Muslim Arbi: MK, Kau Pasti Bisa Putuskan PT 0 %.

Berita503 Views
Muslim Arbi bersama Rizal Ramli.[Dok/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK); Kau pasti bisa memutuskan Gugatan Presidential Threshold (PT) dengan menetapkan PT 0 % pada Pileg dan Pilres 2019 agar tidak terjadi kebingungan. 


MK, engkau telah buktikan bakti dan pengabdianmu atas proses demokrasi di negeri ini dengan memutuskan ketetapann seperti yang kau lakukan hari ini yang di muat oleh news.detik.com “Tok! MK Larang Pengurus Parpol Jadi Calon Senator”

Setidaknya putusan yang dibacakan di depan 9 majelis hakim atas gugatan M. Hafidz yang menggugat pasal 182 huruf l UU Pemilu. Ada keberanian yang tampak dari para hakim MK atas pengurus parpol yang rangkap jabatan sebagai calon senator. Setidaknya, para hakim mulai bernyali terhadap para pengurus parpol.

Para hakim tidak perlu tunduk atau takut terhadap pengurus prpol meski parpol-parpol itu berada di kubu penguasa sekalipun. Nyali penegakan marwah hakim dan martabat konsitusi perlu diapresiasi.

Sekarang publik menunggu MK putuskan gugatan PT 20 % menjadi PT 0 %. Publik sangat berharap MK juga punya keberanian yang sama dengan putusan yang diambil hari ini. 

Putusan MK hari ini, soal pengurus parpol yang tidak rangkap sebagai calon senator itu sudah membuka pintu bagi hakim-hakim MK untuk memutuskan PT 0 % pada Pileg dan Pilpres 2019 nanti.

Putusan MK PT 0 % itu akan memberi landasan kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan berkeadilan sesuai konsitusi atas kedaulatan rakyat dalam memilih dan menentukan para pemimpin bangsa dan negara tanpa diatur dan didikte oleh parpol manapun. Karena sejatinya, kedaulatan itu ada pada rakyat bukan pada parpol-parpol atau oligarki parpol. 

Dengan putusan MK PT 0 %; setiap pserta Pemilu berhak ajukan capres masing-masing untuk dijual ke publik. Biarlah rakyat yang menentukan capres dan partai mana saja yang pantas diberi amanah untuk 5 tahun ke depan.

Hanya partai bersih dari berbagai kasus dan capres yang kapabel yang akan dipercaya untuk memenangkan laga demokrasi pada tahun Pileg dan Pilpres bersamaan 2019.  Apalagi demokrasi saat ini adalah demokrasi kriminal seperti yang diteriakkan oleh Dr. Rizal Ramli, mantan Menko Maratim Presiden Joko Widodo. 

Dalam demokrasi kriminal ini melahirkan para kepala daerah yang garong dana untuk kembalikan pengeluaran mereka saat pemilukada dan juga untuk kepentingan parpol dan pribadi-pribadi mereka.  Ini semua harus segera diakhiri wahai para hakim MK. Atas semua keprihatinan itu, maka MK wajib mengakhiri demokrasi kriminal dengan putuskan PT 0 %.

Publik sangat mendambakan MK yang memahami jeritan rakyat atas centang perenang problematika bangsa dapat membuat keputusan yang tepat seperti aspirasi yang tertuang dalam Gugutan PT 20 % sekarang.  Ayo para hakim MK, Anda bisa. Buktikan kecintaanmu pada merah putih. []

Comment