RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pernah menjelaskan, biaya pendidikan merupakan salah satu anggaran tertinggi yang dianggarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta tahun 2017.
Anggaran Pendidikan DKI Jakarta mencapai Rp 17 Triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk gaji guru, pembangunan sekolah, rehab sekolah dan pembiayaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sungguh Ironis dengan anggaran pendidikan DKI Jakarta yang sebesar 17 Triliun, tetapi jumlah siswa putus sekolah di Provinsi DKI Jakarta masih tergolong tinggi.
Berdasarkan informasi Pusat Data dan Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016/2017, siswa putus sekolah jenjang Sekolah Dasar 982 siswa, Sekolah Menengah Pertama 1.080 siswa dan Sekolah Menengah Atas 606 siswa. Jadi jumlah siswa yang putus sekolah di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016/2017 dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas sebanyak 2.668 siswa. Padahal Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini menjamin warganya mendapatkan sekolah hingga 10 Tahun.
Direktur Monitoring Education and Finance (MEDIAN), Achmad Irfan menjelaskan, dengan anggaran pendidikan yang sangat besar itu seharusnya pemerintah DKI Jakarta mampu membiayai pendidikan siswa dari SD sampai SMA sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 yang mengamanatkan bahwa pendidikan dasar merupakan hak bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Sebanyak 9.578 guru honorer dan 6.183 tenaga kependidikan (tata usaha, administrasi) sekolah tahun 2017 di Jakarta diberikan gaji Rp. 3,35 Juta setiap bulan. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengungkapkan, pihaknya mengangarkan Rp. 373 Miliar untuk menggaji guru honorer dan tenaga kependidikan ini.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 156 Gedung sekolah di tahun 2017 yang memerlukan perbaikan dan proses realisasinya masih dalam tahap lelang. Sopan Adrianto menambahkan, bahwa pihaknya akan membangun 45 Sekolah pada tahun 2017.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjalankan amanah dana pendidikan sebesar Rp 17 Triliun itu dengan maksimal, meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan swasta, meperbaiki Sekolah yang rusak serta mebangun sekolah baru.” Jelas Achmad Irfan yang juga sebagai kader HMI Cabang Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga harus mencari tambahan dana baik dari pihak swasta maupun lembaga lainnya untuk meningkatkan kualitas serta sarana dan prasarana pendidikan. Laporan Keuangan tentang Anggaran Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta harus transparan dan akuntabel agar masayarakat bisa mengetahui sejauh mana anggaran pendidikan yang sudah dijalankan atau masih dalam proses.
Penulis:
Achmad Irfan S.E, M.Pd
Direktur Monitoring Education and Finance (MEDIAN)










Comment