24 Persen Siswa Indonesia Mengalami Bullying, Alarm bagi Dunia Pendidikan

Berita, Opini94 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Persoalan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan Indonesia.

OECD dalam laporan PISA 2025 Results –  Indonesia yang dirilis 8 September 2026 mencatat, 24 persen siswa Indonesia melaporkan menjadi korban sedikitnya satu bentuk bullying beberapa kali dalam sebulan atau lebih. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara-negara OECD yang mencapai 20 persen.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat siswa yang belum sepenuhnya merasakan aman dan nyaman selama berada di lingkungan sekolah.

OECD dalam laporan yang sama menjelaskan bahwa bullying dapat mengganggu rasa aman dan rasa memiliki siswa terhadap sekolah serta berdampak pada pembelajaran dan kesejahteraan mereka.

Padahal, sekolah tidak hanya berperan memberikan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan menyediakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Karena itu, tingginya angka perundungan perlu menjadi perhatian bersama dan mendorong langkah yang lebih serius untuk menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari perundungan.

Mengapa Bullying Masih Terjadi?

Pertanyaan penting yang perlu diajukan bukan hanya mengapa seorang siswa melakukan bullying, tetapi juga mengapa perilaku tersebut masih dapat terjadi dan berulang di lingkungan sekolah.

Ketika sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman, munculnya perundungan menunjukkan masih adanya celah dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar melindungi setiap siswa.

Bullying tidak selalu terjadi dalam bentuk kekerasan yang terlihat. Ejekan, penghinaan, penyebaran rumor, pengucilan, hingga perundungan melalui media digital dapat berlangsung secara diam-diam dan terkadang dianggap sebagai candaan biasa.

Padahal, tindakan tersebut dapat mengganggu rasa percaya diri, kenyamanan, serta proses belajar korban.
Data OECD juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi dalam interaksi langsung.

OECD dalam laporan PISA 2025 mencatat, 7 persen siswa Indonesia melaporkan informasi yang membuat mereka merasa terganggu dipublikasikan secara daring tanpa persetujuan mereka sedikitnya beberapa kali dalam sebulan.

Siswa yang mengalami bentuk cyberbullying tersebut memperoleh skor sains rata-rata 18 poin lebih rendah dibandingkan teman-temannya.

Di sinilah peran sekolah menjadi penting. Pencegahan bullying tidak cukup hanya dengan memberikan nasihat kepada siswa atau membuat aturan tertulis.

Sekolah perlu membangun budaya yang mendorong siswa untuk saling menghargai, menyediakan ruang yang aman bagi korban untuk menyampaikan keluhan, serta memastikan setiap laporan perundungan ditanggapi secara serius.

Guru juga memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan siswa dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Kepekaan dalam mengenali perubahan perilaku siswa, keberanian menghentikan tindakan perundungan, serta kemampuan memberikan pendampingan merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan sekolah dan guru. Orang tua juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak sejak dari lingkungan keluarga.

Anak perlu diajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk merendahkan orang lain. Sementara itu, korban perlu diyakinkan bahwa mereka memiliki tempat untuk mencari pertolongan.

Pada akhirnya, persoalan bullying membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sekolah, guru, orang tua, siswa, dan pemangku kebijakan perlu memiliki komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Sebab, keberhasilan pendidikan tidak hanya dapat diukur dari nilai akademik, tetapi juga dari kemampuan menciptakan ruang bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut.

Melihat Akar Persoalan Bullying

Jika bullying hanya dilihat sebagai kesalahan individu, solusi yang ditawarkan berpotensi berhenti pada pemberian nasihat atau hukuman kepada pelaku.

Pertanyaan yang lebih mendasar kemudian adalah: nilai dan lingkungan seperti apa yang turut membentuk perilaku generasi muda saat ini?

Dalam perspektif Islam yang digunakan penulis, perilaku manusia tidak dapat dilepaskan dari nilai yang ditanamkan dalam keluarga, budaya yang berkembang di masyarakat, serta sistem yang mengatur kehidupan.

Karena itu, persoalan bullying perlu dilihat secara lebih luas, termasuk bagaimana sekularisme dan kapitalisme dipandang memengaruhi pembentukan individu, masyarakat, dan sistem pendidikan.

Pertama, sekularisme dalam perspektif tersebut dinilai berpotensi menjauhkan pendidikan keluarga dari nilai-nilai Islam. Ketika agama diposisikan sebagai urusan pribadi dan tidak menjadi landasan dalam membentuk perilaku, pendidikan dikhawatirkan lebih berorientasi pada pencapaian duniawi daripada pembentukan kepribadian dan akhlak.

Padahal, anak membutuhkan landasan moral yang mengajarkan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Menyakiti, merendahkan, atau menzalimi orang lain merupakan perbuatan yang harus dihindari.

Dalam Islam, keimanan dan ketakwaan menjadi landasan penting dalam membentuk perilaku. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah Swt. diharapkan menjadi kontrol internal yang mendorong seseorang menjaga lisan, sikap, dan perbuatannya terhadap orang lain.

Kedua, masyarakat yang individualistis dapat melemahkan kepedulian terhadap persoalan orang lain. Ketika perundungan dianggap sekadar candaan atau konflik pribadi antarsiswa, orang-orang di sekitar korban dapat memilih diam dengan alasan, “bukan urusan saya”.

Sikap semacam ini berpotensi membuat korban merasa sendirian, sementara pelaku tidak memperoleh koreksi sosial yang semestinya.

Dalam perspektif Islam, kehidupan bermasyarakat tidak dibangun semata-mata atas kepentingan individu.

Ada tanggung jawab sosial untuk saling menolong dalam kebaikan, menjaga kehormatan sesama, dan mencegah kemungkaran.

Dengan demikian, membiarkan bullying dipandang tidak sejalan dengan semangat kepedulian sosial yang diajarkan Islam.

Ketiga, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan arah pendidikan dan sistem perlindungan siswa. Pendidikan tidak cukup hanya mengejar pencapaian akademik, tetapi juga perlu memperhatikan pembentukan karakter dan akhlak peserta didik.

Dari perspektif Islam, pendidikan idealnya diarahkan untuk membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah dan nilai-nilai Islam.

Di sisi lain, penanganan bullying membutuhkan aturan yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan bagi korban, serta tindakan yang proporsional terhadap pelaku sesuai usia dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan terhadap anak tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan perundungan. Perlindungan perlu berjalan bersama pembinaan, pencegahan, dan pertanggungjawaban yang sesuai.

Ketiga aspek tersebut menunjukkan bahwa bullying bukan semata-mata persoalan antara pelaku dan korban. Ada keluarga yang berperan membentuk karakter, masyarakat yang membentuk budaya kepedulian, serta negara yang menentukan arah pendidikan dan sistem perlindungan.
Karena itu, memutus mata rantai bullying tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi setelah perundungan terjadi.

Diperlukan upaya yang lebih mendasar untuk membangun nilai, budaya, dan sistem yang membentuk kehidupan generasi muda.

Islam Menawarkan Solusi yang Mendasar

Jika bullying dipandang sebagai persoalan yang tidak hanya bersumber dari individu, tetapi juga berkaitan dengan keluarga, masyarakat, dan sistem pendidikan, penyelesaiannya pun membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.

Dalam perspektif Islam, pembentukan individu, masyarakat, dan negara tidak berdiri sendiri. Ketiganya saling berkaitan dalam menciptakan kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Pertama, Islam menempatkan akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak tidak hanya diajarkan untuk mengetahui mana yang benar dan salah, tetapi juga ditanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Keimanan yang kokoh diharapkan menjadi pengendali internal dalam perilaku anak, termasuk dalam menjaga lisan, menghormati orang lain, serta menjauhi tindakan yang menyakiti atau menzalimi sesama.

Dengan demikian, pencegahan bullying tidak hanya mengandalkan pengawasan dari luar, tetapi juga membangun kesadaran dari dalam diri setiap individu.

Kedua, Islam mendorong terbentuknya masyarakat yang memiliki kepedulian sosial melalui amar ma’ruf nahi munkar.

Masyarakat tidak dibentuk menjadi sekumpulan individu yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri.

Ketika terjadi kemungkaran atau kezaliman, terdapat dorongan untuk mencegahnya sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks bullying, sikap tersebut dapat diwujudkan dengan tidak menormalisasi ejekan, penghinaan, pengucilan, maupun kekerasan sebagai sekadar candaan.

Teman, guru, keluarga, dan masyarakat diharapkan tidak memilih diam ketika melihat seseorang menjadi korban. Sebaliknya, mereka dapat berupaya menghentikan perundungan sekaligus memberikan dukungan kepada korban.

Ketiga, negara memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem pendidikan dan mekanisme penegakan hukum yang mampu mencegah terjadinya kezaliman.

Dalam perspektif politik Islam, negara memiliki tanggung jawab menerapkan pendidikan yang berlandaskan akidah Islam serta membentuk generasi dengan kepribadian Islam.

Pendidikan, dalam konsep tersebut, tidak hanya diarahkan pada pencapaian intelektual, tetapi juga pembentukan akhlak dan kesadaran terhadap hukum syariat.

Dalam kerangka fikih jinayah yang digunakan dalam konsep tersebut, uqubat memiliki fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), dengan bentuk dan penerapannya bergantung pada jenis pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap anak yang belum baligh, konsep pertanggungjawaban hukum dalam fikih memiliki ketentuan yang berbeda dengan orang yang telah baligh.

Sementara seseorang yang telah baligh dan memenuhi syarat taklif dipandang memiliki tanggung jawab syar’i atas perbuatannya.

Dengan demikian, solusi Islam terhadap bullying, dalam perspektif penulis, tidak berhenti pada penanganan setelah perundungan terjadi.

Islam menekankan pembentukan individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli dan tidak membiarkan kezaliman, serta sistem yang memiliki mekanisme pendidikan, pencegahan, dan pertanggungjawaban.

Ketiga unsur tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tidak hanya bebas dari bullying, tetapi juga mendorong tumbuhnya generasi yang memiliki akhlak, kepedulian, dan penghormatan terhadap sesama.[]

Comment