Foto/rudi/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, KEPRI – Badan Narkotika Nasional Propinsi kepulauan Riau ( BNNP ) Kepri musnahkan barang haram narkoba jenis narkotika seberat 24.547 gram sabu dan 366 ekstasi,kemarin rabu (31/05).
Sabu seberat 24.574 gram dan 366 butir ekstasi diamankan dan dimusnahkan BNNP kepri diperusahaan limbah PT.Desa Air Cargo,Kabil kec.Nongsa.
Acara yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga selesai,dihadiri langsung Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol.Drs Nixon Manurung M.AP,Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Polda Kepri, Perwakilan Beacukai Batam, BPOM Kepri,Granat Kepri serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Narkoba jenis narkotika yang dimusnahkan hasil tangkapan BNNP Kepri terhitung sejak maret 2017 hingga mei 2017 tahun ini.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delepan perkara yang terjadi beberapa bulan ini diwilayah Kepulauan Riau.” ujar nixon kepala BNNP Kepri.[]
Comment