Aneh. Belum Pernah Menerima Salinan Putusan, Warga Diberi Anmaning Oleh PN Jember

Berita504 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, 
JEMBER – Nasib rakyat kecil memang selalu dipandang sebelah mata dikala
menghadapi persoalan hukum dan keadilan padahal di dalam sila ke 5 dalam
butir Pancasila dikatakan bahwa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.

Akan tetapi realitanya hal tersebut ternyata masih belum semua
lembaga peradilan memakai butir tersebut apa pasal,sebab hal ini dialami
oleh warga Kecamatan Sumbersari Kelurahan Kebonsari Kab Jember. Menurut keterangan masyarakat yang bisa dikatagorikan masyarakat
kalangan ekomomi lemah mengaku telah ditetapkan menjadi tergugat oleh
Pengadilan Negeri Jember dalam perkara sengketa tanah yang telah
didaftarkan oleh pihak penggugat dalam nomer perkara 98/Pdt.G/2008/PN.Jr
dengan dalil bahwa tanah yang selama ini di tempati oleh masyarakat
adalah bukan milik buyut maupun kakek para tergugat hal ini diungkapkan
dalam replik jawaban penggugat atas jawaban pertama para tergugat
perkara no 98/Pdt.G/2008/PN.Jr yang dibuat pada tanggal 20 April 2009.

Tentu saja hal ini disangkal oleh pihak tergugat yang diketahui
bernama Ibu Sugiarti Cs,karena berdasarkan silsilah keluarga dan surat
pernyataan dari saksi yang ditanda tangani oleh Ibu Surati diatas
materai pada tanggal 05 Mei 2015 Ibu Sugiarti Cs adalah ahli waris dari
tanah sengketa yang digugat dipengadilan oleh Saudari Ninuk Ningtyas Cs
bahkan kedua nya adalah masih ada hubungan saudara dari Buyut (Alm)
Juminah Yang menikah dengan Buyut( Alm) Bunadin yang dikarunia lima
orang anak.

Namun sayang hal tersebut disangkal oleh pihak tergugat,lantas
kalau memang Ninuk Ningtyas Cs tidak ada hubungan darah dengan Sugiarti
Cs lalu bagaimanakah asal usul tanah tersebut.padahal sebelum sertifikat
itu terbit yang jelas ada akte jual beli yang wajib ditanda tangani
oleh semua ahli waris,jika tidak maka sertifakat tersebut meragukan
keabsahannya.


Namun yang menjadi tanda tanya munculnya surat anmaning yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jember bukan itu saja,menurut
keterangan Sugiarti Cs selama beliau bersama beberapa saudaranya
mengikuti proses persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jember
pihak Pengadilan sendiri belum pernah menghadirkan saksi ahli baik dari
pihak Pemerintahan setempat maupun dari pihak BPN Kab Jember.

Lantas bagaimana mungkin pihak Pengadilan Negeri Jember bisa
mengetahui asal usul tanah yang disengketakan tersebut kalau tidak
menghadirkan saksi ahli dan bagaimana bisa membuat suatu keputusan.

Tidak dihadirkan saksi ahli baik dari Pemerintahan setempat maupun
pihak BPN menurut Pak Sujati,kalau kedua belah pihak harus melakukan
permohonan untk menghadirkan saksi ahli.ungkapnya.

Hal ini tentu saja mengejutkan dunia peradilan di negeri ini
terutama dalam proses persidangan perkara perdata tentang senketa
tanah,lantas bagaimana mungkin pihak tergugat Sugiarti Cs bisa mempunyai
inisiatif seperti itu,mengingat bahwa Sugiarti Cs masih buta akan hukum
apalagi proses sidang dalam acara perdata.

Sebetulnya saksi ahli dalam perkara perdata sangat diperlukan
karena hanya saksi ahli yang bisa mengetahui asal usul tanah yang di
sengketakan oleh pihak Ninuk cs dan Sugiarti cs sebab apabila kedua
saksi ahli dihadirkan sudah pasti mereka bisa menggunakan buku petok
tahun 1948 hingga tahun 1976 mengingat terbitnya sertifikat yang di
miliki oleh pihak Ninuk cs selaku penggugat.


Yang lebih ironis sekali hingga hari ini pihak tergugat masih belum
menerima salinan surat putusan dari Pengadilan Negeri Jember yang
mereka dapat hanya surat aanmaning/risalah panggilan tegoran sebagai
termohon eksekusi,ironis sekali hukum dinegeri ini.[JK]

Comment