Bencana Mereda, Hak Pendidikan Anak Masih Tertunda

Opini65 Views

Penulis: Fara Melyanda | Aktivis Muslimah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra menunjukkan upaya serius negara dalam membenahi aspek fisik dan ekonomi masyarakat terdampak. Namun demikian, perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak korban bencana masih perlu mendapatkan penguatan.

Padahal, pendidikan merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan masa depan generasi, terutama di tengah situasi krisis yang berpotensi memutus akses belajar mereka.

Kondisi tersebut antara lain tergambar dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menyampaikan bahwa pembangunan kembali sekolah-sekolah rusak akibat banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ditargetkan mulai Februari 2026.

Sebagaimana dilapirkan kompas.com (13/12/2025), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih berada pada tahap penghimpunan serta verifikasi data satuan pendidikan terdampak dan tingkat kerusakannya.

Target waktu ini tentu dapat dipahami sebagai bagian dari kehati-hatian dalam perencanaan. Namun, di sisi lain, jeda waktu yang cukup panjang berpotensi menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya pemenuhan hak pendidikan anak-anak di wilayah terdampak.

Dalam konteks darurat, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai proses transfer ilmu, tetapi juga sebagai ruang pemulihan psikososial bagi anak-anak yang mengalami trauma akibat bencana.

Hingga kini, proses belajar mengajar di wilayah terdampak masih banyak bergantung pada inisiatif lembaga kemanusiaan, organisasi nonpemerintah, serta kepedulian individu dan relawan.

Kehadiran berbagai pihak ini patut diapresiasi sebagai wujud solidaritas sosial. Meski demikian, kondisi tersebut sekaligus menunjukkan adanya ruang yang masih dapat diperkuat oleh negara dalam memastikan kesinambungan layanan pendidikan sejak fase awal pemulihan.

Pemenuhan hak atas pendidikan idealnya tidak hanya bertumpu pada gerakan sukarela yang sifatnya sementara, tetapi menjadi bagian dari kebijakan negara yang terencana dan berkelanjutan.

Dalam situasi krisis, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk mengoordinasikan berbagai upaya agar akses pendidikan bagi anak-anak tetap terjamin secara merata.

Oleh karena itu, penguatan peran negara dalam pemulihan pendidikan pascabencana menjadi penting, bukan semata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap generasi yang sedang tumbuh di tengah keterbatasan.

Dalam perspektif kepemimpinan Islam, negara dipandang sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Kepemimpinan tidak hanya dimaknai sebagai fungsi pengambilan kebijakan, melainkan juga sebagai amanah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas pendidikan, khususnya dalam situasi krisis dan pascabencana.

Islam memandang kesiapsiagaan bencana sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan asasi rakyat. Pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya tidak diposisikan sebagai sektor pelengkap, melainkan sebagai kebutuhan mendasar yang harus tetap terjaga, terutama bagi kelompok rentan agar tidak mengalami dampak berlapis akibat krisis.

Pemulihan pascabencana dalam perspektif ini menuntut adanya respons yang sigap dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain pembangunan infrastruktur, negara diharapkan segera menghadirkan solusi sementara seperti ruang belajar darurat, dukungan bagi tenaga pendidik, serta penyediaan sarana pembelajaran agar proses pendidikan anak-anak tetap berlangsung.

Sejarah Islam memberikan sejumlah pelajaran berharga mengenai pengelolaan krisis. Pada masa kekhilafahan, negara dikenal hadir secara aktif dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Pemimpin tidak hanya berperan sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai penanggung jawab langsung atas kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut dapat dilihat pada kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab saat menghadapi krisis Am al-Ramadah pada tahun 18 Hijriah. Dalam situasi sulit yang mengancam kehidupan masyarakat, Umar bin Khattab segera mengerahkan sumber daya negara, membuka Baitul Mal, serta mengoordinasikan para gubernur untuk menyalurkan bantuan secara cepat dan efektif.

Langkah ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara yang responsif dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat.

Prinsip kepemimpinan ini relevan sebagai bahan refleksi dalam merespons tantangan pemulihan pascabencana saat ini, termasuk dalam menjamin keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak terdampak. Perbedaan pendekatan juga tampak dalam pengelolaan anggaran.

Dalam sistem Islam, mekanisme keuangan negara dirancang agar dapat merespons kebutuhan mendesak rakyat tanpa terhambat prosedur yang berlarut-larut.

Sementara itu, dalam praktik sistem modern, proses pemulihan sering kali harus menyesuaikan dengan mekanisme administratif dan kalender fiskal.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan evaluasi agar kebijakan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan darurat masyarakat.

Pada akhirnya, berbagai krisis yang terjadi dapat menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat kembali orientasi kebijakan publik agar lebih berpihak pada kemaslahatan rakyat.

Pengalaman historis Islam menunjukkan bahwa kepemimpinan yang amanah, tata kelola anggaran yang responsif, serta komitmen terhadap perlindungan hak-hak dasar mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan sosial.

Dengan refleksi tersebut, penguatan nilai-nilai kepemimpinan Islam dapat menjadi inspirasi dalam membangun sistem yang lebih peduli terhadap keberlanjutan pendidikan dan masa depan generasi, terutama dalam situasi krisis dan pascabencana.[]

Comment