BPJS PBI Dihentikan, Efisiensi Anggaran atau Erosi Hak Kesehatan?

Opini577 Views

Penulis: Luthfiah Anom Sari | Guru BK

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Di balik narasi pembaruan dan verifikasi data kemiskinan agar BPJS PBI tepat sasaran, kebijakan penghentian PBI tetap berdampak langsung pada kelompok rentan dan miskin penerima BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Di lapangan, masyarakat yang tengah antre berobat mendadak terkejut dan harus “balik badan” karena status kepesertaannya dinonaktifkan.

PBI dihentikan dengan alasan pembaruan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun, pembaruan ini bukan sekadar soal administrasi data. Ia berimplikasi langsung pada akses terhadap dokter, obat, dan ruang perawatan bagi warga miskin.

DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial digunakan lintas kementerian dan lembaga sebagai basis berbagai program bantuan, seperti bantuan sosial tunai, bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga JKN PBI (BPJS yang iurannya dibayarkan pemerintah).

Data Tidak Boleh Mengganggu Pelayanan
Masyarakat mengalami guncangan ketika PBI dihentikan dengan dalih pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran.

Ironisnya, proses pembaruan data tidak bersifat real time dan kerap memakan waktu lama. Artinya, warga yang membutuhkan pengobatan rutin atau segera menghadapi risiko klinis yang mengkhawatirkan.

Kemiskinan bersifat dinamis. Ia bisa terjadi karena PHK, sakit mendadak, atau bencana alam. Namun, negara memperlakukan kemiskinan sebagai “pintu masuk” pelayanan yang kaku: terdaftar atau tidak terdaftar.

Padahal, realitas sosial jauh lebih cair. Hari ini seseorang bekerja serabutan, esok bisa kehilangan penghasilan akibat sakit. Sistem data yang lambat membaca dinamika ini membuat perubahan kecil dalam status administratif dapat berujung pada hilangnya akses layanan kesehatan.

Jika pembaruan dan pembersihan data dianggap sebagai solusi ketepatan sasaran, faktanya banyak warga baru mengetahui status PBI-nya dihentikan saat hendak berobat. Pasien kronis terputus terapinya, sementara keluarga miskin kembali berutang demi biaya pengobatan. Pertanyaannya, tertib administrasi ini sebenarnya untuk siapa? Benarkah demi efisiensi?

Negara Tidak Boleh Sekadar Akurat, Ia Harus Adil

Akurasi data memang penting. Namun, pelayanan kesehatan menuntut lebih dari sekadar presisi administratif. Kesehatan adalah hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi. Ia bukan komoditas yang dihitung berdasarkan untung dan rugi.

Ketika logika efisiensi fiskal masuk ke ranah layanan kesehatan, yang terjadi adalah penundaan berobat oleh masyarakat miskin, penyakit kronis yang tak tertangani, serta membengkaknya utang biaya kesehatan.

Akses layanan akhirnya ditentukan oleh kemampuan membayar. Rumah sakit, obat, dan layanan medis berubah menjadi barang ekonomi yang hanya dapat dinikmati mereka yang mampu.
Penghentian PBI atas nama akurasi data menunjukkan berkurangnya sensitivitas kemanusiaan.

Banyak warga mengetahui kepesertaannya nonaktif secara mendadak, tanpa mekanisme transisi dan tanpa jalur sanggah yang cepat.

Jika tujuan utamanya mengurangi beban fiskal, maka kebijakan ini justru memindahkan risiko kesehatan kepada masyarakat. Negara sekadar menjadi regulator dalam transaksi layanan kesehatan. Inilah konsekuensi pendekatan sistem yang bercorak kapitalistik. Lalu, di mana letak keadilan itu?

Jaminan Layanan Kesehatan dalam Islam

Dalam Islam, kesehatan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Khalifah dipandang sebagai pengurus urusan umat, termasuk dalam hal kesehatan. Sistem Islam tidak menempatkan masyarakat sebagai “pasar” bagi jual beli layanan kesehatan.

Negara bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan secara maksimal, baik melalui langkah preventif maupun kuratif. Upaya preventif dilakukan dengan sosialisasi gaya hidup sehat, penciptaan lingkungan bersih, serta kebijakan yang menjamin kehalalan dan higienitas makanan dan minuman.

Dalam sejarah, pada masa Kekaisaran Utsmaniyah, sultan bahkan turun langsung memeriksa kualitas produksi roti sebelum diedarkan ke masyarakat.

Pada era Kekhalifahan Abbasiyah abad ke-9 hingga ke-11 di Baghdad, berdiri rumah sakit-rumah sakit (bimaristan) dengan layanan gratis untuk semua tanpa membedakan agama. Tersedia bangsal terpisah sesuai jenis penyakit, dan dokter diwajibkan memiliki lisensi.

Pada masa Dinasti Ibn Thulun di Mesir, fasilitas kebersihan seperti tempat mencuci tangan telah tersedia di masjid-masjid. Bahkan terdapat kisah populer bahwa pasien dinyatakan benar-benar pulih ketika nafsu makannya kembali, ditandai mampu menghabiskan seekor ayam sebagai indikator kekuatan fisik yang telah kembali.

Jika yang sakit adalah penanggung nafkah keluarga, negara menanggung kebutuhan keluarganya melalui baitul mal atau sumber wakaf hingga ia sembuh. Pendanaan layanan kesehatan bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, hutan, dan air.

Dengan pengelolaan tersebut, negara memiliki kecukupan dana tanpa terbebani utang berbasis riba yang memberatkan anggaran. Wallahu’ alam bishowab.[]

Comment