ilustrasi |
RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN – Sejak ditetapkannya Kota Serang sebagai pusat ibukota
Propinsi Banten, Kota Serang terus berupaya untuk dapat meningkatkan
penghasilan melalui pembangunan diberbagai sektor agar menjadi
Pendapatan Asli Daerah.
Untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan, baik antar
sektor, antar daerah, dan masyarakat. Perlunya suatu regulasi sebagai
bentuk arahan perencanaan tata ruang wilayah, merupakan suatu arahan
lokasi investasi yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan / atau pelaku dunia usaha.
sektor, antar daerah, dan masyarakat. Perlunya suatu regulasi sebagai
bentuk arahan perencanaan tata ruang wilayah, merupakan suatu arahan
lokasi investasi yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan / atau pelaku dunia usaha.
Namun sayangnya, regulasi yang dibentuk sebagai arahan
analisis kajian serta dampaknya sering kali diabaikan. Hal ini terlihat
bahwa masih adanya pembangunan sektor usaha yang diduga telah melanggar
atura.
analisis kajian serta dampaknya sering kali diabaikan. Hal ini terlihat
bahwa masih adanya pembangunan sektor usaha yang diduga telah melanggar
atura.
Salah satu contoh adanya industri pengolahan bahan beton
(Batching Plant) PT. Bangun Beton yang berlokasi di Jl. Syeikh Nawawi Al
Bantani kini terancam didemo mssa aliansi yang tergabung dari berbagai
lembaga dalam koalisi membela rakyat.
(Batching Plant) PT. Bangun Beton yang berlokasi di Jl. Syeikh Nawawi Al
Bantani kini terancam didemo mssa aliansi yang tergabung dari berbagai
lembaga dalam koalisi membela rakyat.
Hal tersebut mendapat kritikan tajam dari para pemerhati
pembangunan terhadap perilaku sembarang pelaku usaha dan pemerintah yang
diduga telah mengangkangi serta melangkahi ketentuan aturan.
pembangunan terhadap perilaku sembarang pelaku usaha dan pemerintah yang
diduga telah mengangkangi serta melangkahi ketentuan aturan.
Disampaikan oleh Ali Zaenudin Ketua LSM-GP3B kepada radarindonesianews.com (Sabtu,
09/04) bahwa adanya industri Batching Plant PT. Bangun Beton tersebut
tidak mengacu kepada aturan yang dan ketentuan yang ada.
09/04) bahwa adanya industri Batching Plant PT. Bangun Beton tersebut
tidak mengacu kepada aturan yang dan ketentuan yang ada.
“Adanya Industri Batching Plant oleh PT. Bangun Beton itu
termasuk salah kaprah. Tanpa adanya kajian lebih lanjut terhadap
regulasi yang telah ada. Acuannya mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi Banten berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
dan Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Serang Tahun 2010-2030, “. Ungkapnya.
termasuk salah kaprah. Tanpa adanya kajian lebih lanjut terhadap
regulasi yang telah ada. Acuannya mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi Banten berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
dan Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Serang Tahun 2010-2030, “. Ungkapnya.
Ali Zaenudin menambahkan, dirinya bersama dengan gabungan
Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Koalisi Membela Rakyat (KAMERA) terkait
adanya kegiatan usaha tersebut pihaknya telah memberikan Somasi.
Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Koalisi Membela Rakyat (KAMERA) terkait
adanya kegiatan usaha tersebut pihaknya telah memberikan Somasi.
“Perusahaan nakal sudah pasti tidak sehat , tambah lagi
lokasi kegiatannya pun menjadi potret kesemerautan pemerintahan daerah
dalam menata kota. Dalam hal ini kami beberapa LSM yang tergabung dalam
Koalisi Membela Rakyat sudah melayangkan Surat Somasi, jadi hanya
menunggu waktu saja kedepannya secara serentak kami akan lakukan aksi
unjuk rasa meminta paksa kepada daerah menyegel tempat usaha batching
plant PT Bangun Beton dengan kewenangannya ,” . Tambahnya.[adhie]
lokasi kegiatannya pun menjadi potret kesemerautan pemerintahan daerah
dalam menata kota. Dalam hal ini kami beberapa LSM yang tergabung dalam
Koalisi Membela Rakyat sudah melayangkan Surat Somasi, jadi hanya
menunggu waktu saja kedepannya secara serentak kami akan lakukan aksi
unjuk rasa meminta paksa kepada daerah menyegel tempat usaha batching
plant PT Bangun Beton dengan kewenangannya ,” . Tambahnya.[adhie]
Comment