Penulis: Reskidayanti | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah terus mendorong swasembada pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam pidatonya pada Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan, yakni beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit. Pernyataan tersebut juga diberitakan ANTARA pada Agustus 2026.
Capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, keberhasilan swasembada tidak semestinya hanya dilihat dari kemampuan memproduksi pangan dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan nasional.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana pangan tersebut dapat didistribusikan secara merata dan diperoleh masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Swasembada dan Realitas Harga
Di tengah klaim swasembada tersebut, persoalan harga pangan masih menjadi tantangan. BPS mencatat harga daging ayam ras mengalami kenaikan di banyak daerah. Bisnis Indonesia pada 18 Agustus 2026 melaporkan bahwa pada minggu kedua Agustus, harga daging ayam ras naik 4,92 persen menjadi Rp40.041 per kilogram dari sebelumnya Rp38.164 per kilogram. Kenaikan tersebut terjadi di 205 kabupaten/kota.
Kondisi tersebut berlanjut pada minggu ketiga Agustus. CNN Indonesia pada 24 Agustus 2026 melaporkan bahwa kenaikan harga daging ayam ras telah terjadi di 220 kabupaten/kota atau sekitar 61,11 persen wilayah Indonesia.
Secara nasional, harga daging ayam ras juga tercatat naik 5,84 persen dibandingkan Juli 2026, dengan rata-rata mencapai Rp40.393 per kilogram.
Data tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan produksi belum otomatis menghilangkan persoalan keterjangkauan harga. Bahkan, kenaikan harga ayam menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pemerintah.
CNN Indonesia melaporkan Kemendagri meminta pemerintah daerah menelusuri rantai distribusi setelah harga ayam di sejumlah daerah mengalami kenaikan cukup tinggi.
Persoalan serupa juga terlihat pada komoditas beras. VOI yang mengutip data BPS melaporkan pada 3 Agustus 2026 bahwa harga beras pada Juli 2026 mengalami kenaikan di tingkat penggilingan maupun konsumen.
Di tingkat grosir, rata-rata harga beras tercatat Rp14.783 per kilogram, dengan kenaikan secara bulanan sebesar 0,61 persen dan secara tahunan 4,11 persen.
Di Jawa Tengah, misalnya, BPS mencatat daging ayam ras menjadi salah satu komoditas yang memberikan andil terhadap perkembangan harga pada Agustus 2026. BPS Jawa Tengah pada 1 September 2026 melaporkan harga daging ayam ras pada Agustus berada pada angka indeks 118,84 atau meningkat 0,68 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak berhenti pada ketersediaan produksi. Jika pangan tersedia dalam jumlah cukup tetapi harganya masih mengalami kenaikan di berbagai daerah, maka terdapat persoalan lain yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut distribusi, rantai pasok, biaya logistik, dan mekanisme pembentukan harga.
Swasembada Tidak Berhenti pada Produksi
Swasembada seharusnya tidak dimaknai semata-mata sebagai kemampuan menghasilkan pangan dalam jumlah besar. Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan pangan juga tercermin dari kemampuan mereka memperoleh kebutuhan pokok secara mudah dan dengan harga yang wajar.
Kenaikan harga di sejumlah wilayah menunjukkan bahwa terdapat mata rantai distribusi yang perlu dibenahi.
Ketika harga di tingkat konsumen meningkat cukup tinggi, negara perlu memastikan bahwa kenaikan tersebut benar-benar disebabkan oleh faktor produksi dan distribusi, bukan akibat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Dalam pemberitaan CNN Indonesia, persoalan tersebut bahkan mendorong Kemendagri meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah menelusuri rantai distribusi daging ayam.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan harga pangan tidak semata-mata berada pada sisi produksi, tetapi juga pada bagaimana komoditas bergerak dari produsen hingga konsumen.
Dalam pandangan penulis, kondisi ini menjadi alasan mengapa indikator keberhasilan swasembada perlu dilihat secara lebih menyeluruh.
Produksi yang tinggi harus diikuti distribusi yang efisien, pengawasan pasar, perlindungan terhadap petani dan peternak, serta kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau.
Jika pangan hanya ditempatkan sebagai komoditas yang mengikuti mekanisme keuntungan pasar, terdapat risiko kepentingan konsumen dan produsen kecil berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha yang memiliki kekuatan lebih besar dalam rantai pasok.
Karena itu, negara tidak cukup hanya bertindak sebagai regulator. Negara juga perlu memastikan rantai pasok berjalan sehat dan melakukan intervensi ketika gejolak harga mulai membebani masyarakat.
Solusi dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, pangan merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian negara. Negara sebagai raa’in, yakni pengurus urusan rakyat, tidak hanya berkewajiban memastikan ketersediaan pangan, tetapi juga menciptakan mekanisme agar masyarakat dapat memperoleh pangan secara mudah, layak, dan terjangkau.
Pertama, negara perlu memperkuat sektor pertanian. Peningkatan produktivitas dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, kemudahan akses permodalan, penyediaan pupuk dan bibit berkualitas, pembangunan irigasi, serta optimalisasi lahan yang belum produktif.
Islam juga memberikan perhatian terhadap pemanfaatan tanah. Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud. Prinsip ini menunjukkan pentingnya pemanfaatan lahan agar sumber daya tidak dibiarkan terbengkalai sementara masyarakat membutuhkan pangan.
Kedua, negara perlu memastikan mekanisme perdagangan berjalan secara sehat. Islam melarang praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, termasuk penimbunan dan kecurangan. Para pelaku perdagangan juga dituntut memahami ketentuan fikih muamalah agar aktivitas ekonomi tetap berada dalam koridor syariat.
Ketiga, distribusi pangan harus menjadi perhatian negara. Barang kebutuhan pokok harus dapat bergerak dari sentra produksi menuju wilayah yang membutuhkan secara efisien. Pengawasan pasar diperlukan untuk mencegah kecurangan, penimbunan, manipulasi kualitas, maupun permainan harga.
Keempat, kebijakan ekspor dan impor harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Perdagangan luar negeri tidak semestinya hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan ketersediaan pangan dan kebutuhan masyarakat di dalam negeri.
Dengan demikian, persoalan pangan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengejar angka produksi. Swasembada seharusnya bermuara pada ketahanan pangan yang nyata – produksi tersedia, distribusi berjalan lancar, harga terjangkau, petani dan peternak memperoleh keuntungan yang layak, serta masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pangannya.
Pada akhirnya, keberhasilan swasembada pangan tidak hanya layak diukur dari seberapa banyak pangan yang mampu dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana pangan tersebut dapat dinikmati masyarakat secara merata dan terjangkau.
Sebab, swasembada yang kuat bukan sekadar tentang kemampuan memproduksi pangan sendiri, melainkan tentang kemampuan negara memastikan pangan benar-benar sampai ke meja rakyat.[]









Comment