ASPIRASI: Perjuangan Belum Usai, Buruh Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan

Nasional114 Views

RADARINDONESIANEWS.C9M, JAKARTA— Peringatan Hari Kartini kembali menjadi momentum refleksi atas kondisi perempuan di Indonesia. Semangat emansipasi yang diwariskan Raden Ajeng Kartini dinilai masih jauh dari terwujud sepenuhnya, terutama di dunia kerja.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Mirah Sumirat, S.E menyatakan bahwa hingga 2026 buruh perempuan masih menghadapi ketidakadilan struktural yang serius. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers tertulis, Senin (20/4/2026).

“Realitas yang dihadapi buruh perempuan hari ini masih jauh dari cita-cita kesetaraan yang diperjuangkan Kartini,” kata Mirah.

Data Komnas Perempuan mencatat lebih dari 3.000 laporan kekerasan seksual dalam setahun terakhir, dengan sekitar 30 persen terjadi di lingkungan kerja. Angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya.

“Banyak korban memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan,” ujarnya.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan kesenjangan yang masih lebar. Upah perempuan tercatat 20–25 persen lebih rendah dibanding laki-laki, dengan akses ke posisi strategis yang terbatas. Selain itu, banyak perempuan masih terkonsentrasi di sektor informal tanpa perlindungan memadai.

Kondisi tersebut juga tercermin dalam organisasi buruh. Keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan serikat pekerja masih di bawah 30 persen, sehingga suara perempuan dinilai belum terakomodasi secara optimal dalam pengambilan keputusan.

Di tengah berbagai tantangan itu, Mirah menekankan kontribusi besar perempuan terhadap perekonomian nasional.

Mereka mendominasi sektor industri padat karya seperti tekstil dan garmen, berperan penting di sektor kesehatan dan pendidikan, serta menjadi tulang punggung UMKM dan ekonomi digital.

“Perempuan adalah pilar penting ekonomi nasional, namun kontribusi itu belum diiringi perlindungan dan kesempatan yang setara,” kata Mirah.

Menurut dia, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebenarnya telah tersedia. Namun implementasinya dinilai belum optimal, khususnya di tingkat perusahaan.

Dalam momentum Hari Kartini 2026, ASPIRASI menyerukan penguatan penegakan hukum terhadap pelecehan dan diskriminasi, penerapan upah setara, peningkatan keterwakilan perempuan dalam serikat pekerja, serta perlindungan bagi pekerja di sektor informal.

“Habis gelap, terbitlah terang. Terang itu harus diwujudkan dalam keadilan bagi seluruh buruh perempuan,” imbuh Mirah menutup pernyataannya.[]

Comment