Antisipasi Kebakaran Hutan Demi Kesehatan

Opini533 Views

 

 

Oleh: dr. Airah Amir, Dokter RSUD Kota Makassar

__________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memiliki dampak bagi kesehatan. Apa yang mungkin terjadi jika sesorang menghirup asap yang terlalu banyak hasil dari kebakaran hutan?

Paparan jangka pendek partikel halus dari kebakaran hutan diketahui bisa memicu berbagai masalah pernapasan dan kardiovaskuler. Kajian baru menemukan, lebih dari 33.500 orang di berbagai belahan dunia meninggal pertahun terkait dengan paparan populasi ini. (kompas.com, 9/9/2021)

Apalagi bagi orang yang telah memiliki gangguan paru dan jantung, serta lansia dan anak-anak, kabut asap menjadi ancaman yang lebih besar bagi komunitas ini.

Partikel padat yang terdapat didalam asap yang berukuran 10 mikrometer dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Sedangkan partikel dengan ukuran kurang dari 10 mikrometer dapat terhirup sehingga menyebabkan gangguan paru dan fungsi jantung. Saluran pernapasan yang mengalami iritasi menyebabkan batuk dan produksi dahak yang meningkat.

Terdapat pula karbonmonoksida yang bersifat racun karena sifatnya terikat pada sel darah merah dan mengakibatkan gangguan peredaran oksigen di dalam tubuh. Akibat kebakaran hutan dan lahan juga menyebabkan kurangnya kandungan oksigen di udara sehingga menyebabkan kerentanan bagi populasi rentan seperti anak-anak, lansia, wanita hamil serta penderita gangguan pernapasan dan penderita penyakit jantung dan pembuluh darah. Belum lagi kandungan senyawa kimia lain di udara seperti sulfur dioksida dan formaldehide yang bersifat toksik bagi tubuh.

Secara fakta, dulunya Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena area hutannya yang sangat luas. Hutan memiliki fungsi sentral sebagai penghasil oksigen bagi manusia.

Malangnya kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda Indonesia membuat area hutan makin menyempit. Kondisi ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara dan juga berdampak buruk bagi kesehatan.

Forestwatch Indonesia mencatat luas hutan yang tersisa saat ini hanya 28 persen akibat deforestasi yang jika kasus karhutla tidak diantisipasi, hutan yang tersisa pun akan segera musnah.

Berapa banyak luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia? Per Maret 2023, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti ditulis bbc.com, mencatat luas karhutla mencapai 12.666 hektare di 29 provinsi. Sedangkan pada tahun 2015 dan 2019 merupakan tahun terparah kejadian karhutla dengan kebakaran hutan masing-masing 2,6 juta hektare dan 1,6 juta hektare.

Kebakaran hutan dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam terjadi karena kemarau panjang yang menyebabkan tanaman menjadi sangat kering yang berpotensi terbakar jika terkena percikan api dari pembakaran yang tidak disengaja.

Namun di Indonesia, faktor alam bukanlah penyebab trutama – sebab Indonesia memiliki hutan tropis dengan curah hujan yang tinggi sehingga intensitas kebakaran hutan akibat faktor alam sangat bisa untuk dibatasi.

Sedangkan faktor manusia menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi penyebab terbanyak sebagaimana yang dilansir dari kompas.com (19/11/2019).

Berulangnya karhutla menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat tentang edukasi pelestarian hutan. Namun tak dapat dimungkiri perilaku penyebab karhutla di dalam masyarakat bisa jadi didorong untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang tidak dijamin oleh negara.

Sementara negara justru sangat mudah memberikan kemudahan konsesi hutan bagi perusahaan besar untuk keperluan perkebunan sawit yang menjadi sumber keuntungan bagi pihak perusahaan swasta tersebut.

Nur Hidayati dari WALHI menyebutkan bahwa pemerintah terlalu mudah memberi izin korporasi untuk mengeksploitasi lahan gambut. (cnnindonesia.com)

Sehingga patut untuk menjadi perhatian korelasi antara kebijakan pemerintah dalam memberikan izin penerbitan pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan pembakaran hutan. Sebab api masih dianggap sebagai alat yang mudah dan cepat dalam pengelolaan lahan yang menjadi inti dari penyebab karhutla.

Karhutla yang menyebabkan bencana kabut asap ini seharusnya menyadarkan manusia akan kesalahan mereka, terlebih bagi sistem kehidupan yang memberikan kebebasan terhadap korporasi swasta untuk mengeruk kepentingan ekonomi dari pembakaran hutan dan lahan meskipun memberkan efek buruk bagi masyarakat luas.

Termasuk hutan didalamnya adalah memenuhi persyaratan sebagai fasilitas umum yang keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat. Kepemilikan hutan tidak boleh hanya dikuasai oleh seseorang atau perusahaan swasta karena sifatnya dibutuhkan oleh orang banyak.

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Negara sebagai pengatur masyarakat dapat mengolah hutan sehingga seluruh masyarakat mendapatkan manfaat secara adil dari hutan. Apalagi mudah bagi negara untuk menyeimbangkan pemenuhan kepentingan rakyat tetapi juga tetap menjaga kelestarian hutan.

Dengan sudut pandang tersebut maka kasus pembakaran hutan dan lahan secara liar dapat diantisipasi sebab Islam memiliki sistem peradilan yang disebut Qadhi Hisbah yang menangani penyelesaian masalah yang mengganggu hak-hak rakyat seperti kasus pembakaran hutan dan lahan. Dalam sistem Islam pemerintah dapat memberdayakan para ahli dengan menggunakan iptek mutakhir dalam upaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.[]

Comment