BBM Langka dan Antrean Panjang: Potret Buram Pelayanan Publik

Berita21 Views

 

Penulis:  Wulan Shavitri Nopi | Mahasiswi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi persoalan yang menyita perhatian publik. Di sejumlah daerah, antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mengular hingga berjam-jam. Fenomena ini bukan sekadar persoalan kemacetan, melainkan menunjukkan terganggunya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar masyarakat.

Sebagaimana diberitakan Kalbar News dalam artikel berjudul “Warga Kendawangan Desak APH Tindak Pengantri BBM yang Monopoli di SPBU” yang dipublikasikan pada Rabu, 22 Juli 2026, warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM jenis Pertalite maupun Pertamax.

Masyarakat harus mengantre selama berjam-jam di satu-satunya SPBU yang beroperasi di wilayah tersebut. Panjangnya antrean diduga dipicu oleh tingginya jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang bergantung pada SPBU tersebut.

Kondisi itu tentu tidak hanya menguras waktu, tetapi juga berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Sopir angkutan umum, pengemudi ojek daring, nelayan, pelaku UMKM, hingga pekerja yang mengandalkan kendaraan untuk mencari nafkah menjadi kelompok yang paling merasakan akibatnya.

Waktu produktif terbuang di tengah antrean, sementara pendapatan berkurang karena aktivitas ekonomi terhambat.

Apabila kebutuhan energi yang menjadi penopang kehidupan masyarakat saja sulit dipenuhi, maka kondisi tersebut patut menjadi alarm bahwa tata kelola sektor energi belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat.

Negara harus mampu menjamin ketersediaan dan distribusi BBM secara merata sehingga masyarakat tidak dibebani persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi.

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari sistem yang menjadi landasan pengelolaan sumber daya alam saat ini. Dalam sistem kapitalisme, sektor energi cenderung dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dikelola dengan orientasi keuntungan.

Negara lebih banyak berperan sebagai regulator, sedangkan mekanisme pasar memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan sumber daya strategis. Akibatnya, ketika terjadi gangguan distribusi atau kelangkaan, masyarakatlah yang paling merasakan dampaknya.

Islam memandang pengelolaan sumber daya alam secara berbeda. Negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat.

Karena itu, negara berkewajiban memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk ketersediaan energi. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya sehingga pelayanan kepada rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun keuntungan ekonomi.

Dalam tata kelola berbasis syariat Islam, sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.

Produksi, distribusi, hingga akses terhadap energi berada dalam kendali negara sehingga setiap warga dapat memperolehnya secara mudah, adil, dan merata.

Dengan mekanisme tersebut, negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, bukan sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari kebutuhan dasar mereka.

Kelangkaan BBM dan antrean panjang yang terus berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Negara dituntut menghadirkan tata kelola energi yang mampu menjamin ketersediaan, pemerataan distribusi, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.

Sebab, hadirnya negara sejatinya diukur dari kemampuannya memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sekadar menyelesaikan persoalan setelah krisis terjadi.[]

Comment