Ada Intervensi Ketua MA Untuk Menangkan La Nyalla Dalam Praperadilan Korupsi Kadin Jatim?

Berita433 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Menanggapi
kemungkinan adanya intervensi dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta
Ali dalam praperadilan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang &
Industri) Jawa Timur (Jatim), yang bisa membuat hakim akan berupaya
memenangkan pihak La Nyalla Mattalitti, Hery Warsono ketua Lembaga Studi
Keadilan & Demokrasi (LSKD) menyatakan bahwa segala kemungkinan
bisa saja terjadi.
“Segala
hal bisa terjadi, dan masyarakat luas sudah banyak yang tahu bahwa La
Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA”, kata Hery.
“Jika
hal ini terjadi, tentunya akan sangat merusak segala upaya yang sedang
dilakukan oleh bangsa ini untuk memberantas korupsi”, ujarnya.
“Lembaga
peradilan yang didalam komando MA adalah lembaga yang tidak bisa
diintervensi dan tidak bisa dikontrol oleh siapapun, baik oleh
pemerintah, DPR, apalagi oleh masyarakat biasa”, sambungnya.
“Selain
itu, seorang hakim ataupun petugas lembaga peradilan akan ditugaskan
pada jabatan strategis atau akan ditugaskan didaerah terisolir, itu
adalah wewenang dari MA”, ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah gagal menjelaskan alat bukti baru di hadapan Ferdinandus, hakim
tunggal praperadilan La Nyalla Mattalitti yang ditetapkan sebagai
tersangka hibah Kadin Jatim, Kejati Jatim
akhirnya memilih menunjukkan dan menerangkan bukti itu kepada awak
media.
Bukti-bukti dokumen tertulis itu ditunjukkan tim termohon
dan penyidik Kejaksaan melalui layar lebar dalam jumpa pers di kantor
Kejati Jatim, Surabaya, Jumat malam, 8 April 2016. Jumpa pers digelar
beberapa saat setelah sidang praperadilan selesai digelar di PN
Surabaya.
Item bukti ditunjukkan jaksa. Yakni bukti surat
pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, yang
terjadi pada 6 Juli 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Dalam surat disebutkan
bahwa La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember
2012. Surat diteken La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.
Bukti kedua yang ditunjukkan jaksa kepada wartawan ialah berupa
kuitansi pembayaran utang dari La Nyalla. Ada empat kuitansi yang
ditunjukkan, dari lima kuitansi pembayaran utang yang diakui penyidik
Kejati Jatim. Semua kuitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar
Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).
Bukti kuitansi
itu berisi pembayaran utang Rp850 juta tertanggal 23 Juli 2012; bukti
kuitansi kedua berisi berisi pembayaran utang Rp920 juta tertanggal 1
Oktober 2012; bukti kuitansi ketiga ialah pembayaran utang Rp220 juta
tertanggal 1 Oktober 2012; dan kuitansi keempat berisi pembayaran utang
tahap kelima sebesar Rp3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.

Bukti ketiga yang ditunjukkan Kejati ialah surat keterangan saksi ahli
dari Peruri terkait tahun produksi materai yang tertempel di surat
pengakuan utang dan kuitansi oleh La Nyalla. “Hasil pemeriksaan dari
Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti
surat dibuat, tahun 2012,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I
Made Suarnawan.
Sedangkan bukti keempat yakni berupa surat
permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga
dibeli dengan menggunakan hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012, dari
atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atasnama Kadin Jatim.
“Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015,” tambah Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana.
I Made mengakui, empat alat bukti itu terpaksa dibeberkan di depan awak
media setelah saksi dari penyidik ditolak hakim memberikan
keterangan di sidang praperadilan.
“Kami berharap masyarakat tahu
bahwa penyidikan kasus ini dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka
berdasarkan alat bukti baru yang kami kumpulkan, bukan bukti lama,” ujar
Made.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari
Kejati Jatim harus keluar sidang sebelum memberikan kesaksian.
Pada saat kedua saksi tersebut dihadirkan, awalnya hakim mau
menerima keterangan saksi dari dua orang tersebut tetapi keputusan tersebut berubah setelah mendapatkan protes
dari kuasa hukum La Nyalla Mattalitti.
Hal
tersebut menurut ketua LSKD ini tentunya sangat mengherankan. “Ada
kesan bahwa hakim bisa didikte oleh para pengacara La Nyalla Mattalitti,
sehingga menuruti permintaan (perintah?) pengacara La Nyalla
Mattalitti”, kata Hery.[Joko T]

Comment