Dari Penonton Menjadi Penolong: Mewaspadai Bystander Effect di Kalangan Pelajar

Opini113 Views

Penulis: Vie Diharjo | Guru Bimbingan Konseling

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswi oleh sejumlah siswi lainnya kembali menyentak nurani publik. Peristiwa semacam ini menghadirkan pertanyaan yang lebih luas, bukan semata tentang siapa korban dan siapa pelaku, melainkan mengapa kekerasan dapat berlangsung di hadapan banyak orang tanpa segera ada upaya untuk menghentikannya.

Fenomena tersebut perlu menjadi perhatian, terutama ketika sebagian orang yang menyaksikan kekerasan justru memilih merekamnya.

Dahulu, ketika terjadi perkelahian antarpelajar, orang-orang di sekitar lokasi diharapkan berusaha melerai, memanggil guru, petugas keamanan, atau mencari orang dewasa yang dapat memberikan pertolongan.

Kini, dalam sejumlah kasus, telepon seluler justru menjadi respons pertama: kamera dinyalakan, peristiwa direkam, kemudian konten dibagikan.

Pertanyaannya, apakah seseorang sedang merekam sebagai bukti untuk membantu penanganan kasus, atau justru menjadikan penderitaan korban sebagai tontonan?
Tentu, dokumentasi dapat memiliki fungsi penting sebagai bukti ketika terjadi dugaan tindak kekerasan.

Namun, merekam untuk kepentingan pelaporan dan merekam untuk menjadikan kekerasan sebagai tontonan adalah dua hal yang berbeda. Persoalan menjadi lebih serius ketika video kekerasan memperoleh perhatian melalui jumlah penonton, komentar, tanda suka, dan bagikan.

Korban bukan hanya mengalami penderitaan secara langsung, tetapi dapat kembali mengalami tekanan ketika rekaman peristiwa tersebut terus beredar di ruang digital.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai pemantauannya juga menyoroti persoalan kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.

Pada Februari 2026, KPAI menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan perundungan harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan media.

KPAI juga menekankan bahwa perundungan tidak boleh dianggap sekadar candaan atau dinamika biasa antarteman.

Ketika Kekerasan Menjadi Konten

Dalam psikologi sosial, kondisi ketika seseorang menyaksikan keadaan darurat tetapi tidak segera memberikan pertolongan dapat dikaitkan dengan bystander effect. Istilah ini merujuk pada kecenderungan seseorang menjadi lebih lambat atau enggan bertindak ketika terdapat orang lain yang juga menyaksikan suatu keadaan darurat.

Penelitian John M. Darley dan Bibb Latané yang diterbitkan dalam Journal of Personality and Social Psychology pada 1968 menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang hadir dalam situasi darurat, rasa tanggung jawab pribadi seseorang dapat berkurang.

Fenomena tersebut dikenal sebagai diffusion of responsibility atau penyebaran tanggung jawab.

Dengan demikian, bystander effect tidak tepat dipahami semata-mata sebagai sikap tidak peduli. Seseorang bisa saja berpikir bahwa orang lain akan menolong, merasa dirinya bukan pihak yang bertanggung jawab, takut salah bertindak, atau menunggu reaksi orang lain terlebih dahulu.

Dalam situasi kekerasan di kalangan pelajar, kondisi semacam ini dapat membuat korban semakin lama berada dalam situasi berbahaya.

Masalahnya menjadi lebih kompleks ketika sikap pasif tersebut bertemu dengan media sosial. Seseorang yang semestinya mencari pertolongan justru dapat memilih merekam kejadian.

Peristiwa kekerasan yang sebelumnya hanya disaksikan oleh orang-orang di lokasi kemudian berubah menjadi konsumsi publik.

UNICEF Indonesia dalam kajian mengenai kebiasaan daring anak juga mengingatkan bahwa anak-anak menghadapi berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten yang tidak pantas dan cyberbullying.

Kajian tersebut mencatat hanya 37,5 persen anak yang telah menerima informasi tentang cara menjaga keamanan ketika berada di ruang daring.

Karena itu, penting membedakan antara dokumentasi untuk kepentingan keselamatan dan penegakan hukum dengan penyebaran konten yang berpotensi memperpanjang penderitaan korban.

Ketika Individualisme Berkelindan dengan Bystander Effect

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar ungkapan seperti, “bukan urusan saya”, “yang penting bukan saya”, atau “saya tidak mau ikut campur”.

Kalimat tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun, jika berubah menjadi kebiasaan sosial, sikap semacam itu dapat melemahkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Dalam kasus kekerasan di kalangan pelajar, sikap tersebut dapat terlihat ketika seseorang menyaksikan temannya dipukul tetapi memilih diam, melihat teman dirundung tetapi membiarkannya, atau bahkan mengabadikan kekerasan tanpa berusaha mencari pertolongan.

Individualisme dapat berkelindan dengan bystander effect, meskipun keduanya bukan satu-satunya faktor penyebab seseorang tidak memberikan pertolongan.

Penelitian tentang bystander effect justru menunjukkan bahwa kehadiran orang lain dapat memengaruhi persepsi seseorang terhadap tanggung jawabnya untuk bertindak.

Dalam konteks pendidikan, karena itu, persoalannya bukan hanya bagaimana mengajarkan kepada pelajar bahwa memukul, merundung, dan menyakiti orang lain adalah tindakan yang salah.

Mereka juga perlu dibekali pemahaman mengenai apa yang harus dilakukan ketika menyaksikan kekerasan.

Menolong tidak selalu berarti menghadapi pelaku seorang diri. Seorang pelajar dapat memanggil guru, mencari petugas keamanan, menghubungi orang tua, meminta bantuan teman yang lebih dewasa, atau melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang.

KPAI pada Februari 2026 juga menekankan pentingnya penguatan budaya sekolah yang aman serta keterlibatan guru dan siswa dalam upaya pencegahan perundungan.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kekerasan tidak cukup hanya dilakukan setelah kejadian, tetapi membutuhkan upaya pencegahan dan pembentukan budaya sekolah yang aman.

Ajaran Islam: Dari Penonton Menjadi Penolong

Di tengah persoalan bystander effect dan melemahnya kepedulian sosial, kita perlu bertanya: nilai apa yang seharusnya menjadi landasan dalam membangun hubungan antarmanusia?

Dalam perspektif Islam, kepedulian terhadap sesama bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral. Islam mengajarkan manusia untuk menghadirkan kebaikan, kasih sayang, dan kemaslahatan bagi sesama.

Seorang Muslim semestinya menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan; pertolongan, bukan penderitaan; serta kasih sayang, bukan kekerasan.

Ketika seorang pelajar menyaksikan temannya mengalami kekerasan, sikap diam dan sekadar menonton seharusnya tidak menjadi pilihan.

Ia tidak harus menghadapi pelaku seorang diri. Ia dapat mencari bantuan dari guru, orang tua, petugas keamanan, atau pihak berwenang.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚۚ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Ayat tersebut memberikan landasan bahwa hubungan sosial tidak dibangun atas sikap individualistis semata. Ada dorongan untuk saling membantu dalam kebaikan dan mencegah terjadinya tindakan yang merugikan.

Allah SWT juga berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”

Ayat tersebut dapat menjadi landasan penting dalam membangun kepedulian sosial. Masyarakat tidak seharusnya menjadi masyarakat penonton yang membiarkan kekerasan berlangsung di depan mata.

Sebaliknya, harus tumbuh keberanian untuk mengatakan bahwa kekerasan bukan sesuatu yang normal, perundungan bukan hiburan, penderitaan teman bukan tontonan, dan menolong merupakan bagian dari tanggung jawab sosial.

Pendidikan, Keluarga, dan Negara

Perubahan dari budaya penonton menjadi budaya penolong tidak dapat dibebankan hanya kepada individu. Keluarga, sekolah, masyarakat, media, dan negara memiliki peran masing-masing.

Pendidikan karakter perlu diarahkan bukan hanya pada pertanyaan, “Apakah kamu melakukan bullying?”, tetapi juga, “Apa yang kamu lakukan ketika melihat bullying?”

Pertanyaan kedua sama pentingnya karena seorang anak dapat saja tidak menjadi pelaku kekerasan, tetapi tetap memiliki pilihan moral ketika melihat kekerasan terjadi.

KPAI pada November 2025 menyoroti sejumlah faktor yang berkaitan dengan kekerasan di satuan pendidikan, antara lain budaya disiplin keras, keterbatasan konselor, belum optimalnya mekanisme pelaporan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya literasi digital.

KPAI juga menilai paparan terhadap konten berbahaya di ruang digital menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan.
Karena itu, pendidikan karakter harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital. Anak perlu memahami bahwa tidak semua kejadian layak direkam, apalagi disebarluaskan.

UNICEF menjelaskan bahwa cyberbullying dapat terjadi melalui berbagai teknologi digital, termasuk media sosial dan platform pesan.

Penyebaran foto atau konten yang mempermalukan seseorang juga dapat menjadi bagian dari kekerasan di ruang digital. Karena itu, melaporkan konten bermasalah dan mencari bantuan dari orang dewasa tepercaya merupakan langkah yang penting.

Dalam perspektif Islam, informasi juga memiliki dimensi amanah. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 58:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”

Ayat tersebut dapat menjadi pengingat bahwa informasi tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai komoditas untuk mendapatkan perhatian, keuntungan, atau popularitas.

Setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi dan harus mempertimbangkan kebenaran, kemaslahatan, keadilan, serta martabat manusia.

Dalam konteks kekerasan terhadap pelajar, penyebaran video korban tanpa pertimbangan etis dapat memperpanjang dampak yang dialami korban. Karena itu, diperlukan kebijakan dan edukasi yang mampu membangun ruang digital yang aman sekaligus melindungi anak dari penyalahgunaan konten.

Islam juga mengingatkan agar seseorang tidak ikut menyebarluaskan keburukan. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur ayat 19:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۚۚ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.”

Pesan tersebut semakin relevan di era media sosial ketika sebuah rekaman dapat menyebar dalam hitungan menit. Apa yang awalnya hanya terjadi di satu tempat dapat menjadi konsumsi ribuan bahkan jutaan orang.

Mengubah Penonton Menjadi Penolong
Pencegahan bystander effect membutuhkan perubahan paradigma – dari penonton menjadi penolong, dari sikap individualistis menuju kepedulian, dan dari masyarakat pasif menjadi masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar, “Mengapa dia dipukul?” tetapi, “Apa yang bisa saya lakukan agar korban mendapatkan pertolongan?”

Pertolongan tersebut tidak harus dilakukan dengan tindakan yang membahayakan diri. Memanggil guru, menghubungi orang tua, mencari petugas keamanan, meminta bantuan orang dewasa, atau melaporkan kejadian merupakan bentuk keberanian yang jauh lebih bermakna daripada sekadar mengeluarkan telepon genggam untuk merekam.

Sekolah perlu membangun budaya yang membuat siswa memahami bahwa ketika melihat kekerasan, mencari bantuan adalah tindakan yang benar.

Keluarga perlu menanamkan empati dan tanggung jawab sosial. Masyarakat perlu menciptakan lingkungan yang tidak menormalisasi kekerasan. Sementara negara perlu memastikan sistem pendidikan, perlindungan anak, serta ruang digital berjalan secara efektif dan berpihak pada keselamatan anak.

Pada akhirnya, keberhasilan mencegah bystander effect bukan hanya diukur dari berkurangnya pelaku kekerasan, tetapi juga dari bertambahnya orang yang berani mengambil sikap ketika kekerasan terjadi.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra ayat 36:

إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

Ayat tersebut mengingatkan bahwa melihat dan mengetahui sebuah peristiwa juga membawa tanggung jawab moral. Karena itu, ketika menyaksikan kekerasan, jangan berhenti sebagai penonton.

Jadilah orang yang mencari pertolongan, melindungi korban, dan mencegah kekerasan semakin meluas. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment