Razia oleh Polres Jaksel.[gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Hingga kini masyarakat masih
bertanya-tanya seputar sanksi tilang yang diberikan polisi terhadap
kendaraan yang STNK-nya mati. Lantas, bolehkah polisi menilang kendaraan
yang STNK-nya mati?
bertanya-tanya seputar sanksi tilang yang diberikan polisi terhadap
kendaraan yang STNK-nya mati. Lantas, bolehkah polisi menilang kendaraan
yang STNK-nya mati?
Menjawab hal ini, Divisi Humas Mabes Polri
dalam akun resmi media sosialnya menjelaskannya. Disebutkan, pada
dasarnya, secara umum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan
penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu
lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau
sering disebut dengan tilang.
dalam akun resmi media sosialnya menjelaskannya. Disebutkan, pada
dasarnya, secara umum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan
penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu
lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau
sering disebut dengan tilang.
STNK sendiri merupakan bukti bahwa kendaraan bermotor telah
diregistrasi sesuai dengan Pasal 65 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun
2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat data kendaraan
bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan
masa berlakunya. Hal ini tertuang pada Pasal 68 ayat 2 UU LLAJ.
diregistrasi sesuai dengan Pasal 65 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun
2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat data kendaraan
bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan
masa berlakunya. Hal ini tertuang pada Pasal 68 ayat 2 UU LLAJ.
“STNK ini berlaku selama lima tahun dan setiap tahunnya harus
dimintakan pengesahan. Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak
diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati,”
tulis Divisi Humas Mabes Polri.
dimintakan pengesahan. Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak
diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati,”
tulis Divisi Humas Mabes Polri.
Disebutkan, jika STNK tidak diperpanjang, maka registrasi dan
identifikasi pemilik dapat dihapus. Tindakan ini berlaku jika selama dua
tahun sejak masa berlaku STNK habis, dan pemilik kendaraan tidak juga
melakukan perpanjangan.
identifikasi pemilik dapat dihapus. Tindakan ini berlaku jika selama dua
tahun sejak masa berlaku STNK habis, dan pemilik kendaraan tidak juga
melakukan perpanjangan.
Dengan dihapusnya nomor registrasi tersebut, maka kendaraan bermotor
tersebut dinyatakan ilegal atau tidak layak beroperasi. Sebab, Pasal 68
ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK yang
masih berlaku. STNK itu sendiri merupakan bukti dan harus diperlihatkan
kepada petugas.
tersebut dinyatakan ilegal atau tidak layak beroperasi. Sebab, Pasal 68
ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK yang
masih berlaku. STNK itu sendiri merupakan bukti dan harus diperlihatkan
kepada petugas.
Lantas, bagaimana jika pajak mati, bolehkah polisi melakukan
penilangan? Menurut Irjen Pol Condro Kirono sewaktu menjadi Kepala Korps
Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri (sekarang Kapolda Jawa Tengah),
hal ini bisa dilakukan polisi.
penilangan? Menurut Irjen Pol Condro Kirono sewaktu menjadi Kepala Korps
Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri (sekarang Kapolda Jawa Tengah),
hal ini bisa dilakukan polisi.
“Pajak mati (telat) pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya,” ujar Condro Kirono pertengahan tahun lalu.
Lebih lanjut, Condro menjelaskan, peraturan ini memang masih banyak
belum diketahui para pengendara. Kata dia, hal itu berkaitan dengan
penerbitan STNK yang tidak valid, karena belum ada pengesahan dari
kepolisian.
belum diketahui para pengendara. Kata dia, hal itu berkaitan dengan
penerbitan STNK yang tidak valid, karena belum ada pengesahan dari
kepolisian.
Jika mengacu pada Undang-undang Lalu lintas no.14 Tahun 1992 (ralat:
UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009), disebutkan, yang menyangkut
kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih
hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak
ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009), disebutkan, yang menyangkut
kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih
hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak
ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
“Syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak begitu lho.
Kalau dia enggak bayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau
dilihat STNK-nya enggak disahkan, berarti dia secara otomatis kena
tilang,” kata dia.
Kalau dia enggak bayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau
dilihat STNK-nya enggak disahkan, berarti dia secara otomatis kena
tilang,” kata dia.
Hal ini tentu berbeda dengan pernyataan Kombes Pol Sam Budigusdian
saat menjadi Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri (sekarang Kapolda
Kepulauan Riau). Dia pernah mengatakan, tindakan itu tak dibenarkan.
saat menjadi Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri (sekarang Kapolda
Kepulauan Riau). Dia pernah mengatakan, tindakan itu tak dibenarkan.
“Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri,
seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya,” kata
dia, dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri.
seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya,” kata
dia, dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri.
Contoh kasus semisal si pengendara yang telat membayar pajak ini
terkena razia di jalan umum namun semua surat dan kelengkapan kendaraan
telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak memberikan tilang.
Jika si oknum masih terus ngotot, Anda dikatakan berhak menanyakan pasal
dan nama oknum hingga melaporkannya kepada yang berwenang dalam bentuk
komplain resmi.[vv]
terkena razia di jalan umum namun semua surat dan kelengkapan kendaraan
telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak memberikan tilang.
Jika si oknum masih terus ngotot, Anda dikatakan berhak menanyakan pasal
dan nama oknum hingga melaporkannya kepada yang berwenang dalam bentuk
komplain resmi.[vv]
Comment