapat 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, dengan 72 tersangka perorangan dan luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.

Polri menyebut sebagian perkara bermula dari pemantauan titik panas yang kemudian diverifikasi di lapangan dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Bahkan, perkembangan berikutnya menunjukkan jumlah tersangka terus bertambah. Sebagaimana diberitakan Tribrata Polri pada 1 September 2026, jumlah tersangka perorangan telah mencapai 89 orang dari 189 laporan dugaan karhutla.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa pembakaran lahan tidak semata-mata persoalan alam. Ada pula faktor manusia dan kepentingan tertentu yang perlu ditelusuri secara serius.

Ketika Alam Dipandang sebagai Komoditas

Karhutla yang berulang seharusnya mendorong negara untuk melihat persoalan sampai ke akar. Pemadaman memang penting, tetapi pencegahan dan pembenahan tata kelola hutan dan lahan jauh lebih penting agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

Dalam perspektif ekonomi yang menempatkan keuntungan sebagai orientasi utama, sumber daya alam berpotensi dipandang terutama sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Hutan dan lahan kemudian dapat menjadi objek eksploitasi ketika kepentingan ekonomi lebih dominan dibandingkan keberlanjutan lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.

Pandangan serupa juga disampaikan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI). Lembaga tersebut menilai pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang hanya bertumpu pada faktor ekonomi dapat mengesampingkan norma dan etika.

Karena itu, perlindungan lingkungan tidak cukup mengandalkan pendekatan teknis, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku dan landasan nilai.

Dengan demikian, persoalan karhutla semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang membakar?” tetapi juga perlu dilanjutkan dengan pertanyaan, “Mengapa pembakaran terus terjadi?” dan “Bagaimana tata kelola hutan dan lahan selama ini?”

Rakyat Kembali Menanggung Dampaknya

Ketika hutan terbakar dan udara dipenuhi asap, masyarakat menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya. Kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, transportasi dapat terdampak, sementara kerusakan ekosistem meninggalkan persoalan jangka panjang.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang terus-menerus menanggung kerugian akibat persoalan yang berada di luar kendali mereka.

Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa negara tidak semestinya hanya hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah berbagai hal yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat.

Karena itu, keberadaan negara tidak cukup diukur dari seberapa cepat memadamkan api, tetapi juga dari seberapa kuat sistem pencegahan dibangun, seberapa tegas hukum ditegakkan, serta seberapa serius kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan dijaga.

Islam Memandang Alam sebagai Amanah

Islam memiliki prinsip yang jelas dalam menjaga lingkungan. Manusia ditempatkan sebagai khalifah (Pemimpin) di bumi sehingga pemanfaatan alam tidak boleh dilakukan secara serampangan.

LPLH-SDA MUI juga menekankan bahwa nilai tauhid, amanah, keadilan, dan maqashid syariah dapat menjadi landasan dalam perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan alam seharusnya diarahkan pada kemaslahatan, bukan semata-mata keuntungan ekonomi.

Islam juga mengenal konsep hima, yakni kawasan yang dilindungi untuk kepentingan umum dan konservasi. MUI menjelaskan bahwa praktik hima telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan, padang rumput, tumbuhan, dan habitat agar tidak dieksploitasi secara berlebihan.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan manusia, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.

Negara Harus Hadir Melindungi Rakyat

Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus berjalan tegas dan adil.

Namun, pada saat yang sama, negara juga perlu memastikan tata kelola hutan dan lahan tidak membuka ruang bagi praktik yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Negara juga harus hadir ketika bencana terjadi. Penyelamatan warga, pemadaman api, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, hingga pemulihan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat.

Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap kali asap kembali datang, sementara hutan dan lahan hanya dipandang sebagai komoditas bernilai ekonomi.

Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ia adalah ujian terhadap tata kelola lingkungan, penegakan hukum, dan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat.

Jika kebakaran terus berulang, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar. Negara perlu memastikan mengapa kebakaran terjadi, bagaimana lahan dikelola, siapa yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan sumber daya alam, dan siapa yang harus menanggung kerugiannya.

Sebab, ketika alam rusak dan rakyat menjadi korban, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Yang dibutuhkan adalah keberanian membenahi akar persoalan dan menempatkan keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan sebagai amanah yang harus dijaga. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment