Penulis: Widiawati A.Md.Ak |
Aktivis Dakwah Remaja Bekasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti diberitakan iNewsBekasi.id pada 6 April 2026, sebuah truk bermuatan beras terperosok ke dalam parit di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan, pada Senin (6/4/2026) dini hari. Insiden ini memicu kemacetan parah hingga sepanjang lima kilometer, meluas sampai ke Jalan Inspeksi Kalimalang dan kawasan Cikarang Barat hingga siang hari.
Peristiwa bermula saat sopir truk melaju panik dari Tol Cikunir, sempat menabrak fasilitas di Gerbang Tol Grand Wisata, menyerempet warung warga, hingga akhirnya terhenti di dekat Gedung Juang akibat as roda patah dan kendaraan terperosok ke parit.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan sopir diduga kuat mengemudi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu. Sopir kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses evakuasi pun memakan waktu cukup lama karena petugas harus mengerahkan alat berat dan mobil derek untuk mengevakuasi badan truk beserta muatannya agar arus lalu lintas kembali normal. Kejadian ini tidak bisa semata dipandang sebagai kesalahan individu sopir.
Peristiwa tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang melibatkan banyak pihak: pengemudi, perusahaan angkutan, hingga pemerintah. Dari sisi sopir, kondisi fisik dan mental saat berkendara menjadi faktor mendasar yang tak boleh diabaikan.
Namun di sisi lain, perusahaan angkutan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan para sopir berada dalam kondisi layak mengemudi, bukan sekadar mengejar target distribusi barang tepat waktu.
Sementara itu, pemerintah dan aparat memiliki peran penting dalam aspek pengawasan dan penegakan aturan. Jalur menuju Cikarang Barat merupakan jalur logistik vital yang setiap hari dipadati kendaraan berat.
Karena itu, pengawasan seharusnya tidak hanya bersifat administratif, seperti pemeriksaan surat-surat kendaraan, melainkan juga mencakup tes kesehatan dan tes narkoba secara acak dan berkala. Tanpa pengawasan yang konsisten, potensi pelanggaran serius seperti mengemudi dalam pengaruh narkotika akan terus berulang.
Di sisi lain, persoalan infrastruktur dan manajemen lalu lintas turut memperparah risiko. Kawasan industri yang bercampur dengan aktivitas masyarakat tanpa pemisahan jalur yang jelas antara kendaraan berat dan kendaraan umum menciptakan kerentanan tinggi terhadap kecelakaan.
Kemacetan hingga lima kilometer menjadi indikator bahwa sistem tanggap darurat lalu lintas belum berjalan optimal. Idealnya, pemerintah menyediakan unit derek siaga di titik rawan serta membangun sistem koordinasi cepat antarinstansi agar proses evakuasi dapat dilakukan secara efisien.
Jika pelanggaran baru ditindak setelah kecelakaan terjadi, maka jelas pendekatan yang digunakan masih bersifat reaktif. Padahal, yang dibutuhkan adalah sistem preventif—mencegah sebelum korban berjatuhan. Tanpa perubahan paradigma ini, kejadian serupa akan terus berulang dengan pola yang sama.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban mendasar untuk menjaga keselamatan rakyat karena kepemimpinan adalah amanah.
Rasulullah Saw bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa penguasa tidak boleh membiarkan lemahnya sistem pengawasan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain itu, Islam secara tegas mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan atau merusak akal.
Rasulullah Saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim). Dengan demikian, narkotika dan zat sejenis termasuk dalam kategori yang dilarang secara syar’i.
Dalam Islam, negara tidak hanya melarang, tetapi juga menutup seluruh celah peredarannya serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku, demi melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan.
Lebih jauh, dalam Islam, negara berkewajiban menyediakan fasilitas umum yang aman.
Jalur logistik seperti kawasan menuju Cikarang Barat sejatinya ditata sedemikian rupa agar tidak membahayakan masyarakat, termasuk melalui pemisahan jalur kendaraan berat dan kendaraan umum jika diperlukan.
Hal ini merupakan bagian dari penjagaan terhadap jiwa (hifzh an-nafs), salah satu tujuan utama dalam Islam.
Pada akhirnya, solusi tidak cukup hanya bertumpu pada penegakan hukum formal. Islam menghadirkan pendekatan yang lebih menyeluruh, dengan memadukan tanggung jawab negara, penegakan aturan, serta kesadaran individu.
Setiap orang didorong untuk memahami bahwa setiap tindakan tidak hanya dipertanggung-jawabkan secara hukum, tetapi juga secara moral dan spiritual.
Dengan sinergi antara sistem yang kuat dan kesadaran individu, keselamatan di jalan raya bukan sekadar harapan, melainkan keniscayaan.[]














Comment