Bela Warga, Asropi Setiawan Dan Endang Hadrian Akan Buka LBH Di Tangsel

Berita783 Views
Asropi Setiawan Dan Endang Hadrian, S.H, M.H
RADARINDON,ESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebagai putra asli daerah Tangerang Selatan Endang Hadrian, S.H,.M.H yang berprofesi sebagai pengacara dan Asropi Setiawan S.Pd.I. selaku anggota DPRD Tangerang Selatan dari partai PAN (Partai Artis National) berencana mendirikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk membantu masyarakat Tangerang Selatan yang kurang mampu jika menghadapi permasalahan hukum. 
“Niat kami membantu masyarakat yang tidak mampu yang terkena masalah hukum, dengan syarat masyarakat dalam posisi benar,” ujar Asropi Setiawan S.Pd.I, jebolan UIN dan Pesantren Gontor.
saat ditemui setelah memberikan ceramah Tabligh Subuh di Musholah Al-ikhlas perumahan Gria Jakarta Pamulang Tangerang Selatan Banten.
Karena masih banyak masyarakat yang buta hukum maka keberadaan LBH di Tangerang Selatan sangatlah dibutuhkan masyarakat. Ide pendirian LBH diTangerang Selatan datang dari Asropi Setiawan S.Pd.I bersama tim humasnya Heru BosBro yang juga seorang jurnalist dan sutradara video klip yang juga aktif di ormas kepemudaan. 
“Dari sekian puluh tahun saya menjadi pengacara, banyak sekali saya temui kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, untuk itu saya bersama kerabat saya Bapak Asropi Setiawan yang sama-sama putra daerah Tangsel ingin mengabdi untuk masyarakat Tangerang Selatan,” tegas Endang Hadrian, SH.M.H yang juga menjabat sebagai Mediator nomor urut 1 Non Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang Banten.
Track record pengacara  Endang Hadrian, S.H,M.H  sangatlah gemilang. Banyak kasus besar yang telah beliau menangkan dari tingakat PN sampai MA. Beberapa kasus besar yang dimenangkan oleh Endang Hadrian adalah saat menggugat PILKADA Kota Tangerang Selatan melawan Airin Rachmi Diany di MA (Mahkamah Agung)  pada tahun 2010 hingga PILKADA di Tangerang Selatan diulang.
Selain  itu, Endang Hadrian juga memenangkan kasus sengketa lahan di Pondok Kacang Tangerang melawan Keluarga dari DL Sitorus. Beliau juga memenangkan gugatan ganti rugi lahan untuk fly over Gaplek Tangerang Selatan mewakili masyarakat melawan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Banten, dan masih banyak lagi kasus yang beliau menangkan khususnya di bidang pertanahan. 
Kasus besar yang sedang ditangani adalah pembatalan 26 SHM di daerah Cilegon Banten yang tinggal menunggu eksekusi. Saat ini sudah sampai tingkat Kanwil Cilegon Banten.
“Kasus ini sudah hampir satu tahun eksekusinya belum juga dilaksanakan, saya sebagai kuasa hukum dari pemilik lahan PT. GRIYA SINAR PERAK  dan BPN Cilegon sudah dinyatakan kalah oleh Pengadilan jadi harus membatalkan 26 SHM tersebut, tinggal menunggu Eksekusi saja, saya berharap bisa segera dieksekusi agar kasus ini tidak berlarut-larut dan merugikan klien saya selaku pemilik lahan yang sah.” tegas Endang Hadrian, Kamis (14/2/2019).
Mudah-mudahan niat baik putra-putra terbaik  Tangerang Selatan mendirikan LBH di Tangsel ini menjadi panutan  dan bisa bermanfaat bagi masyarakat daerah Tangerang Selatan khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.[]

Comment