Penulis: Vita Novita | Aktivis Muslimah Bekasi
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Persoalan bantuan sosial kembali membuka persoalan lama ketika angka dalam sistem menyatakan seseorang berada dalam kategori lebih sejahtera, sementara kondisi kehidupan sehari-harinya justru tidak banyak berubah. Lantas, mana yang harus dipercaya: data atau realitas di lapangan?
Di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, perubahan desil berdampak pada jumlah warga penerima bantuan. Pada awal 2026, sekitar 2.500 warga tercatat menerima bantuan berupa beras dan minyak goreng. Namun, memasuki Agustus 2026, jumlah penerima menyusut menjadi 1.674 orang.
Bersamaan dengan itu, bentuk bantuan juga mengalami perubahan. Pihak desa menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana diberitakan Bekasi Today pada 27 Agustus 2026.
Persoalan serupa muncul di Kecamatan Tarumajaya. Mata Jabar pada 26 Agustus 2026 melaporkan adanya keluhan warga yang sebelumnya menerima bantuan, tetapi kemudian status desil kesejahteraannya meningkat menjadi Desil 6 hingga Desil 7. Padahal, menurut warga, kondisi ekonomi mereka tidak mengalami perubahan berarti.
Perubahan status tersebut pun menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pemutakhiran data dilakukan dan sejauh mana data tersebut menggambarkan kondisi faktual masyarakat. Tentu, pemerintah membutuhkan data yang akurat agar program bantuan sosial tepat sasaran.
BPS dalam keterangannya pada 28 April 2026 menjelaskan bahwa pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan untuk meningkatkan akurasi pensasaran program pemerintah.
Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, cakupan data mencapai sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu, termasuk data demografi dan hasil verifikasi lapangan. BPS juga menyebut pemutakhiran tersebut menghasilkan penyempurnaan klasifikasi kesejahteraan keluarga.
Namun, persoalannya bukan semata-mata pada seberapa canggih sistem pendataan yang digunakan. Data pada dasarnya merupakan alat untuk membaca kondisi masyarakat, bukan realitas itu sendiri.
Jika pemutakhiran data tidak mampu menangkap kondisi faktual warga, angka justru berpotensi melahirkan persoalan baru dan membuat kebijakan yang seharusnya membantu masyarakat menjadi tidak tepat sasaran.
Kemiskinan tidak selalu dapat digambarkan secara utuh melalui angka statistik. Seorang lansia yang tinggal seorang diri, keluarga dengan penghasilan tidak tetap, buruh yang kehilangan pekerjaan, atau keluarga yang harus menanggung biaya pendidikan dan kesehatan dapat tetap mengalami kesulitan hidup meskipun secara administratif berada pada desil tertentu.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa perubahan penerima bantuan merupakan konsekuensi dari sistem pendataan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar hanya karena persoalan administratif atau perubahan status dalam sistem.
Dalam perspektif Islam, kesejahteraan rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa. Rasulullah Saw. bersabda:
“Imam adalah pemelihara, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Prinsip tersebut menegaskan bahwa kebijakan publik tidak semestinya berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur administratif, tetapi harus bermuara pada kemaslahatan nyata bagi masyarakat.
Al-Qur’an juga memberikan perhatian besar kepada fakir dan miskin. Allah Swt. berfirman: “… Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan’…” (QS. Al-Baqarah: 215).
Dalam QS. At-Taubah: 60, fakir dan miskin juga disebut sebagai golongan yang berhak menerima zakat. Artinya, dalam perspektif Islam, orang miskin tidak semestinya dipandang sekadar sebagai angka dalam laporan statistik. Mereka adalah manusia yang memiliki hak untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan hidup.
Lantas, apa yang perlu dilakukan?
Pertama, membuka kanal pengaduan dan verifikasi faktual. Warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya perlu memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan dan memperoleh verifikasi.
Proses tersebut dapat melibatkan RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, serta pendamping sosial. Data boleh berubah, tetapi perubahan tersebut harus dapat diuji dengan kondisi nyata di lapangan.
Kedua, melibatkan komunitas lokal dalam mekanisme pendataan. Data pemerintah pusat memang penting sebagai basis kebijakan, tetapi validitasnya perlu terus diuji dengan kondisi masyarakat.
Pemerintah desa, RT/RW dan unsur masyarakat yang memahami kondisi warga secara langsung dapat dilibatkan secara optimal. Transparansi juga perlu menjadi prinsip dalam proses pemutakhiran data agar masyarakat memahami dasar perubahan status kesejahteraannya.
Ketiga, tidak menjadikan bantuan sosial sebagai satu-satunya strategi penanggulangan kemiskinan. Bantuan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, tetapi pemerintah juga perlu membuka jalan menuju kemandirian ekonomi melalui akses pekerjaan, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha, serta pengelolaan sumber daya yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara tidak hanya dituntut memenuhi kebutuhan dasar rakyat, tetapi juga menciptakan mekanisme agar masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang halal.
Pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum semestinya diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak.
Begitu pula dengan zakat. Instrumen ini dapat menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif menegaskan bahwa pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan setelah kebutuhan dasar mustahik, seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, dan kesehatan, terpenuhi.
Setelah itu, zakat dapat diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi melalui antara lain modal usaha, sarana produksi, pengembangan jejaring usaha, dan peningkatan kualitas produksi.
Kementerian Agama juga mendorong penguatan zakat produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Dalam komitmen penguatan zakat dan wakaf 2026, Kemenag memasukkan penguatan zakat produktif melalui bantuan usaha, pelatihan, dan pendampingan mustahik sebagai salah satu agenda pemberdayaan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memperbaiki data, tetapi juga membutuhkan perbaikan kebijakan dan mekanisme yang memastikan masyarakat benar-benar memperoleh perlindungan sosial serta kesempatan untuk hidup mandiri.
Jangan sampai seseorang yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari tiba-tiba dinyatakan “sejahtera” hanya karena angka dalam sistem berubah. Data memang penting, tetapi data harus menjadi alat untuk menemukan dan membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi mereka.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah negara tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat data diperbarui atau seberapa rapi angka statistik disusun.
Keberhasilan juga harus terlihat dari seberapa banyak rakyat mampu hidup layak, kebutuhan dasarnya terpenuhi, memiliki akses terhadap pekerjaan dan penghasilan yang memadai, serta terbebas dari jerat kemiskinan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment