RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias, Ya’atulo Gulo berikan tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Nias atas nota pengantar/penjelasan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, Rabu (4/6/2025).
“Terimakasih atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias yang telah memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kabupaten Nias tahun anggaran 2024 oleh BPK RI untuk yang keempat kalinya secara berturut-turut,” ucap Ya’atulo di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias.
“Pencapaian predikat opini WTP ini adalah karena kerja keras seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, dan juga dukungan partisipasi dan kerjasama dari dewan yang terhormat,” sambungnya.
Menurut Ya’atulo, pertanyaan, saran maupun himbauan yang telah disampaikan kepada pihaknya merupakan wujud kepedulian DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
“Terkait tindak lanjut temuan atas pembangunan jalan Lasara Siwalubanua menuju Lewuoguru II, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias telah berupaya untuk melakukan penagihan melalui surat instruksi pembayaran kepada pihak Penyedia Jasa dhi. Direktur PT. Prioritas Menteng Raya sebanyak 3 (tiga) kali. Dari upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias tersebut, sampai dengan saat ini pihak penyedia jasa telah menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 485.000.000,” ungkapnya.
Terkait dengan isu izin lahan kelapa sawit, Ya’atulo menjelaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin selain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas permohonan perkebunan kelapa sawit di lahan tersebut.
PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, untuk memastikan bahwa kegiatan berusaha perkebunan kelapa sawit dimaksud sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dan hal ini dilakukan melalui proses penilaian PKKPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara urusan sengketa antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit, Ya’atulo menerangkan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih belum menerima laporan atau pengaduan secara resmi terkait isu sengketa atas lahan kelapa sawit dimaksud.
Selanjutnya, SILPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 47.657.184.355,02, ia menjelaskan bahwa komponen SILPA TA 2024 di RKUD Kabupaten Nias per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
SILPA yang telah ditentukan peruntukannya (Dana Bos, Dana JKN, BOK, BLUD) sebesar Rp5.667.589.609,87
Sisa DAK Fisik dan Non Fisik sebesar Rp16.427.574.108,65
Kewajiban/utang pada Pihak ketiga Rp18.944.054.756,50
Sisa Penghematan Belanja sebesar Rp6.617.965.880,00
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Nias telah melakukan berbagai upaya khususnya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah antara lain melalui kegiatan pelayanan langsung di lapangan, pemutakhiran data melalui kegiatan verifikasi dan pendataan ulang wajib pajak/retribusi daerah, serta melakukan penagihan secara aktif dan intensif di lapangan.[]











Comment