Membela Diri dalam Hukum Sekuler Berujung Dramatis

Opini694 Views

Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H,M.H | Dosen-FH

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Viral kasus Hogi yang mengejar pelaku yang menjambret istrinya dan mengakibatkan pelaku meninggal dunia ketika menabrak tembok. Dalam kasus penjambretan tersebut dinyatakan selesai dengan pelaku nya telah meninggal dunia. Namun, Hogi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan pelaku meninggal dunia.

Tidak hanya kasus Hogi, di Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Deli Serdang, seorang pemuda bernama Persadaan Putra Sembiring alias Putra (33 tahun), pemilik handphone Promo Cell di Deli Serdang, merupakan korban pencurian. Namun, dirinya justru menjadi tersangka kasus kekerasan karena menangkap pencuri tokonya itu.

Di Aceh juga terjadi kasus yang serupa di mana seorang pemuda bernama Sandika yang menangkap pencuri mesin kopi milik keluarganya justru berakhir ditetapkan sebagai tersangka. Sandika pun dituntut dengan tuntutan 1,5 tahun penjara dikarenakan memukul pelaku pencurian.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa ini dapat menggambarkan bagaimana kondisi korban. Sudahlah harta dicuri bahkan mengancam nyawa nya namun apa yang dilakukannya sebagai pembelaan diri menjadikannya tersangka.

Kondisi seperti ini tentu dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap aparat hukum. Selain itu, jika ada tindak kriminal yang terjadi disekitar masyarakat akan muncul ketidakpedulian untuk saling membantu. Mengapa?Hal ini dikarenakan mereka akan lebih memilih diam daripada akhirnya nanti menjadi tersangka.

Noodweer dan Noodweer Excess

Hukum pidana yang berprinsip kepada hukum tidak boleh tunduk kepada ketidakadilan (das Recht braucht dem Unrecht nicht zu weichen), yang memberikan hak bagi individu untuk mempertahankan diri ketika otoritas negara tidak hadir saat ancaman seketika muncul.

Dalam KUHP lama, Pasal 49 ayat (1) ditetapkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena asa serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum pada saat itu, ia tidak dipidana.

Dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, konsep ini tetap dipertahankan. Pasal 34 KUHP baru menegaskan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain.

Berbeda dengan Noodweer,  pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau Noodweer Excess diklasifikasikan sebagai alasan pemaaf.

Dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP lama menyebutkan setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Kedua istilah ini memiliki perbedaan dari sisi psikis korban. Jika Noodweer merupakan pembelaan karena kondisi darurat sedangkan Noodweer Excess dikarenakan adanya kondisi psikis yang terguncang hebat.

Dari kedua kondisi ini dituntut pemahaman yang jernih mengenai batas antara keadilan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Bukan berarti pembelaan ini memberikan kesempatan pada seseorang untuk melakukan kekerasan tanpa batas.

Dari sisi pengaturannya tampak bahwa KUHP lama maupun baru tidak terjadi perubahan. Pasal kedua kondisi ini masih dipertahankan. Namun, fakta di lapangan seperti beberapa kasus di atas korban yang melakukan pembelaan dianggap salah dan dijadikan tersangka.

Seharusnya pembelaan yang mereka lakukan tidak dapat dipidana berdasarkan pasal Noorweer yang telah dipaparkan di atas. Bahkan untuk kasus Hogi yang melakukan pengejaran terhadap pelaku kriminal dianggap salah seharusnya ditangkap tidak dikejar.

Selain itu, kasus yang lainnya baik di Aceh maupun di Deli Serdang, yang mana posisi pelaku kriminal dapat melaporkan korban. Jelas-jelas yang membuat laporan adalah pelaku kriminal. Yang dilaporkan adalah korban yang telah mengalami kerugian.

Saat ini sistem hukum yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat adalah sistem yang lahir dari sistem kapitalisme-sekularisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga dalam kehidupan diberikan kekuasaan pada manusia yang serba lemah dan terbatas untuk membuat hukum.

Sehingga hukum yang dihasilkan hukum yang tumpang tindih dan sarat akan kepentingan pihak-pihak tertentu dan tentu saja dengan dasar berdirinya hukum ini yakni kapitalis maka segala sesuatu akan dinilai dengan keuntungan. Seluruh lini kehidupan termasuk sistem hukum dapat menjadi lahan “bisnis”.

Lahan yang menghasilkan materi/keuntungan.

Terbukti bahwa hukum yang berdiri di atas sistem kapitalisme-sekulee tidak memberikan efek jera bagi pelaku kriminal karena mereka akan semakin berani melakukan tindak kriminal di mana merasa terlindungi dengan tidak boleh pelaku kriminal disakiti. Sudah saatnya kita mencari solusi yang akan kenyamanan dari tindakan kriminal apa saja serta keadilan dalam memberantasnya.

Solusi satu-satunya adalah Islam yang mana merupakan sistem yang sesuai dengan fitrah manusia.

Hukum Pidana Islam

Sistem Islam yang berdiri atas dasar syariat juga menetapkan hukum pidana yang dikenal dengan Fikih Jinayah. Fikih Jinayah merupakan segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana, berfungsi untuk melarang melakukan perbuatan pencurian, perampokan, menjamin harta, memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku tindak krininal tersebut.

Dalam hukum pidana Islam, sanksi bagi pencuri (sariqah) adalah potong tangan (QS.Al-Ma’idah:38), dengan syarat nilai barang mencapai nisab (seperempat dinar emas). Sementara begal (hirabah) dihukum lebih berat berdasarkan QS.Al-Mai’dah:33.

Pembegal yang membunuh dan mengambil harta korban maka akan dihukum mati lalu disalib. Jika hanya membunuh maka dihukum mati. Jika mengambil harta saja tanpa terjadi pembunuhan maka dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Sedangkan begal yang menakut-nakuti dan mengancam, menyebabkan masyarakat resah dan merasa tidak aman maka akan diasingkan dan dipenjara.

Sedangkan untuk kasus korban yang menjadi sasaran pencuri atau pembegal dalam melakukan pembelaan diri (Qutha’ut thariq) dalam Islam hukumnya wajib untuk melindungi nyawa, harta dan kehormatan. Korban diperbolehkan melawan, bahkan membunuh pelaku, jika terdesak dan tidak ada cara lain untuk selamat, tanpa dikenakan qishah atau diyat. Jika korban terbunuh ketika melawan maka ia dianggap mati syahid.

Tentu saja hukum pidana Islam tidak akan bisa tegak dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang saat ini masih menerapkan sistem kapitalis-sekuler yang meletakkan hak untuk membuat hukum ada pada manusia.

Hukum pidana ini hanya akan tegak dan diterapkan secara sempurna dalam sistem Islam yang berdiri atas dasar syariat. Meletakkan hak membuat hukum kepada sang khaliq bukan manusia. Hukum yang diterapkan dalam sebuah institusi yang menerapkan seluruh syariat Allah.[]

Comment