menyesalkan maraknya pelanggaran zona peruntukkan menjadi kawasan
komersil di cagar budaya perkampungan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta
Selatan. Bangunan komersil di cagar budaya Setu Babakan itu harus
dibongkar.
Bestari Barus, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, menegaskan peruntukkan
cagar budaya Betawi di perkampungan Setu Babakan harus dijaga ekstra
ketat oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Namun masyarakat juga diminta untuk mengawasi pelanggaran peruntukkan di
kawasan tersebut.
“Kenyataannya fungsi peruntukan cagar budaya di Setu Babakan dan
sekitarnya banyak dijejali bangunan komersil di antaranya komplek
perumahan miliaran rupiah sehingga harus dibongkar paksa,” kata Bestari,
Senin (6/3/2017).
Ia pun menyoroti pembangunan belasan unit hunian mewah dua lantai di Jl
Srengseng Sawah RT 06/07, Kelurahan Srengseng Sawah. Sesuai Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) keberadaan perumahan tersebut berada di zona
perkampungan budaya Betawi sehingga Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak
akan mengeluarkan IMB.
Bestari juga kecewa dengan proyek pembangunan 4 unit ruko dua lantai di
Jalan Joe, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, yang melanggar
peruntukan. Ironisnya meski disegel Pemko Jaksel tapi pembangunan terus
berlanjut.
Saat dikonfirmasi Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan
Pertanahan Jaksel, Syukria menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan
rekomendasi teknis pembongkaran ruko Jalan Joe ke Satpol PP. (Hrt/GIN)
Comment