![]() |
DR. Fahmi |
“Surat Rekomendasi dan Surat Pernyataan Milik Bapak Yapto dkk, semuanya tidak tercatat di Kantor Kelurahan Pasar Minggu sedangkan penerbitan sertipikat salah lokasi seharusnya apabila mengacu kepada Verponding 6474 sertipikat terbit di Kelurahan Jatipadang bukan di Kelurahan Pasar Minggu,“ujar, DR. Fahmi Raghib, SH. MH dari Kantor Carlos and Partners, selaku kuasa dari Penggugat, selepas sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Pembebasan tanah untuk Waduk Rawa Minyak antara Pemda DKI dengan Yapto S Soerjosoemarno SH, Dkk dan Pembangun Waduk Rawa Minyak seharusnya dihentikan sampai perkara Perdata Nomor: 312/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel antara Pemilik Girik C.103 seluas kuarng lebih 1 Hektar yakni Ahli Waris Ripun Bin Remis dengan Yapto S Soerjosoemarno SH, Dkk, diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap hal ini adalah upaya agar Pemda DKI tidak mengalami Kerugian.
Fahmi juga mengatakan, selain Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat I, ada nama nama lainnya yang juga Turut Tergugat, yakni Kepala Agraria / BPN sebagai Tergugat IX.
“Sampai sidang hari ini mereka tidak pernah hadir dalam persidangan, adapun persidangan hari ini kami mendengarkan kesaksian saudara Saibun yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Para Tergugat, didalam kesaksiaannya malah menguntungkan kami (Penggugat,red) dan selama Objek Tanah Waduk Rawa Minyak masih berperkara dipengadilan maka pembangunan Waduk Rawa Minyak harus di hentikan, Jangan sampai Pemda DKI mengalami Kerugian,“tegas Calos SH, MH., saat ditemui ditempat yang sama.
Carlos menambahkan, ini perlu dicatat untuk pembebasan tanah Waduk Rawa Minyak ditemukan banyak kejanggalan, salah satunya Ketua RT.013 dan RW.06 Kelurahan Pasar Minggu tidak diperlukan Tanda Tangannya dalam pembuatan Surat Tidak Sengketa, sebagaimana keputusan hasil rapat pada awal Desember 2015 di Balai Kota yang dihadiri oleh Gubernur DKI, Walikota Jakarta Selatan, Lurah Pasar Minggu dan Yapto S Soerjosoemarno SH, Dkk.(opan/pmrd/sb)
Comment