Penulis: Silvia Ramadhani, S.A.B | Pendidik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Aceh dikenal sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam di Indonesia. Karena itu, munculnya kasus dugaan pelanggaran syariat yang melibatkan seorang pejabat publik di Banda Aceh kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana nilai agama, moralitas, integritas pejabat, dan kehidupan sosial dijaga di tengah masyarakat.
Salah satu persoalan yang juga perlu mendapat perhatian adalah perkembangan kasus HIV/AIDS di Aceh. Dinas Kesehatan Aceh, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 12 Agustus 2025, mencatat secara kumulatif sejak 2004 hingga Juli 2025 terdapat 1.974 kasus HIV/AIDS, terdiri atas 1.914 kasus HIV dan 60 kasus AIDS.
Dari jumlah tersebut, 996 kasus tercatat pada kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL), atau lebih dari 50 persen dari total kasus. Dinkes Aceh juga mencatat peningkatan kasus HIV/AIDS dalam beberapa tahun terakhir.
Data tersebut tentu tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kasus HIV/AIDS berkaitan dengan perilaku seksual tertentu. Namun, tingginya angka pada kelompok LSL menunjukkan adanya persoalan kesehatan masyarakat yang perlu ditangani secara serius melalui edukasi, pencegahan, layanan kesehatan, dan pendekatan yang tidak mengabaikan nilai agama serta norma sosial.
Perhatian publik terhadap persoalan tersebut kembali mengemuka setelah Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menetapkan seorang pejabat eselon II berinisial F (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis atau liwath.
ANTARA melaporkan, penetapan tersangka dilakukan pada 18 Agustus 2026 setelah keduanya diamankan pada 12 Agustus 2026. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, petugas Satpol PP-WH mendatangi Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja.
Petugas kemudian menemukan pejabat yang bersangkutan bersama seorang mahasiswa. Dalam proses pengamanan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan.
Kasus tersebut tentu masih berada dalam proses hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sebagai persoalan sosial dan moral, perkara tersebut tetap layak menjadi bahan renungan, terutama karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
Seorang pejabat publik tidak hanya dituntut memiliki kemampuan administratif dan profesionalitas, tetapi juga dituntut menjaga integritas dalam kehidupan bermasyarakat.
Terlebih bagi pejabat yang berada di wilayah yang menjadikan syariat Islam sebagai bagian penting dari identitas daerah, perilaku pribadi yang bertentangan dengan nilai yang diyakini masyarakat tentu dapat menimbulkan keprihatinan.
Larangan dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan. Pandangan tersebut antara lain didasarkan pada kisah kaum Nabi Luth AS yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman:
وَلُوۡطًا اِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهٖۤ اَتَاۡتُوۡنَ الۡفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمۡ بِهَا مِنۡ اَحَدٍ مِّنَ الۡعٰلَمِيۡنَ ٨٠
“Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)?’” (QS. Al-A’raf: 80).
Allah SWT juga berfirman:
اِنَّكُمۡ لَـتَاۡتُوۡنَ الرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّنۡ دُوۡنِ النِّسَآءِ ؕ بَلۡ اَنۡـتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُوۡنَ ٨١
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” kQS. Al-A’raf: 81).
Bagi seorang Muslim, kisah kaum Nabi Luth AS bukan sekadar kisah sejarah, melainkan pelajaran tentang batas-batas yang telah ditetapkan Allah SWT dalam persoalan seksual dan kehidupan manusia.
Pertanyaannya kemudian, mengapa perilaku yang bertentangan dengan ajaran tersebut dapat muncul di tengah masyarakat Muslim, bahkan melibatkan orang-orang yang memiliki posisi sosial dan pendidikan tertentu?
Di sinilah pentingnya melihat persoalan tidak hanya dari sisi individu, tetapi juga dari lingkungan sosial, keluarga, pendidikan, media, dan sistem hukum yang berlaku.
Ketika Kebebasan Menjadi Perdebatan
Dalam pandangan penulis, salah satu persoalan mendasar kehidupan modern adalah kuatnya paradigma sekularisme dan liberalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu prinsip penting dalam kehidupan publik.
Dalam perspektif tersebut, agama tidak ditempatkan sebagai satu-satunya sumber dalam menentukan seluruh aturan kehidupan bernegara. Hukum positif kemudian dibentuk melalui proses politik dan legislasi manusia.
Penulis berpandangan bahwa kondisi tersebut berpengaruh terhadap cara masyarakat memahami kebebasan, termasuk kebebasan individu dalam menentukan perilaku dan ekspresi seksual.
Namun, persoalan ini perlu dibedakan dari fakta hukum. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mempidanakan identitas atau orientasi seksual seseorang. Yang diatur adalah perbuatan tertentu, termasuk perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda maupun sama jenis kelaminnya dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 414.
Dengan demikian, tidak tepat apabila dikatakan bahwa hukum Indonesia sama sekali tidak mengatur perbuatan seksual sesama jenis. Hukum pidana nasional mengatur perbuatan cabul dalam keadaan tertentu, tetapi memang tidak menjadikan orientasi seksual seseorang sebagai tindak pidana tersendiri.
Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perdebatan antara kelompok yang menghendaki pengaturan pidana lebih tegas dengan kelompok masyarakat sipil yang menilai kriminalisasi berdasarkan identitas atau orientasi seksual berpotensi menimbulkan persoalan HAM.
Media dan Tantangan Menjaga Pandangan
Perkembangan teknologi informasi juga membuat masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, semakin mudah mengakses berbagai jenis konten di internet.
Dalam perspektif Islam, kebebasan mengakses dan memproduksi informasi tidak berarti bebas tanpa batas. Al-Qur’an memerintahkan orang beriman untuk menjaga pandangan dan kehormatan diri.
Allah SWT berfirman:
قُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنِيۡنَ يَغُـضُّوۡا مِنۡ اَبۡصَارِهِمۡ وَيَحۡفَظُوۡا فُرُوۡجَهُمۡ ؕ ذٰ لِكَ اَزۡكٰى لَهُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا يَصۡنَـعُوۡنَ ٣٠
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).
Karena itu, menurut perspektif Islam, media memiliki tanggung jawab moral. Konten yang mengeksploitasi tubuh, pornografi, kekerasan seksual, maupun materi yang mendorong perilaku seksual tidak sehat perlu mendapat pengawasan.
Namun, persoalan tersebut juga perlu diselesaikan melalui literasi digital dan pendidikan keluarga. Tidak semua paparan media otomatis menyebabkan seseorang memiliki orientasi atau perilaku seksual tertentu. Faktor psikologis, sosial, keluarga, lingkungan, dan pengalaman individu juga perlu diperhatikan secara proporsional.
Wacana Regulasi LGBT
Perdebatan mengenai pengaturan LGBT di Indonesia juga kembali mencuat pada 2026. Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti diberitakan MUI Digital pada Juni dan Juli 2026, menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang terkait pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye LGBT.
MUI menyatakan bahwa usulan tersebut ditujukan pada tindakan, perilaku, serta aktivitas kampanye, bukan semata-mata orientasi seksual seseorang.
Pada sisi lain, Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri atas 37 organisasi menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual serta menimbulkan persoalan terkait HAM.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa isu LGBT di Indonesia bukan persoalan sederhana. Di satu sisi terdapat tuntutan masyarakat agar nilai agama dan moral mendapat perlindungan. Di sisi lain terdapat perdebatan mengenai batas kriminalisasi, HAM, dan kebebasan individu.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 juga menjadi bagian dari perdebatan tersebut. ANTARA melaporkan adanya pandangan bahwa dokumen kebijakan tersebut memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam konteks ancaman nonmiliter.
Karena itu, isu tersebut tidak hanya dibicarakan dalam ranah moral dan kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam perspektif ketahanan sosial dan nasional.
Bagaimana Islam Memandang Solusi?
Islam tidak hanya mengajarkan larangan, tetapi juga memberikan perhatian pada pencegahan dan pembentukan lingkungan yang baik.
Dalam pandangan penulis, penanganan persoalan perilaku seksual yang bertentangan dengan syariat setidaknya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan: penguatan keluarga, pendidikan dan pembinaan masyarakat, serta penegakan hukum melalui institusi negara.
Pertama, keluarga merupakan tempat pendidikan pertama. Anak perlu diperkenalkan kepada akidah, ibadah, akhlak, batasan aurat, tanggung jawab, dan tujuan hidup sebagai seorang Muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik) ketika mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” HR. Abu Dawud.
Hadits tersebut menunjukkan pentingnya pendidikan agama, pembentukan disiplin, serta penjagaan batas privasi anak sejak dini.
Kedua, pendidikan di tengah masyarakat juga penting. Negara memiliki tanggung jawab melindungi anak dan masyarakat dari konten pornografi, kekerasan seksual, serta konten yang berpotensi membahayakan perkembangan anak.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai kesehatan seksual, penggunaan media sosial yang sehat, dan nilai-nilai agama.
Ketiga, penegakan hukum harus dilakukan melalui institusi yang sah. Dalam perspektif syariat Islam, pemberian sanksi pidana bukan kewenangan individu atau kelompok masyarakat untuk dilakukan secara sepihak.
Karena itu, tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun, termasuk orang yang dituduh melakukan pelanggaran seksual, tidak dapat dibenarkan. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan pembuktian, hak tersangka, dan asas keadilan.
Syariat dan Kekhususan Aceh
Aceh memang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan secara resmi berstatus berlaku.
Karena itu, persoalan hukum dalam kasus dugaan liwath di Banda Aceh harus merujuk pada ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku, bukan semata-mata menggunakan istilah “pelanggaran LGBT”.
Penting pula membedakan antara identitas atau orientasi seksual dengan perbuatan yang secara spesifik dilarang oleh hukum. Dalam sistem hukum, seseorang tidak dapat dihukum hanya berdasarkan label, melainkan berdasarkan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Perubahan Qanun Aceh melalui Qanun Nomor 12 Tahun 2025 juga menunjukkan bahwa penerapan hukum jinayat di Aceh terus mengalami penyesuaian.
Salah satu ketentuan yang diubah adalah Pasal 46 mengenai pelecehan seksual, yang mengatur ancaman ‘uqubat ta’zir berupa cambuk, denda emas, dan/atau penjara dalam batas yang ditentukan.
Karena itu, perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan pasal yang dikenakan terhadap suatu perkara tertentu sebelum ada keterangan resmi dari penyidik atau putusan pengadilan.
Apakah Khilafah Menjadi Solusi?
Dalam kerangka pemikiran Islam yang dianut penulis, penerapan syariat secara menyeluruh tidak cukup hanya dilakukan pada tingkat daerah, tetapi membutuhkan sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai landasan kehidupan bernegara.
Dari perspektif tersebut, khilafah dipandang sebagai bentuk pemerintahan yang diharapkan mampu menerapkan hukum Islam secara menyeluruh.
Pandangan ini merupakan bagian dari perdebatan pemikiran politik Islam yang hingga kini masih menjadi bahan diskusi di tengah umat.
Karena itu, gagasan khilafah sebaiknya diperjuangkan melalui pendidikan, dakwah, dialog, dan mekanisme yang damai serta sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan melalui kekerasan atau tindakan sepihak.
Penulis berpandangan bahwa persoalan perilaku seksual dan moral tidak dapat diselesaikan hanya dengan hukuman. Pembentukan keluarga yang kuat, pendidikan agama, lingkungan sosial yang sehat, pengawasan terhadap konten digital, layanan kesehatan, dan penegakan hukum yang adil juga merupakan bagian penting dari solusi.
Pada akhirnya, kasus yang terjadi di Banda Aceh seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi bersama. Bukan hanya mempertanyakan perilaku individu, tetapi juga melihat bagaimana keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, media, dan negara dapat bersama-sama membangun lingkungan yang mampu menjaga generasi.
Bagi umat Islam, menjaga moral bukan sekadar persoalan menjaga citra daerah atau identitas sosial. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Namun, tanggung jawab tersebut harus dijalankan dengan ilmu, keteladanan, keadilan, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Aceh sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekah memiliki tantangan besar untuk menjaga identitas keislamannya di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi.
Tantangan tersebut tidak cukup dijawab dengan kecaman, tetapi membutuhkan pendidikan, keteladanan, kebijakan publik yang tepat, serta penegakan hukum yang adil.
Dengan demikian, persoalan LGBT dan perilaku seksual yang bertentangan dengan syariat perlu ditempatkan sebagai persoalan yang harus dibahas secara serius, tetapi tetap dengan kepala dingin.
Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar, tetapi juga mengajarkan keadilan, tabayun, dan larangan melakukan tindakan melampaui batas.
Karena itu, upaya menjaga generasi Muslim harus dimulai dari keluarga, diperkuat pendidikan dan masyarakat, didukung kebijakan negara, serta dilandasi pemahaman agama yang benar. Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment