Bencana Membuka Tabir Kekeliruan Manusia

Opini184 Views

 

Penulis: Eni Yulika, S.Pd | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagaimana ditulis Kompas.com (1/12/2025), banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra sejak 24 November 2025 telah meninggalkan luka mendalam, terutama di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Aceh, Medan, dan Sumatera Barat.

Selain menelan korban jiwa, bencana ini juga menyebabkan kerusakan parah hingga banyak daerah masih membutuhkan bantuan mendesak.

Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU, menjelaskan bahwa banjir bandang bukanlah peristiwa tunggal. Menurutnya, faktor Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka telah memicu curah hujan ekstrem hingga lebih dari 300 milimeter per hari.

Namun, curah hujan hanya menjadi pemantik. Kerusakan hutan di kawasan hulu yang semakin parah membuat ekosistem kehilangan kemampuan menyerap air dan menahan tanah.

Hilangnya tutupan hutan menghapus fungsi hidrologis penting seperti intersepsi, infiltrasi, evapotranspirasi, hingga pengendalian erosi. Akibatnya, longsor pun mudah terjadi dan menjadi pemicu banjir bandang berskala besar.

Sebagian warga Aceh bahkan menggambarkan bencana kali ini sebagai “tsunami kedua” karena wilayah yang sebelumnya tidak pernah mengalami banjir kini ikut terendam. Banyak lokasi di pedalaman masih terisolasi, bantuan sulit masuk, dan sebagian korban masih dalam pencarian.

Islam bukan hanya sistem ibadah ritual, tetapi juga menawarkan seperangkat aturan pengelolaan alam yang komprehensif. Dalam perspektif syariat, hutan adalah bagian dari kepemilikan umum yang harus dijaga negara demi kemaslahatan rakyat.

Kerusakan lingkungan—termasuk penebangan liar, penguasaan hutan oleh korporasi, hingga pengelolaan yang merusak ekosistem—dalam Islam dikategorikan sebagai tindakan haram karena menimbulkan mudarat dan merusak keseimbangan alam.

Kerusakan yang terjadi di Sumatra semakin nyata ketika ditemukan batang-batang gelondongan yang terseret arus banjir. Foto satelit juga menunjukkan hutan penyangga yang gundul akibat pemalakan dan eksploitasi perusahaan. Ini menjadi bukti bahwa bencana bukan semata takdir, melainkan akibat pengelolaan alam yang keliru.

Islam menegaskan bahwa kepemilikan umum—seperti air, padang rumput, dan api—tidak boleh dikuasai segelintir orang, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim.

Negara bertugas mengelola dan mengembalikannya untuk kemaslahatan rakyat. Jika pengelolaan suatu sumber daya lebih banyak menimbulkan kerusakan, maka harus dihentikan meski memiliki nilai ekonomi tinggi.

Rakyat diperbolehkan memanfaatkan hutan sebatas kebutuhan pribadi, asalkan tidak merusak dan tetap melakukan reboisasi agar fungsi ekologisnya terjaga. Semua ini membutuhkan peran negara sebagai pengawas utama yang memastikan alam tetap lestari, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kerusakan alam hari ini adalah konsekuensi dari sistem pengelolaan yang menempatkan keuntungan materi sebagai ukuran utama. Selama sumber daya publik bisa dimiliki oleh mereka yang memiliki modal, kerusakan akan terus terjadi. Negara pun sering menjadi pelindung kepentingan pemilik modal, bukan penjaga kelestarian lingkungan.

Islam hadir dengan mekanisme berbeda. Dengan memisahkan kepemilikan (pribadi, umum, dan negara) serta menetapkan batasan penggunaannya, Islam mencegah eksploitasi berlebihan. Ketika aturan Allah ditegakkan, peluang merusak alam secara sistematis dapat ditutup sejak awal.

Jika tidak, maka setiap tahun kita akan menyaksikan kerusakan hutan yang sama, dan bencana hanya akan menjadi alarm keras yang membuka fakta bahwa aturan manusia yang berlandaskan manfaat sesaat tidak mampu melindungi bumi. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment