![]() |
| Andi Haerani, S.Pd |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Hiruk pikuk pilpres 2019 semakin merebak. Nampaknya unjuk elektabilitas masing-masing paslon kian memanas dalam meraup simpati khalayak tentang siapa yang lebih layak menduduki kursi kepresidenan berikutnya.
Satu wacana yang kini jadi perbincangan terhadap paslon adalah adanya tes baca quran. Meskipun hal itu bukanlah syarat mutlak yang harus dipenuhi, tapi wacana tes baca quran konon dijadikan salah satu uji kualitas presiden sekaligus dalam rangka mengakhiri polemik keislaman paslon.
Dilansir oleh tribuntimur.com pada 30 Desember 2019, bahwa Ikatan Dai Aceh mengundang dua kandidat calon Presiden RI untuk uji baca Al Quran. Salah satu alasannya karena dua Capres sama-sama beragama Islam dan penting bagi umat Islam untuk tahu kualitas calon presidennya.
“Tes baca Alquran bagi seorang calon pemimpin yang beragama Islam sangat wajar dan sangat demokratis. Justru publik makin tahu kualitas calonnya,” ujar Ridlwan Habib peneliti radikalisme dan gerakan Islam di Jakarta. (Tribuntimur.com 30/12)
Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak juga mengatakan
“Kami akan mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Alquran. Tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019,” Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak
Menurut dia, hasil tes membaca Alquran tidak mempengaruhi keputusan KPU/KIP. Namun sebagai langkah awal untuk mengakhiri politik identitas yang telanjur terjadi.
“Kami ingin menguji baca Alquran bagi setiap pasangan calon. Ini kita mulai dari Aceh,” ujarnya
Urgensi tes baca quran
Sepintas, wacana ini nampak bagus. Pun, tak ada yang salah. Sebaliknya, baca quran memang amalan yang dianjurkan. Namun apakah hal itu benar-benar akan menunjukkan kualitas pemimpin Indonesia kedepan sebagaimana tujuan atas wacana tes baca quran?
Melihat sejak awal wacana ini diusul, urgensinya sama sekali tidak mempengaruhi seleksi kepemimpinan Indonesia. Terlebih lagi, respon terkait akan dilakukannya tes tersebut semakin menguatkan bahwa betapa Alquran hanya jadi ‘alat permainan’ politik untuk memenangi persaingan disatu sisi, dan keberadaannya dianggap tidak penting di sisi yang lain.
Urgensi alquran sendiri harusnya tidak dicukupkan pada bacaan semata. Lebih dari itu, Alquran merupakan wahyu Allah sekaligus petunjuk hidup atas seluruh kaum muslim maupun umat manusia. Keberadaan alquran tak seharusnya sebatas uji tes bacaan belaka melainkan bentuk pengamalan nyata isinya pada seluruh aspek hidup.
Alquran sebagai nafas kebijakan
Banyak seruan dalam Alquran maupun hadits agar alquran sebagai landasan utama membuat suatu kebijakan sebagaimana dalam TQS Almaidah
وَ أَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَ لَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَ احْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Hendaklah kamu (Muhammad) memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu (TQS al-Maidah [5]: 49).
Penerapan isi alquran inilah yang berat diberlakukan bahkan mustahil dalam sistem demokrasi. Peluang agar isi alquran diterap secara sempurna lagi paripurna juga sama sekali tak ada. Sebab alquran posisinya hanya sampai pada batas bacaan, hafalan dan pengamalan secara parsial dengan mempertimbangkan asas kemashlahatan versi manusia atau dengan kata lain aturan hidup dipisah dari alquran.
Padahal, Alquran hadir sebagai petunjuk umat manusia. Terkandung didalamnya seperangkat aturan seluruh hidup manusia. Hukum-hukum yang mengatur permasalahan individu sampai urusan pendidikan, ekonomi bahkan pemerintahan, guna menjaga alam semesta termasuk belahan bumi bagian wilayah Indonesia agar menjadi negeri yang hidup dalam naungan rahmat Allah dengan penerapan seluruh isinya.
Keenggangan untuk berhukum pada hukum Allah pun telah Allah berikan padanya predikat fasik lagi zalim
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang fasik (TQS al-Maidah [5]: 47).
Maka seharusnyalah alquran dijadikan sebagai nafas kebijakan bukan sebatas tes bacaan. Bisa kita lihat ikonnya pada sistem kepemimpinan dimasa kekhilafahan. Bahkan tak jarang kita dapati diantara para pemimpinnya (khalifah) merupakan penghafal quran sementara bacaan dan hafalan merupakan pengajaran sejak usia dini. Sebut saja Shalahuddin Al ayyubi, Muhammad Al Fatih dan Umar bin Abdul.Aziz.
Kesalehannya yang ditempa sejak dini tak berhenti pada hafalan dan bacaan tetapi pemahaman dan pengamalannya pada hukum Allah. Hingga tak jarang kita jumpai pula diantara mereka bahkan berkemampuan untuk menggali hukum. Melakukan ijtihad lalu menetapkan kebijakan yang tentunya berlandas pada alquran maupun sunnah serta menyelesaikan setiap permasalahan rakyatpun senantiasa merujuk pada keduanya. Wallahu a’lam.[]










Comment