Musofah: Tabloid Pemecah Persatuan Bangsa

Berita1239 Views
Musofah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Indra ini menangkap tentang sebuah negara yang kabarnya sedang menyiapkan pergantian rezim, maka di momentum ini media amat diharapkan publik, guna  memantau setiap kabar terupdate. Hingga ramai kabar beredarnya tabloid yang tak diketahui produksinya dimana dan siapa dalangnya.

Seperti diketahui, ribuan eksemplar Tabloid Indonesia Barokah ditemukan di sejumlah masjid di daerah, antara lain di Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Karawang.(REPUBLIKA.CO.ID)
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, sebelumnya pun telah memerintahkan seluruh pengurus masjid yang telah menerima Tabloid Indonesia Barokah untuk segera membakar tabloid tersebut. Ia menilai, tabloid itu sebagai media penyebar hoaks.
“Ya, karena itu melanggar aturan, apalagi mengirim ke masjid, saya harap jangan dikirim ke masjid. Semua masjid-masjid (yang menerima, red) itu dibakarlah, siapa yang terima itu,” kata JK, Sabtu (26/1).(REPUBLIKA.CO.ID).
Tabloid yang kabarnya menyudutkan salah satu pasangan capres cawapres itu terlanjur merebak, menambah suasana politik kian terasa.
Namun menurut Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, tabloid Indonesia Barokah tidak melanggar kampanye.
Menurut Fritz, alasan tidak memenuhinya unsur pelanggaran kampanye tabloid Indonesia Barokah karena dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu, tidak ditemukan dari mana asal muasal tabloid itu.
Terkait pembersihan tentu ini menjadi PR kepada rezim yang sudah lengah, hingga media hoaks bisa menyebar luas di beberapa kota. 
Lolosnya tabloid di berbagai kota yang tak diketahui muasalnya, menimbulkan keresahan pada masyarakat, maka rezim perlu menindak perkara ini, mengusutnya hingga sampai ke akar masalah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. (VIVA.co.id, https://kominfo.go.id/content/detail/8863/penebar-hoax-bisa-dijerat-segudang-pasal/0/sorotan_media)
Namun kenapa masih banyak yang menyebarkan berita hoax? Ini membuktikan hukum saat ini bak susunan kalimat saja, namun tak menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya juga tidak memberikan rasa takut untuk mereka yang membuat pelanggaran.
Ketidakefektifan hukum ini bisa jadi karena, penegak hukumnya yang tumpul ke atas tajam ke bawah, sehingga orang tertentu saja yang benar-benar diusut kasusnya lalu di hukum. Pun juga secara alamiah sistem demokrasi memberi peluang kebebasan berpendapat, dimana tolok ukurnya adalah manusia, sehingga amat sulit mengontrol, mana berita hoax dan mana yang bukan, terlebih seiring dunia maya kian menyita dunia nyata. 
Untuk menyelesaikan ini, maka perlu ketakwaan individu juga kontrol dari masyarakat.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْن﴿٦
 Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatmu itu (QS. Al-Hujurat :6).
Adalah Islam agama yang komprehensif, amat memperhatikan apa-apa yang menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Ada ta’zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariah), kecuali pidana qadaf (menuduh berzina), maka termasuk hudud (hukuman yang ditentukan kadarnya oleh syariah).
Maka kita butuh negara yang terus mengontrol jalannya media, harus sesuai pada koridornya, yaitu sebagai alat untuk menyampaikan yang ma’ruf juga mencegah dari yang mungkar. Wallahu a’lam bisshowab.[]

Penulis adalah seorang guru di DKI Jakarta

Comment