Bonus Demografi 2030: Peluang Emas yang Tak Datang Dua Kali

Opini37 Views

Penulis: Faiz Zahra | Mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Dakwah, Universitas Tazkia Bogor

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Masih lekat dalam ingatan publik ketika Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Maret 2018 menanggapi secara tenang dan terukur pernyataan Prabowo Subianto yang saat itu memprediksi Indonesia akan bubar pada tahun 2030.

Bagi sebagian orang, angka 2030 mungkin hanya dianggap sebagai bagian dari dinamika politik. Namun secara ilmiah, tahun tersebut justru memiliki makna yang jauh lebih penting.

Tahun 2030 diproyeksikan menjadi gerbang utama bonus demografi Indonesia, sebuah fase ketika jumlah penduduk usia produktif mencapai puncaknya dan berpotensi menjadi motor penggerak kemajuan bangsa. Momentum ini sering disebut sebagai peluang emas yang hanya datang sekali dalam sejarah suatu negara.

Pertanyaannya, apakah Indonesia benar-benar siap memanfaatkan peluang tersebut?

Secara demografis, periode bonus demografi diperkirakan berlangsung antara tahun 2030 hingga 2045. Pada fase ini, mayoritas penduduk berada pada rentang usia produktif 15–64 tahun.

Dalam kondisi ideal, ledakan usia produktif akan menghasilkan peningkatan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi yang kuat, serta penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Namun, ada satu fakta penting yang kerap luput dari perhatian. Bonus demografi merupakan once in a lifetime opportunity atau kesempatan yang hanya datang satu kali. Setelah periode tersebut berlalu, Indonesia akan menghadapi fase baru berupa meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia (aging population).

Laporan DBS Foundation dalam forum Impact Beyond Dialogue memperkirakan bahwa pada tahun 2045 jumlah lansia di Indonesia akan melampaui 20 persen dari total populasi. Dengan kata lain, satu dari lima penduduk Indonesia akan berstatus lanjut usia.

Konsekuensinya sangat jelas. Jika generasi produktif saat ini gagal membangun kemandirian ekonomi, kualitas pendidikan, dan kesehatan yang memadai, maka mereka tidak akan menjadi penopang pembangunan di masa depan. Sebaliknya, mereka berpotensi berubah menjadi beban demografi yang harus ditanggung negara.

Ironisnya, di tengah kebutuhan besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, masyarakat justru dihadapkan pada berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks. Salah satunya adalah maraknya perilaku seksual menyimpang sesama jenis yang dalam sebagian kalangan dikenal dengan istilah “boti”.

Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan pribadi. Dampaknya tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga kesehatan masyarakat dan masa depan bangsa.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan Indonesia berada pada peringkat ke-14 dunia dalam jumlah Orang dengan HIV (ODHIV) dan menempati posisi ke-9 untuk kasus infeksi baru secara global. Estimasi akumulatif bahkan memperkirakan jumlah ODHIV di Indonesia pada tahun 2025 mencapai sekitar 564 ribu kasus.

Yang lebih mengkhawatirkan, infeksi HIV sering kali tidak menunjukkan gejala pada fase awal. Akibatnya, penularan berlangsung secara senyap layaknya fenomena gunung es dan baru terdeteksi ketika berkembang menjadi AIDS yang mengancam keselamatan jiwa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah perbuatan zina tampak terang-terangan pada suatu kaum hingga mereka menghalalkannya, melainkan akan tersebar di tengah mereka wabah penyakit dan berbagai penyakit yang belum pernah ada pada generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam pandangan Islam, berbagai problem moral yang muncul di tengah masyarakat bukanlah fenomena yang lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi dari sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik.

Ketika agama tidak lagi dijadikan standar dalam mengatur perilaku manusia, maka ukuran benar dan salah perlahan bergeser mengikuti kebiasaan masyarakat semata.

Di sinilah letak bahayanya. Sesuatu yang awalnya dianggap menyimpang dapat berubah menjadi hal yang dianggap wajar karena terus-menerus dipromosikan, ditampilkan, dan dinormalisasi, terutama melalui media digital dan media sosial.

Sebagai solusi, Islam menawarkan seperangkat aturan yang bertujuan menjaga fitrah manusia. Naluri seksual diarahkan melalui institusi pernikahan yang sah, sementara kehidupan sosial dibangun di atas nilai-nilai moral yang jelas.

Konsep tersebut tercermin dalam Maqashid Syariah, yaitu tujuan diterapkannya syariat Islam yang mencakup perlindungan terhadap keturunan (hifzhun nasl), akal, kehormatan, jiwa, harta, serta keamanan dan kedaulatan masyarakat.

Karena itu, mempersiapkan generasi emas menuju bonus demografi tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Individu, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga negara harus mengambil peran masing-masing.

Di era digital yang penuh tantangan, sekolah dan perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi pusat transfer pengetahuan (transfer of knowledge). Lembaga pendidikan juga harus menjadi pusat pembentukan karakter (transfer of character).

Pada saat yang sama, negara tidak boleh membiarkan generasi muda menghadapi derasnya arus liberalisasi budaya dan normalisasi penyimpangan tanpa perlindungan serta regulasi yang memadai di ruang publik maupun ruang digital.

Bonus demografi hanya akan menjadi berkah apabila diisi oleh generasi yang berkualitas. Sebaliknya, ia dapat berubah menjadi bencana apabila dihadapi oleh generasi yang kehilangan arah.

Karena itu, pemuda yang dibutuhkan Indonesia bukanlah generasi yang rapuh secara mental dan kehilangan identitas, melainkan generasi yang kuat secara intelektual, sehat secara fisik, serta kokoh secara spiritual. Dari merekalah masa depan Indonesia akan ditentukan.

Peluang emas itu hanya datang satu kali. Jika gagal dimanfaatkan, bangsa ini mungkin harus menunggu sangat lama untuk memperoleh kesempatan yang serupa.[]

Comment