Bencana, Mitigasi, dan Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Islam

Opini84 Views

 

Penulis: Kamiliya Husna Nafiah | Mahasantriwati Cinta Quran Center

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kabar bencana kembali datang dari tanah air. Setelah banjir melanda sejumlah wilayah di Sumatera, gempa bumi mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Rentetan bencana tersebut kembali mengingatkan bahwa masyarakat di berbagai daerah masih menghadapi ancaman bencana alam yang datang silih berganti.

Namun, tantangan tidak berhenti ketika gempa atau bencana mereda. Di tengah upaya penyelamatan dan evakuasi warga, kabar meninggalnya sejumlah korban di lokasi pengungsian menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat terdampak tetap menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, mencatat 94 pengungsi meninggal dunia setelah berada di lokasi pengungsian, sementara 48 orang lainnya meninggal akibat dampak langsung gempa.

Dengan demikian, total korban meninggal yang berkaitan dengan bencana mencapai 142 orang. Sebagian besar korban di pengungsian merupakan kelompok lanjut usia dengan penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan pascabencana tidak berhenti pada proses evakuasi. Ketersediaan obat-obatan, air bersih, tempat berlindung, makanan, serta layanan kesehatan menjadi bagian penting dalam melindungi kelompok rentan selama berada di pengungsian.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerawanan gempa bumi yang tinggi. Kondisi ini berkaitan dengan posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik serta pertemuan sejumlah lempeng tektonik aktif.

Selain itu, Indonesia memiliki banyak gunung api aktif yang turut meningkatkan potensi bencana geologi, termasuk gempa vulkanik.

Kerawanan tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku, hingga Papua. Artinya, risiko gempa bumi sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali tidak dapat dipetakan.

Tingginya potensi bencana semestinya menjadi dasar bagi negara untuk membangun sistem mitigasi yang matang, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan hingga penanganan serta pemulihan pascabencana.

Karena itu, bencana tidak semestinya hanya dipandang sebagai fenomena alam. Besarnya dampak terhadap bangunan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat juga berkaitan dengan tingkat mitigasi dan kesiapsiagaan yang telah dipersiapkan.

Dalam konteks ini, mitigasi bencana bukan semata persoalan teknis, melainkan juga berkaitan dengan konsistensi kebijakan dan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat.

Kerentanan masyarakat terhadap bencana juga dapat diperparah oleh cara manusia mengelola lingkungan. Kerusakan ekologis dan lemahnya tata kelola lingkungan berpotensi meningkatkan risiko serta dampak bencana.

Karena itu, penanggulangan bencana tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan pembenahan tata kelola lingkungan dan strategi pencegahan yang berkelanjutan.

Kesenjangan Anggaran dan Tantangan Mitigasi

Penanganan bencana di Indonesia juga menghadapi persoalan keterbatasan anggaran. Kementerian Keuangan dalam kajiannya pada 2020 mencatat rata-rata kerusakan langsung akibat bencana dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun. Sementara itu, Dana Cadangan Bencana berada pada kisaran Rp5–10 triliun per tahun.

Kesenjangan tersebut dapat dilihat dari bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah pada 2018 yang, berdasarkan data Kementerian Keuangan, menimbulkan kerusakan dan kerugian sekitar Rp18,5 triliun.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya peninjauan kembali skala prioritas anggaran negara agar kebutuhan mitigasi dan penanggulangan bencana memperoleh perhatian yang memadai.

Pemerintah telah menetapkan SNI 1726:2019 sebagai pedoman perencanaan bangunan tahan gempa. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada rumah tinggal masyarakat.

Banyak warga membangun rumah secara mandiri tanpa pengetahuan dan standar teknis yang memadai. Di sisi lain, biaya pembangunan hunian tahan gempa relatif tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Karena itu, mitigasi gempa tidak cukup dilakukan melalui penetapan standar dan edukasi. Diperlukan pula dukungan finansial serta kebijakan yang memastikan masyarakat dapat memiliki hunian yang layak dan aman.

Dengan demikian, mitigasi semestinya ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar persoalan teknis bangunan.

Keterbatasan ekonomi dan kesenjangan sosial turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan mitigasi bencana. Gempa memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalkan melalui bangunan tahan gempa, pemenuhan kebutuhan dasar dan hunian layak sesuai standar, serta edukasi kebencanaan.

Namun, kebijakan penanggulangan bencana masih kerap lebih menitikberatkan pada respons setelah bencana terjadi, seperti bantuan logistik dan dana darurat.

Sementara itu, aspek kesejahteraan dan kemampuan ekonomi masyarakat belum selalu mendapatkan perhatian yang seimbang.

Padahal, kondisi ekonomi sangat menentukan kemampuan warga untuk memperoleh hunian yang aman sekaligus memahami dan menerapkan langkah-langkah mitigasi.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk memastikan perlindungan mereka dari berbagai risiko bencana.

Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, kepala negara atau khalifah dipandang sebagai raa’in, yakni pihak yang bertugas mengurus dan bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Tanggung jawab tersebut mencakup upaya menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs), termasuk melindungi masyarakat dari risiko bencana alam.

Oleh karena itu, negara dituntut hadir untuk melindungi masyarakat dan mencegah penderitaan rakyat. Setiap kehidupan merupakan amanah yang harus dijaga, sehingga keselamatan masyarakat semestinya menjadi salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanah kepemimpinannya. Hadits Nabi saw. menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar kedudukan.

Karena itu, seorang pemimpin dituntut memiliki kekuatan kepribadian, ketakwaan, kemampuan berpikir dan mengambil keputusan, serta sikap lemah lembut terhadap rakyat.

Dengan kualitas tersebut, pemimpin diharapkan mampu memahami berbagai persoalan masyarakat dan mengarahkan kebijakan untuk memenuhi tanggung jawab kepemimpinannya.

Dalam perspektif tersebut, pembangunan diarahkan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat secara menyeluruh, termasuk melalui penyediaan infrastruktur, perumahan, dan fasilitas publik yang aman serta merata.

Negara menetapkan standar bangunan dan memastikan penerapannya tanpa mempersulit masyarakat, termasuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin di wilayah rawan bencana agar dapat memiliki hunian tahan gempa.

Dalam penanggulangan bencana, negara juga menyediakan lembaga khusus yang didukung peralatan evakuasi, layanan medis, serta tenaga terlatih untuk melakukan penyelamatan dan penanganan korban secara cepat dan terorganisasi.

Mitigasi bencana dalam perspektif Islam dapat dimulai dengan pemetaan wilayah rawan untuk menentukan langkah perlindungan yang tepat. Jika risiko suatu wilayah dinilai sangat tinggi, relokasi masyarakat dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Pembiayaan penanggulangan bencana juga ditempatkan sebagai tanggung jawab negara melalui pengelolaan sumber dana baitul mal sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan evakuasi, pemulihan masyarakat, serta pembangunan kembali infrastruktur dapat ditangani secara cepat dan terarah.

Pada akhirnya, bencana bukan hanya persoalan ketika musibah terjadi. Mitigasi, kesiapsiagaan, perlindungan kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan kehidupan masyarakat merupakan rangkaian tanggung jawab yang perlu dipersiapkan secara menyeluruh.

Dalam perspektif Islam, keselamatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat merupakan bagian dari amanah kepemimpinan. Karena itu, kehadiran negara dalam menghadapi bencana tidak hanya dibutuhkan saat masyarakat berada dalam kondisi darurat, tetapi juga sejak tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga pemulihan pascabencana. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment