Anton Tabah |
Hal ini ia katakan untuk merespon adanya penangkapan terhadap Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath serta lima orang lainnya dengan tuduhan makar menjelang aksi 313
“Memangnya kasus makar itu delik aduan ko dasarnya laporan masyarakat?,” ujarnya, Senin (3/4/2017).
“Saya sedih atas mudahnya aparat menggunakan pasal makar pada tokoh yang mengkritisi pemerintah,” imbuhnya.
Dewan pakar ICMI ini kemudian mencontohkan dugaan kasus makar yang disangkakan terhadap aktivis 212 yang kasusnya saat ini hilang begitu saja.
Sementara aktivis yang dimaksud Sri Bintang Pamungkas yang sudah ditahan lima bulan akhirnya dilepas, begitu juga Habib Rizieq Sihab yang batal menjadi tersangka. Anton juga menanyakan pemerikaaan terhadap purnawirawan jenderal Kivlan Zein, Rahmawati, Hatataliwang, Ratna Sarumpaet, yang batal diperiksa atas sangkaan makar.
“Kok ini tiba-tiba Khaththath dan kawan-kawan dituduh makar,” tanyanya.
Ia menduga tuduhan makar ini hanya untuk membungkam tokoh kritis karena ingin mengamankan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam putaran kedua Pilkada DKI
“Apakab semua ini dilakulan seperti menjelang pilkada putaran pertama dulu?,” ucapnya.(Fq)
Comment