RUU Permusikan DI Antara Eksistensi Parlemen dan Kepentingan Kapitalis

Berita1019 Views
Aisyah, S.H
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 267 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak (KNT) RUU Permusikan, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang Permusikan yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pernyataan itu, KNT menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU Permusikan menjadi undang-undang. Menurut mereka, RUU menyimpan banyak masalah fundamental yang dinilai membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru akan merepresi pekerja musik.
KNT menilai beleid yang tengah disusun berpotensi tumpang tindih dengan sejumlah undang-undang yang sudah ada, Seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Komisi ini juga menilai setidaknya ada 19 pasal bermasalah dalam draf RUU yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI.
Setidaknya ada empat masalah dari RUU Permusikan yakni keberadaan pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, memaksakan kehendak dan mendiskriminasi termasuk lewat uji kompetensi dan sertifikasi, dan mengenai informasi umum dan mengatur hal yang seharusnya tidak diatur. Saat ini RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Artinya, RUU ini menjadi salah satu yang akan dibahas untuk segera disahkan.
RUU Permusikan adalah fakta kesekian yang memperlihatkan kepada masyarakat bagaimana eksistensi parlemen sistem demokrasi kapitalis dalam menjaga dan mengawal kepentingan pemodal besar. Pasal 18 setidaknya menyebutkan bahwa “pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan musik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Ini tentu mengancam para pemusik independen yang tidak disponsori oleh manajemen manapun karena tidak memiliki lisensi dan izin usaha.
Ironis memang ditengah persolan bangsa yang bertumpuk-tumpuk, Dewan Perwakilan Rakyat justru menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang tidak mendasar bagi penyelesaian permasalahan bangsa. Ada permasalahan yang serius terkait jual-beli hukum, perampokan kekayaan negara oleh asing, kemiskinan, krisis pangan, harga-harga produksi pertanian lokal yang terjun bebas, persoalan tenaga kerja asing, absennya negara dalam tanggap bencana, tenggelamnya kasus-kasus korupsi besar ditengah jalan, separatisme OPM, hutang negara yang semakin menggunung dan lain-lain. Pertanyaannya, apakah ini semua tidak  lebih penting dan mendesak untuk dibahas dari sekadar masalah permusikan ?
Demokrasi mencita-citakan parlemen sebagai kumpulan negawarawan yang dengan kebajikannya mampu melahirkan pencerahan bagi persoalan masyarakat. Sebagai pembuat Undang-undang seharusnya keberadaan anggota dewan mampu menjamin ketersediaan peraturan yang mengakomodasi kepentingan rakyat dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Sebagai Legislator seharusnya merekalah yang menjadi tempat bagi rakyat untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan mereka. Karenanya sungguh aneh, ketika dalam pelaksanaan tugasnya mereka justru mengabaikan rakyat dan menomor satukan pemilik modal.
Betapa tidak ? parlemen telah berubah menjadi medan transaksi. Tarik menarik kepentingan dan jual beli pasal adalah budaya yang mengakar dan benar terjadi sebagaimana yang pernah diungkap Mahfud MD dan Advokat senior Adnan Buyung Nasution (kompas.com). Ini tentu tidak terjadi begitu saja, mahalnya ongkos politik dan kecacatan sistem demokrasi sendirilah yang menjadi celah bagi  orang-orang dengan kapasitas demikian menjabat sebagai anggota parlemen. Demokrasi hanya memandang politik sebatas kemampuan untuk meraih dan menduduki jabatan. Wajar kiranya ketika etika dan moral berpolitik justru menguap dalam tataran praktis.
Saat ini secara keseluruhan ada 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019, ada 4 RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas 2015-2019. Sementara itu, sebanyak 55 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019. Perinciannya ialah 43 RUU Prolegnas 2018 dan 12 RUU baru. 12 RUU baru yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019 dengan rincian sebanyak 7 RUU Usulan DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tentang Perubahan atas UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Permusikan, RUU tentang Keamanan dan Pertahanan Siber dan RUU tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian ada 4 RUU Usulan Pemerintah yaitu RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Wabah. Terakhir ada 1 RUU Usulan DPD yaitu RUU tentang Bahasa Daerah. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, masyarakat akan kembali menonton atraksi sulap menyulap kepentingan secara estafet dan kontinyu sepanjang tahun 2019 di dewan terhormat tersebut. Semoga masyarakat semakin cerdas sehingga mampu merenungi dan mengambil langkah untuk menghentikan siklus ini dengan mencampakkan sumber kerusakan yaitu sistem demokrasi itu sendiri.
Aspirasi rakyat dalam demokrasi adalah fiktif
Keanggotaan wakil rakyat di parlemen adalah untuk mewakili partai-partai politik yang dianggap merepresentasikan rakyat. Mereka dipilih dalam pemilu untuk menjadi wakil rakyat dan mengimplementasikan aspirasi rakyat dalam perundangan, serta fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas mereka. Namun, realitas menunjukkan bahwa yang dibawa oleh wakil rakyat adalah kepentingan partainya dan pihak-pihak yang menyeponsori kampanyenya. Adanya draft UU migas dan sumber daya air ternyata ‘diimpor’ dari lembaga internasional untuk menjamin kepentingan perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ternyata untuk negara-negara ‘berkembang’ (bahasa halus untuk menyebut objek penjajahan) adanya parlemen menjadi jalan masuk dan menguatnya cengkeraman negara asing melalui undang-undang.
Sistem demokrasi dengan trias politikanya ternyata membentuk rezim otoritarian baru, yakni pemilik modal. Para pemilik modallah yang kemudian menguasai ketiga lembaga negara demokrasi (eksekutif, legislatif, yudikatif). Fungsi ketiganya pun lumpuh di bawah pemilik modal. Lahirlah negara korporasi; penguasa pun ‘berselingkuh’ dengan pengusaha. Penguasa lebih tunduk dan berpihak kepada pengusaha yang mendanai penguasa terpilih. Maklum,  untuk bisa terpilih, seorang penguasa butuh dana yang besar. Adapun yudikatif tutup mata terhadap pelanggaran eksekutif, pasalnya yudikatif juga mudah disuap.
Fakta ini menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi rakyat yang digembor-gemborkan pun nyaris fiktif. Bagaimana tidak? Lebih mudah bagi wakil rakyat untuk mengakomodasi kepentingannya sendiri dan pihak-pihak yang mensponsori kampanyenya daripada mendengarkan keinginan rakyat secara sungguh-sungguh. Sepanjang perjalanannya, rakyat hanya bisa berteriak karena lapar dan kedzaliman penguasa di jalanan tanpa penyelesaian masalah yang berpihak pada mereka, kecuali hanya janji-janji yang diberikan.
Konsep Islam dalam Penyaluran Aspirasi Rakyat
Dalam Islam ada kewajiban untuk mengoreksi penguasa (khalifah) yang menyimpang karena khalifah adalah manusia biasa. Islam mengingatkan pentingnya mengoreksi kezaliman penguasa meskipun taruhannya adalah kematian. Rasulullah saw. bersabda: Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri menentang penguasa zalim dan ia terbunuh karenanya (HR Abu Dawud).
Abdul Kareem Newell dalam buku Akuntabilitas Negara Khilafah mengatakan bahwa ada pengimbang kekuatan eksekutif Khalifah di dalam negara Khilafah, yaitu majelis umat dan mahkamah mazhalim. Rakyat yang merasa dizalimi oleh penguasa boleh mengadukan perkaranya kepada mahkamah ini. Qadhi (hakim) ini juga secara berkala mengawasi seluruh pejabat negara dan hukum perundang-undangan yang dilaksanakan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan syariah tanpa ada penindasan pada rakyat. Di sisi lain, individu warga negara maupun keberadaan partai politik yang melakukan koreksi terhadap penguasa bukan hanya boleh, tetapi wajib (QS Ali Imran [3]: 103). Inilah jaminan penyaluran aspirasi rakyat dalam Negara Khilafah.
Majelis Umat Penyalur Aspirasi Rakyat dan Muhasabah
Majelis umat merupakan sebuah majelis yang dipilih dari rakyat dan anggotanya terdiri atas perwakilan umat Islam dan non mslim, baik laki-laki maupun perempuan. Para anggota majelis ini mewakili konstituen mereka di dalam negara khilafah. Majelis ini tidak memiliki kekuasaan legislasi sebagaimana halnya lembaga perwakilan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, anggota majelis dapat menyuarakan aspirasi politik mereka secara bebas tanpa dibayangi ketakutan terhadap sikap represif penguasa. Majelis umat melakukan fungsi utamanya dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan di berbagai level dengan aktivitas musyawarah dan kontrol/muhasabah. Terdapat perbedaan antara syura dan muhâsabah. Syura adalah meminta pendapat atau mendengarkan pendapat sebelum mengambil keputusan, sedangkan muhâsabah adalah melakukan penentangan setelah keputusan diambil atau setelah kebijakan diterapkan. Perlu ditekankan juga bahwa majelis umat bukan bagian dari struktur pemerintahan, karena itulah anggotanya pun bisa saja dipilih dari kaum wanita.[]
Penulis adalah ASN di Langsa, Aceh

Comment