Beban Berat Jaksa Buktikan Kasus Kopi Sianida

Berita447 Views
Jessica/repro TVone
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah
menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, pada
Kamis, 26 Mei 2016. Lengkapnya berkas perkara kopi sianida yang
menewaskan Wayan Mirna Salihin itu terjadi jelang habisnya masa
penahanan Jessica, dan harus dibebaskan pada 28 Mei 2016 mendatang.

Harapan Jessica untuk menghirup kebebasan ‘sementara’ itu akhirnya
pupus. Surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016
tanggal 25 Mei 2016, menyatakan berkas perkaranya secara formil dan
materiil dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Kini, beban berat pembuktian ada di pundak jaksa penuntut umum. Jaksa
yang telah menerima limpahan berkas perkara Jessica dari penyidik Polda
Metro Jaya, harus mengkonstruksikan perkaranya dengan sangat matang.
Pasalnya, ancaman hukuman yang dikenakan sangat serius.

“Saya ingin berikan peringatan kepada sahabat-sahabat saya, jaksa
penuntut umum yang menangani kasus Jessica, mereka telah berikan P21,
artinya menyatakan perkara ini sudah lengkap, tanggung jawab yang berat
untuk buktikan tuduhan serius,” kata Anggota Komisi Kejaksaan, Ferdinand
Andi Lolo kepada tvOne, Jumat, 27 Mei 2016.

Ferdinand menganggap sangkaan yang dituduhkan kepada Jessica sangat
serius, yakni pasal pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman pidana
mati atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama
20 tahun penjara. Jaksa harus mampu meyakinkan hakim atas tuntutannya.

“Jaksa penuntut umum jangan berharap hakim akan tenang-tenang saja
menyetujui dakwaan. Hakim akan meneliti dengan sangat teliti. Hakim juga
hanya punya tiga pilihan hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman
mati,” ujarnya.

Kendati demikian, Ferdinand menyadari kasus racun sianida ini memang
sangat sulit diungkap. Apalagi, fakta selama ini menunjukkan beberapa
kali tim jaksa menolak berkas perkara Jessica yang dilimpahkan penyidik
Kepolisian, sehingga berkas perkara ini harus bolak-balik untuk
dilengkapi.

“Perkara bolak-balik beberapa kali itu menunjukkan perkara itu sulit.
Kalau jaksa tidak merasa yakin petunjuk terus diminta sampai yakin
untuk dibawa ke pengadilan,” tegasnya.[vv]

Comment