Banjir Berulang dan Perencanaan Tata Kelola Ruang 

Opini118 Views

Wulan Shavitri Nopi | Graphic Designer

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wilayah Jakarta dan sejumlah kota besar kembali dilanda banjir, menegaskan pola bencana yang seolah tak pernah berakhir. Pada Januari 2026, hujan deras mengguyur Ibu Kota hingga puluhan rukun tetangga (RT) dan sejumlah ruas jalan tergenang air dengan ketinggian bervariasi antara 30–150 sentimeter. Wilayah terdampak meliputi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Sebagaimana dikutip Antara News, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat banjir meluas hingga 35 RT dan 10 ruas jalan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, menyampaikan bahwa banjir merendam sejumlah wilayah dengan ketinggian air yang cukup signifikan. Kondisi ini memaksa warga bertahan dan beraktivitas di tengah genangan, sambil menunggu air surut tanpa kepastian.

Banjir yang terus berulang ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata curah hujan ekstrem, melainkan kegagalan mendasar dalam tata ruang perkotaan.

Alih fungsi lahan yang masif, penyempitan daerah resapan air, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta ketimpangan penataan wilayah hulu dan hilir telah menjadikan banjir sebagai konsekuensi struktural dari arah pembangunan yang keliru.

Dalam konteks ini, banjir tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana alam semata, melainkan cermin dari kebijakan tata ruang yang salah arah dan terus dipertahankan.

Setiap musim hujan, pola yang sama selalu terulang: hujan turun, sungai meluap, drainase gagal menampung debit air, dan kota kembali tenggelam.

Sebagaimana kerap diberitakan berbagai media nasional, termasuk CNN Indonesia, solusi yang diambil pemerintah sering kali bersifat darurat dan jangka pendek.

Normalisasi sungai, pompa air, dan tanggul sementara menjadi jawaban rutin, sementara akar persoalan—yakni tata kelola ruang dan lingkungan—tak kunjung disentuh secara serius.

Lebih jauh, persoalan banjir tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalistik yang mendasari kebijakan tata kelola lahan perkotaan. Dalam paradigma ini, ruang diperlakukan sebagai komoditas ekonomi.

Kebijakan pembangunan lebih berorientasi pada pertumbuhan investasi, properti, dan infrastruktur komersial, sementara daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem kerap dikesampingkan.

Alih fungsi ruang terbuka hijau, penyempitan daerah resapan, reklamasi, serta pembangunan masif di kawasan rawan banjir menjadi konsekuensi logis dari pendekatan tersebut.

Akibatnya, banjir bukan lagi sekadar dampak alamiah, melainkan hasil dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Kondisi ini sangat berbeda dengan tata ruang pada masa kejayaan Islam yang berlangsung selama lebih dari 14 abad.

Tata kelola wilayah dibangun di atas prinsip maslahah, yakni kemanfaatan yang tidak hanya ditujukan bagi manusia, tetapi juga bagi seluruh makhluk hidup. Lingkungan diposisikan sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan sekadar objek eksploitasi.

Pengaturan lahan, air, dan permukiman dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan alam, kelestarian ekosistem, serta keberlanjutan kehidupan jangka panjang.

Dalam kerangka Islam, pembangunan tidak boleh melahirkan kerusakan, apalagi bencana yang mengancam kehidupan. Pembangunan harus menghadirkan kemaslahatan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin), bukan sekadar mengejar keuntungan material yang berujung pada musibah ekologis.

Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, QS. Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan—termasuk banjir akibat tata ruang yang salah arah—bukanlah keniscayaan, melainkan hasil dari pilihan kebijakan manusia itu sendiri.

Selama paradigma pembangunan tidak diubah dan tata ruang tetap tunduk pada kepentingan ekonomi sempit, banjir akan terus menjadi langganan tahunan kota-kota besar di negeri ini. Wallahu a‘lam bi ash-shawab.[]

Comment