Keracunan MBG dan Pentingnya Evaluasi Tata Kelola Pangan Publik

Opini23 Views

 

Penulis: Poppy Kamelia P. B.A(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS | Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah

Gelombang kecemasan kembali dirasakan para orang tua di berbagai daerah setelah sejumlah anak dan warga sekolah mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anak-anak yang berangkat ke sekolah dengan harapan memperoleh makanan bergizi justru harus mendapatkan perawatan setelah menyantap makanan yang dibagikan melalui program tersebut.

Jawa Pos melalui Lombok Post pada 4 September 2026 melaporkan sebanyak 2.269 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG dalam rentang 1–3 September 2026 di sejumlah daerah.

Kasus tersebut antara lain terjadi di Rembang, Sidoarjo, Jombang, Nganjuk, Tana Toraja, dan Agam. Di Rembang, 752 siswa dan 25 guru SMAN 1 Lasem atau sebanyak 777 orang dilaporkan mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan MBG.

Associated Press (AP) dalam laporan 5 September 2026 juga mencatat hampir 2.000 orang, mayoritas siswa, mengalami gangguan kesehatan dalam sejumlah kejadian yang diduga berkaitan dengan MBG pada pekan tersebut.

AP melaporkan kasus terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan. Di Sidoarjo, misalnya, sekitar 730 orang terdampak, sedangkan di Agam tercatat 276 kasus dugaan keracunan.

Rangkaian kejadian tersebut menambah panjang persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. AP yang mengutip data surveilans Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa hingga 2 September 2026 sebanyak 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan yang dikaitkan dengan MBG di 245 kabupaten dan kota pada 36 provinsi.

Angka tersebut tentu bukan sekadar statistik. Di balik setiap kasus terdapat anak, guru, santri, keluarga, dan masyarakat yang harus menghadapi kecemasan ketika program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi justru diduga menimbulkan gangguan kesehatan.

Pemerintah pun mengambil sejumlah langkah evaluasi. Badan Gizi Nasional (BGN), seperti diberitakan Detik pada 3 September 2026, menyebut sekitar 80 persen kasus keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Persoalan yang ditemukan antara lain berkaitan dengan prosedur penyimpanan dan penanganan makanan.

AP dalam laporan yang sama mengutip Kepala BGN Sudaryono yang menyebut sekitar 80–90 persen kasus sebelumnya berkaitan dengan kegagalan mengikuti prosedur keamanan pangan, termasuk penyimpanan makanan, penerimaan bahan, pengendalian suhu, dan batas waktu konsumsi.

Temuan tersebut penting sebagai bahan evaluasi. Namun, menyederhanakan rangkaian kejadian tersebut semata-mata sebagai persoalan kelalaian teknis di tingkat pelaksana tentu belum cukup.

Jika kasus serupa berulang di banyak wilayah, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban program telah berjalan secara memadai.

Sebab, keamanan makanan dalam program berskala nasional tidak hanya bergantung pada kepatuhan satu atau dua orang terhadap SOP.

Ia membutuhkan sistem yang mampu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, waktu konsumsi hingga pengawasan di lapangan.

Persoalan mengenai standar sanitasi juga menjadi perhatian pemerintah. Metro TV pada 8 September 2026 melaporkan BGN menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan per 7 September 2026.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa aspek higiene dan sanitasi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Sertifikat memang penting sebagai instrumen pengawasan, tetapi penerapannya di lapangan juga harus berjalan secara konsisten.

Dokumen yang lengkap tidak otomatis menjamin seluruh proses produksi makanan setiap hari berlangsung sesuai standar.

Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting. Program pangan publik yang melibatkan masyarakat dalam jumlah sangat besar membutuhkan mekanisme pengawasan yang mampu bekerja sebelum masalah terjadi, bukan semata-mata setelah korban berjatuhan.

Pemeriksaan bahan baku, kebersihan dapur, kualitas peralatan, kapasitas produksi, penyimpanan makanan, waktu distribusi dan konsumsi harus menjadi bagian dari pengawasan yang berjalan terus-menerus.

AP melaporkan bahwa BGN tengah memperketat pengawasan terhadap sekitar 27.000 pusat distribusi makanan dan melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas penyedia MBG setelah berbagai kejadian keracunan tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, menurut AP, ditemukan pula sejumlah fasilitas yang diduga fiktif dan sedikitnya 833 dapur telah dihentikan karena tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya bagaimana makanan didistribusikan kepada penerima manfaat, tetapi juga bagaimana negara memastikan seluruh rantai penyelenggaraan program memenuhi standar keamanan pangan.

Bagi penulis, persoalan MBG tidak cukup dilihat hanya dari sisi teknis. Program pemenuhan gizi yang menggunakan sumber daya negara sekaligus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat semestinya menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Ketika pelayanan publik dikelola dalam skala sangat besar, target distribusi dan efisiensi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan penerima manfaat.

Karena itu, apabila dalam pelaksanaan program ditemukan penyimpangan dalam pengadaan, distribusi, penggunaan anggaran, atau hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat, seluruhnya perlu diperiksa berdasarkan bukti.

Kritik terhadap tata kelola harus tetap dibangun di atas fakta dan mekanisme hukum, bukan tuduhan yang belum terbukti.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan negara tidak boleh bersifat reaktif. Negara semestinya memiliki kemampuan mendeteksi potensi bahaya sebelum makanan sampai ke meja anak-anak.

Ketika sebuah program menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat, pencegahan seharusnya mendapatkan perhatian yang sama besar, bahkan lebih besar, daripada penanganan setelah kejadian.

Dari perspektif Islam yang menjadi pijakan penulis, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus kebutuhan masyarakat.

Pelayanan kepada rakyat tidak semata-mata dipandang sebagai pekerjaan administratif, tetapi juga sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Dalam tradisi pemerintahan Islam, prinsip pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kepentingan masyarakat antara lain dikenal melalui konsep hisbah.

Fungsi tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas publik dan pencegahan berbagai praktik yang dapat merugikan masyarakat.

Prinsip tersebut memberikan pelajaran bahwa pengawasan seharusnya dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Negara tidak semestinya menunggu masyarakat menjadi korban terlebih dahulu untuk kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Dalam kerangka pemikiran Islam, jaminan pangan bagi masyarakat juga harus berorientasi pada prinsip halal dan thayyib. Makanan yang diberikan kepada anak-anak bukan hanya harus bergizi, tetapi juga aman, bersih dan layak dikonsumsi.

Karena itu, rentetan kasus dugaan keracunan MBG semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap SPPG memiliki kapasitas yang sesuai, standar higiene diterapkan secara nyata, rantai distribusi dapat diawasi, serta setiap pelanggaran ditindak secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan.

Anak-anak adalah generasi yang harus mendapatkan perlindungan paling serius. Makanan yang diberikan atas nama pemenuhan gizi semestinya benar-benar menjadi sumber kesehatan, bukan justru menimbulkan kecemasan bagi orang tua.

Pada akhirnya, persoalan MBG bukan hanya tentang makanan yang terlambat dikonsumsi atau SOP yang tidak dijalankan. Ia juga menjadi ujian terhadap sejauh mana negara mampu menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat.

Dalam perspektif Islam yang menjadi pijakan tulisan ini, amanah, keadilan, pengawasan dan tanggung jawab kepada Allah SWT harus menjadi landasan dalam mengurus masyarakat.

Dengan tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas, diharapkan program pemenuhan gizi dapat benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan rasa aman bagi keluarga Indonesia. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment