Ancaman Child Grooming dan Kegagalan Sekularisme Melindungi Anak

Opini13 Views

 

Penulis: Cahya Wulaningsih | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Puluhan pelajar dari berbagai sekolah di Samarinda berkumpul di Gedung Serbaguna D12 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman pada 25 April 2026. Mereka mengikuti seminar interaktif yang membahas fenomena child grooming, mulai dari modus yang digunakan pelaku hingga langkah-langkah penanganannya.

Sebagaimana ditulis Kaltimkece.id (25/4/2026), kegiatan yang merupakan bagian dari Psychoyouth 2026 itu menghadirkan psikoedukasi bagi pelajar SMP dan SMA untuk memahami berbagai fenomena psikologis yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Ketua Panitia Psychoyouth 2026, Farhan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap berbagai bentuk kekerasan dan manipulasi psikologis yang mengintai anak-anak dan remaja.

Fenomena child grooming memang menjadi ancaman yang semakin mengkhawatirkan. Kejahatan ini sering kali berlangsung secara tersembunyi dan sulit dikenali karena pelaku menggunakan pendekatan manipulatif untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi. Rendahnya pemahaman masyarakat membuat banyak kasus tidak teridentifikasi sebagai bentuk kekerasan, bahkan kerap luput dari perhatian.

Karena itu, edukasi publik menjadi langkah penting. Namun, upaya tersebut tidak boleh berhenti pada peningkatan literasi semata. Negara juga dituntut menghadirkan sistem perlindungan yang kuat melalui pengaturan pergaulan, pengawasan media, serta penerapan sanksi yang memberikan efek jera.

Persoalannya, berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak terus berulang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa kejahatan serupa terus terjadi meski regulasi dan kampanye perlindungan anak terus digencarkan?

Akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekularisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan negara maupun pola pikir masyarakat. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, sedangkan liberalisme menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama. Akibatnya, standar benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh kesepakatan manusia daripada nilai moral yang bersumber dari wahyu.

Dalam sistem seperti ini, perilaku cenderung dianggap dapat diterima selama tidak secara langsung melanggar hukum positif. Padahal, banyak bentuk penyimpangan sosial bermula dari perilaku-perilaku yang sebelumnya dianggap sepele dan akhirnya dinormalisasi secara bertahap.

Pandangan tersebut juga tercermin dalam sistem pendidikan kapitalistik yang dinilai belum mampu membentuk kepribadian mulia secara menyeluruh, baik pada peserta didik maupun para pendidik sebagai teladan.

Di sisi lain, kebebasan yang terlalu luas dalam ruang privat sering kali dipahami sebagai hak tanpa batas. Akibatnya, perlindungan moral terhadap anak tidak memiliki fondasi yang kokoh.

Tidak jarang negara menyelesaikan persoalan secara parsial dan reaktif. Ketika satu kasus berhasil ditangani, kasus serupa kembali muncul di tempat lain. Pola berulang ini menunjukkan bahwa persoalan tidak cukup diselesaikan pada level gejala, melainkan harus menyentuh akar penyebabnya.

Dalam perspektif Islam, perlindungan anak merupakan kewajiban negara sekaligus tanggung jawab masyarakat. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku kejahatan, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang bertujuan menutup peluang terjadinya penyimpangan sejak awal.

Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan melalui seperangkat aturan yang jelas. Di antaranya adalah perintah menundukkan pandangan sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nur ayat 30–31, larangan berkhalwat (berdua-duaan di tempat sepi), larangan tabaruj, serta kewajiban berpakaian sesuai syariat melalui penggunaan khimar dan jilbab sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59.

Seluruh aturan tersebut bertujuan menjaga kehormatan individu sekaligus membangun lingkungan sosial yang sehat. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS Al-Isra: 32).

Larangan “mendekati” zina menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan itu sendiri, tetapi juga berbagai faktor yang dapat mengantarkan kepadanya.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan menerapkan langkah preventif dan kuratif sekaligus. Untuk kasus child grooming yang belum sampai pada tindakan zina atau kekerasan seksual, pelaku dapat dikenai hukuman takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh otoritas peradilan. Sementara itu, apabila kejahatan telah berkembang menjadi zina atau pemerkosaan, maka diberlakukan sanksi sesuai ketentuan syariat.

Ketegasan Islam dalam menjaga kehormatan perempuan tercermin dalam berbagai peristiwa sejarah. Salah satunya terjadi pada masa Khalifah Al-Mu’tashim Billah ketika seorang perempuan Muslimah dilecehkan oleh orang Romawi di pasar Ammuriah. Peristiwa tersebut mendorong sang khalifah mengirim pasukan besar untuk membebaskan kota tersebut dan membela kehormatan rakyatnya.

Sikap serupa juga tampak pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa beliau mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan pelecehan terhadap perempuan Muslimah, menunjukkan bahwa perlindungan kehormatan masyarakat merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar.

Prinsip tersebut sejalan dengan konsep maqashid syariah yang menempatkan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) dan keturunan (hifzh an-nasl) sebagai tujuan utama hukum Islam.

Dengan demikian, perlindungan anak bukan sekadar slogan atau program insidental, melainkan bagian dari sistem yang terintegrasi dalam kehidupan sosial, pendidikan, hukum, dan pemerintahan.

Pada akhirnya, fenomena child grooming tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata. Ia merupakan cerminan dari persoalan sosial yang lebih luas. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup berupa penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perubahan paradigma dan sistem yang melandasi kehidupan masyarakat.

Dalam pandangan Islam, perlindungan anak secara menyeluruh hanya dapat terwujud apabila aturan kehidupan dibangun berdasarkan syariat yang bersumber dari wahyu Allah Swt.

Dengan fondasi tersebut, upaya menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan generasi dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment