RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kementrian keuangan (kemenkeu) RI menggandeng lima instansi yaitu Kementrian Agama (Kemenag), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mendidik dan menumbuhkan karakter sadar pajak sejak dini di lingkungan pendidikan.
Menurut Sri Mulyani, tugas konstitusi untuk mengumpulkan penerimaan pajak tidaklah mudah, dibutuhkan kesadaran serta pemahaman yang harusnya ditanamkan sejak usia dini. Untuk itu dilakukan MoU bersama lima lembaga tinggi negara yang mempunyai andil besar terhadap pelajar di Indonesia. “Jumlah siswa di Indonesia sekitar 50 juta, sehingga perlu ditanamkan pemahaman mengenai pajak yang lahir bersama–sama dengan lahirnya republik ini,” ungkap Sri Mulyani (malang-post, 9/11).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, wacana kewajiban NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi mahasiswa merupakan hal wajar. Apalagi jika mahasiswa telah memiliki penghasilan. “Tapi sekali lagi ini kan harus yang mempunyai urutan yang lebih kontinyu, kalau hanya sekali-kali tentunya nanti bisa tidak dipakai NPWP itu. Tapi memang ini suatu kewajiban warga negara yang sudah mempunyai umur yang cukup, juga mempunyai penghasilan itu diwajibkan mempunyai NPWP,” ujar Agus di gedung DPR Senayan, Selasa (13/11).
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran taat bayar pajak dapat dimulai dengan memberikan NPWP kepada mahasiswa. Rencana ini pun sudah dia sampaikan kepada para pimpinan perguruan tinggi. “Saya sudah sampaikan kepada para rektor kita adalah bagian negara yang wajib bangun negara, kami punya mahaiswa 7 juta. Setiap tahun lulus 1,8 juta, ini adalah potensi pajak,” kata Natsir di Kantor DJP, Jakarta Jumat (9/11).
“Sehingga kalau ini bisa masuk dan sekaligus dia keluar saat wisuda menerima kartu NPWP itu akan bagus sekali,” imbuhnya (m.merdeka.com, 13/11)
Melihat kebijakan yang akan diterapkan pada mahasiswa tersebut makin membuat kita merasa terdzalimi kian parah. Pasalnya, bahwa mahasiswa sejatinya adalah para pemuda harapan bangsa yang menjadi tumpuan penerus, malah dibebani dengan kebijakan yang sungguh sangat mencekik mereka. Apakah tidak ada cara lain sehingga mahasiswa dan pelajar yang menjadi korban selanjutnya? Bukankah negeri ini kaya akan sumber daya alamnya, kemana itu semua? Tidakkah itu bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pemasukan negara? Mungkin pertanyaan itulah yang muncul dibenak kita semua.
Pandangan Islam
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Tak hanya mengatur masalah hubungan manusia dengan Rabb-nya saja yang terlihat dari aktivitas ibadah. Namun lebih lengkap dari itu, Islam-pun mengatur hubungan yang lainnya. Hubungan manusia dengan sesamanya dan dengan dirinya sendiri. Semua itu ada rambu-rambunya secara jelas terpampang dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi SAW. Begitu pula dengan lini kehidupan manusia, semua ada aturannya baik dalam hal pendidikan, sosial, ekonomi dan yang lainnya.
Begitupula dengan masalah perekonomian, Islam sangat mengatur hal tersebut. Karena dalam bidang tersebut erat kaitannya dengan keberlangsungan kehidupan rakyat. Dalam Islam, politik ekonomi bertolak pada pandangan yang mengarah kepada bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan. Hal tersebut menjadi asas bagi pemenuhan kebutuhannya. Tentunya bersandar pada konsep Islam, bahwa wajib hukumnya untuk terpenuhi kebutuhan pokok per individu rakyat tanpa adanya pembeda Muslim dan non-Muslim. Dengan begitu maka seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat wajib dipenuhi per individu secara sempurna. Kemudian juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekundernya semaksimal mungkin.
Berbicara terkait dengan anggaran pendapatan negara, di dalam Islam terdapat pos-pos dana yang memungkinkan untuk mengisi kas negara dalam Baitul Mal. Sumber pemasukan Baitul Mal berupa ghanimah, fa’i, khumus, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, usyur, harta yang tidak ada pewarisnya, harta orang murtad, harta tidak sah para pengusaha dan pegawai, zakat serta pajak. Terkait dengan zakat ini ada beberapa macam, yaitu zakat fitrah, harta (maal) dan hasil pertanian. Seluruh pemasukan tersebut dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak.
Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi anggaran maka negara boleh memungut pajak dengan ketentuan tertentu. Artinya adalah ketika memang kas di Baitul Mal benar-benar kosong, barulah negara boleh memungut pajak kepada rakyat. Pemungutan pajak juga memiliki ketentuan yang wajib dijalankan, yaitu pemungutannya kepada kaum Muslim dan orang-orang kaya saja, bersifat temporer dan tidak boleh lebih dari keperluan yang menjadi beban kaum muslimin. Jika tidak dipenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka ini termasuk dalam kedzaliman yang nyata. Sebagaimana sabda Nabi: “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak” (H.R Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Al Hakim).
Pemungutan pajak diluar ketentuan syari’ah adalah sebuah tindakan kedzaliman dan merupakan dosa besar (menurut Imam Syamsuddin Adz Dzahaby). “…sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat (dari perzinaan), sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh pemungut pajak niscaya dosanya akan diampuni” (HR Muslim).
Diwajibkan pajak atas seorang muslimin mana kala dia telah mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya. Tentunya standar tersebut disesuaikan dengan waktu serta zamannya. Pajak diwajibkan atas kelebihan harta tersebut, tentunya tidak melebihi dari kebutuhan Baitul Mal. Negara juga tidak boleh mewajibkan pajak pada jual-beli (muamalah), bumi dan bangunan, gaji para pegawai , kendaraan serta yang lainnya sebagaimana yang diterapkan pada sistem sekarang yaitu kapitalis-sekuler.
Hanya dengan sistem Islam pengelolaan harta negara menjadi baik, berkah dan bermanfaat bagi rakyat. Dan tidak pula mencekik rakyat yang senantiasa dilakukan pada sistem sekarang, yang selalu menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang pertama dan utama. Padahal jika merujuk pada Islam maka sebenarnya sumber pendapatan negara sangat banyak pos-nya.
Selain itu, ketika sistem Islam dapat diterapkan secara sempurna maka akan membuat rakyat berlomba-lomba untuk menginfakkan hartanya untuk Islam. Karena sejatinya itu adalah buah dari manisnya Iman-Islam. Mereka sadar betul bahwa harta itu tidak akan dibawa sampai mati, sehingga berlomba untuk mendapatkan pahala lewat hartanya.
Semoga kita bisa segera menerapkan Islam dalam kehidupan kita, agar rakyat tidak tercekik oleh kebijakan-kebijakan yang sejatinya selalu menindas rakyat. Sebagai wujud nyata dari hal tersebut adalah perlunya perjuangan yang hakiki dari kaum Muslim untuk bisa menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh, agar tidak ada lagi kedzoliman nyata di dunia ini. Wallahu a’lam. [ ]
Penulis adalah anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Kalsel










Comment